Thursday, 16 Jul 2026

Hukum: Pasal-pasal ‘selundupan’ tentang keamanan negara di RUU Hak Cipta dapat membungkam kemerdekaan pers dan kelompok rentan, kata aktivis

9 minutes reading
Thursday, 16 Jul 2026 04:50 1 german11


Ratusan jurnalis Indonesia berdemonstrasi untuk memprotes isi rancangan undang-undang penyiaran terbaru pemerintah, menjelang pergantian Presiden Joko Widodo menjadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Malang, Jawa Timur, Indonesia, pada 17 Mei 2024

Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ratusan jurnalis Indonesia berdemonstrasi untuk memprotes isi rancangan undang-undang penyiaran terbaru pemerintah, menjelang pergantian Presiden Joko Widodo menjadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Malang, Jawa Timur, Indonesia, pada 17 Mei 2024

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 8 menit

Draf awal rancangan Undang-undang Hak Cipta telah selesai setelah melalui proses harmonisasi. Di tengah janji memberikan perlindungan pada berbagai karya, para aktivis menilai sebagian pasal dalam peraturan ini dikhawatirkan membungkam pers dan makin menekan kelompok rentan.

Kerisauan muncul karena masuknya pasal bermuatan pidana terhadap penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, kesusilaan, agama, ketertiban umum, pertahanan, dan keamanan negara.

Padahal, dalam undang-undang dan rancangan sebelumnya, norma yang ada mengatur pelarangan tanpa ada unsur pidana.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menilai hal tersebut lebih sesuai masuk kategori pidana umum daripada ranah pidana hak cipta.

“Karena kalau pidana hak cipta itu menindak pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pencipta atau ciptaannya, bukan sebaliknya malah membatasi penciptanya,” kata Mustafa.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA