Sumber gambar, Muhammad Aidil
Puluhan petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kehilangan rumah dan kebun mereka, setelah pemerintah daerah mengosongkan lahan yang mereka tempati.
Lahan tersebut disiapkan untuk pembangunan kawasan industri PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pengosongan lahan yang berlangsung akhir Juli 2026 itu diwarnai bentrokan antara warga dan aparat gabungan.
Sejumlah petani mengaku mengalami kekerasan saat menolak meninggalkan lahan yang mereka sebut telah digarap sejak akhir 1990-an.
“Kami digusur paksa keluar, seperti yang ada dalam video yang beredar itu, diperlakukan seperti binatang tanpa diberi ampun,” kata Asruddin, salah seorang petani Laoli.
Rumah dan kebun milik Asruddin termasuk yang dibongkar dalam penertiban tersebut.
Para petani mengatakan mereka telah menguasai dan mengelola lahan itu selama hampir tiga dekade. Namun hingga konflik muncul, mereka tidak memiliki sertifikat atau hak atas tanah yang diakui secara formal.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2024.
Sebagian warga juga menolak santunan yang ditawarkan pemerintah karena menilai biaya pembukaan lahan dan perawatan kebun selama bertahun-tahun tidak diperhitungkan dalam penilaian.
Namun, dokumen yang diperoleh jurnalis Muhammad Aidil menunjukkan bahwa sengketa ini kemungkinan berakar jauh sebelum pengosongan lahan dilakukan.
Penelusuran BBC News Indonesia menemukan bahwa konflik tersebut dapat ditelusuri hingga proses penyediaan lahan kompensasi untuk pembangunan PLTA Karebbe oleh PT International Nickel Indonesia (PT INCO), yang kini bernama PT Vale Indonesia, pada 2005-2007.
Perbedaan antara peta usulan awal lahan kompensasi dengan bidang tanah yang kemudian disertifikatkan dan akhirnya menjadi dasar penerbitan HPL Pemkab Luwu Timur diduga menjadi salah satu sumber sengketa. Kelompok warga dan pemerintah daerah memiliki penjelasan yang berbeda mengenai proses tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, mengatakan proyek strategis nasional semestinya ditempatkan di lokasi yang sejak awal sudah “clear and clean” agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Konflik lahan antara petani Laoli dan pemerintah memuncak pada Kamis (30/07), ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengerahkan ratusan personel gabungan untuk membongkar permukiman dan lahan pertanian yang dikelola petani Laoli di Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Warga yang menolak menyerahkan lahan, yang telah mereka kelola sejak 1998, untuk dijadikan lokasi kawasan industri PT IHIP, kata Asruddin, menjadi sasaran tindakan kekerasan aparat.
Mereka dipukul, diinjak, dipiting, hingga diangkut secara paksa dari lokasi.
Tanaman milik warga dirusak menggunakan ekskavator. Rumah-rumah mereka juga dibongkar.
Harumin Lumang, petani di Dusun Laoli, mengatakan dirinya juga diusir secara paksa oleh aparat gabungan saat berusaha mempertahankan lahan garapannya.
Pada Jumat (31/07) pagi, Harumin bersama warga lain sedang mengungsi di sebuah mushola di Dusun Laoli ketika sejumlah aparat gabungan datang.
Sumber gambar, Muhammad Aidil
Menurut Harumin, pengusiran terjadi saat warga tengah bersiap untuk sarapan. Warga yang menolak meninggalkan lokasi diangkut secara paksa.
“Kami di mushola itu dipaksa keluar karena mau dirobohkan, akhirnya Pak Fajri (pendamping hukum warga dari LBH Makassar) itu jadi korban pengeroyokan juga,” kenang Harumin.
Harumin mengatakan dapur-dapur darurat warga yang berada di sekitar lokasi juga dibongkar.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN mengatakan pengosongan lahan tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami luka pada bagian kaki, perut, leher dan wajah. Petani perempuan juga dilaporkan menjadi sasaran tindakan aparat.
Sumber gambar, LBH Makassar
Menurut catatan koalisi, sedikitnya 17 rumah petani di Laoli telah dibongkar dan dirobohkan.
Perwakilan Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, M Ismail, mengatakan tindakan pengosongan lahan itu tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan.
“Negara hadir bukan lagi sebagai pelindung rakyat, melainkan berubah menjadi alat pemukul untuk memastikan proyek investasi berjalan tanpa hambatan, meskipun harus mengorbankan darah, air mata, hak atas tanah, dan masa depan warga sipil,” katanya.
Pemerintah daerah membantah telah bertindak sewenang-wenang terhadap para petani.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Andi Muh Reza, mengatakan pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan dan mengamankan aset daerah yang telah bersertifikat.
Menurut Reza, proses itu juga dilakukan dalam rangka mendukung penyediaan lahan untuk kepentingan PSN PT IHIP.
Ia mengatakan pengamanan aset tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Pemerintah daerah yang dibantu aparat keamanan dan Satpol PP tidak serta merta datang langsung mengamankan, tetapi melalui tahapan proses penanganan dampak sosial yang sudah berlangsung kurang lebih enam bulan,” katanya.
Di balik bentrokan tersebut, terdapat konflik mengenai status lahan seluas 394,5 hektar di Dusun Laoli. Lahan yang menjadi sumber konflik, diklaim Pemda Luwu Timur sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terbit pada 2024.
Namun, menurut warga, sertifikat HPL Pemda Luwu Timur pada 2024 tersebut terbit tanpa sepengetahuan mereka.
Warga mengatakan, mereka dan keluarga mereka telah menguasai serta mengelola lahan tersebut sejak 1998. Namun, sayangnya, hingga konflik ini muncul, mereka tidak memiliki sertifikat ataupun hak atas tanah yang diakui secara formal.
Sebaliknya, Pemda Luwu Timur juga telah mengantongi HPL yang menjadi dasar pencatatan lahan sebagai aset daerah dan kerja sama pemanfaatannya dengan PT IHIP.
Untuk memahami mengapa warga mengklaim memiliki hubungan historis dengan lahan itu, perlu juga melihat kembali sejarah kawasan tersebut sebelum menjadi objek HPL pemerintah daerah.
Jauh sebelum konflik antara petani Laoli dan pemerintah daerah terjadi, kawasan itu merupakan area yang dikuasai PT Nusdeco Jaya Abadi, perusahaan perkebunan kakao dan kelapa sawit yang memperoleh izin lokasi pada 1994.
Namun pada 1998 izin perusahaan tersebut dicabut, setelah perusahaan dinyatakan gagal mengembangkan perkebunan kakao.
Asruddin menyebut, saat itulah, orang tuanya, yang bekerja di PT Nusdeco, diminta untuk melanjutkan pengelolaan kebun kakao yang telah ditinggalkan.
“Orang tua kami kerja dengan berkelompok, ada tiga kelompok pada saat itu. Setiap kelompok terdiri dari 20 sampai 30 orang,” katanya.
Sejak saat itu, kata dia, warga mulai menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Mereka membangun kehidupan di kawasan yang kemudian berkembang menjadi Dusun Laoli.
Asruddin mengelola lahan sekitar satu hektar yang diwariskan dari keluarganya. Di lahan itu ia menanam sawit, jengkol, buah naga, rambutan dan kelapa.
Sumber gambar, LBH Makassar
Hal serupa dilakukan Harumin, yang mengelola sekitar empat hektar lahan yang sebelumnya digarap keluarganya sejak 1998.
Namun, situasi mulai berubah ketika warga mengetahui pemerintah daerah memiliki sertifikat HPL atas lahan yang mereka tempati tahun 2024.
Warga baru mengetahui hal itu setelah pemerintah mendatangi lokasi untuk memasang plang aset daerah pada 2025.
Menurut Asruddin, warga menolak pemasangan plang tersebut. Warga mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat terbit di atas lahan yang menurut mereka telah dihuni dan dikelola selama puluhan tahun.
Selain itu, kata Harumin, keberadaan warga selama ini sebenarnya diketahui pemerintah daerah. Mereka membentuk kelompok tani dan tercatat dalam daftar pemilih pada berbagai pemilihan umum.
“Jadi itu di dalam bukan hanya sebagai lokasi perkebunan, tapi satu dusun, perkampungan,” katanya.
Warga juga mengaku pernah mencoba mengurus bukti kepemilikan tanah, tetapi tidak pernah mendapatkan kepastian.
Namun, dokumen yang diperoleh jurnalis Muhammad Aidil menunjukkan bahwa akar konflik kemungkinan dapat ditelusuri lebih jauh ke proses penetapan lahan kompensasi yang terkait dengan pembangunan PLTA Karebbe.
Berdasarkan kronologi yang disusun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT International Nickel Indonesia (PT INCO) yang kini menjadi PT Vale Indonesia, pada 2005 memperoleh persetujuan prinsip penggunaan sekitar 195 hektare kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas untuk pembangunan PLTA Karebbe dan fasilitas pendukungnya.
Karena proyek itu berada di kawasan hutan, perusahaan diwajibkan menyediakan lahan kompensasi seluas dua kali luas kawasan hutan yang digunakan.
Menurut Reza, PT INCO saat itu kesulitan mencari lahan yang memenuhi persyaratan Kementerian Kehutanan, di antaranya harus berstatus clear and clean dan bebas dari hak pihak lain. Karena itu, perusahaan meminta bantuan Pemkab Luwu Timur untuk mengidentifikasi lokasi yang sesuai.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2006. Dalam lampirannya terdapat empat peta usulan atau peta indikatif calon lahan kompensasi, masing-masing berada di Desa Tokalimbo, Desa Puncak Indah, Desa Kawata, dan Desa Lampia yang kini masuk wilayah Desa Harapan.
Lokasi-lokasi itu kemudian dikaji melalui survei dan verifikasi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait. Berdasarkan hasil kajian tersebut, lokasi yang dinilai paling memenuhi kriteria Departemen Kehutanan berada di Desa Harapan, yang kini jadi konflik lahan.
Sumber gambar, LBH Makassar
Dalam kronologi yang disusun Pemkab, seorang mantan pegawai kehutanan yang terlibat dalam survei saat itu menyatakan tim tidak menemukan aktivitas berkebun, tanaman perkebunan, rumah tinggal, maupun pondok di lokasi yang kemudian dipilih sebagai lahan kompensasi.
Hasil verifikasi itu kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Kepala BPN RI untuk memberi hak pakai seluas 395,81 hektare kepada PT INCO.
Pada Juni 2007, perusahaan mulai melakukan reboisasi sebagai bagian dari persyaratan, sebelum lahan kompensasi diserahkan kepada Departemen Kehutanan.
Pada Agustus 2007, setelah memenuhi persyaratan penyediaan lahan kompensasi, PT INCO memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Karebbe.
Namun sebelum lahan kompensasi itu diserahkan kepada Departemen Kehutanan, aturan berubah. Menurut Reza, perusahaan kemudian diperbolehkan memilih antara menyerahkan lahan kompensasi atau memenuhi kewajiban penggunaan kawasan hutan melalui pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
“PT Vale kemudian memilih membayar PNBP dan itu dibayar sampai saat ini,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur, Andi Muh Reza.
Karena itu, lahan yang telah disertifikatkan dan direboisasi tersebut tidak pernah diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Berdasarkan dokumen Pemkab Luwu Timur, lahan itu tetap berada dalam penguasaan perusahaan.
Pada tahun 2021, perusahaan disebut melakukan evaluasi terhadap lahan itu dan ingin melepaskan hak pakai tanah. Mereka kemudian menghibahkan lahan itu kepada pemerintah daerah, melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada Januari 2022.
Setelah melalui proses administrasi pertanahan, Menteri ATR/BPN pada 2024 menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk lahan tersebut.
PT Vale sendiri belum merespons permintaan wawancara dari jurnalis Muhammad Aidil terkait asal mula hibah tanah kepada Pemda Luwu Timur ini.
Di sinilah muncul perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan kelompok warga.
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyoroti bahwa bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai PT INCO pada 2007 berbeda dengan peta usulan yang terdapat dalam lampiran Nota Kesepakatan 2006 dengan Pemda.
Karena HPL yang diterbitkan pada 2024 mengikuti bidang tanah dalam sertifikat 2007 tersebut, koalisi menilai perbedaan itulah yang menjadi pangkal persoalan.
Menurut mereka, area yang akhirnya masuk dalam lahan kompensasi dan kemudian menjadi HPL mencakup tanah yang telah lama dikelola warga di Dusun Laoli.
“Penelusuran data spasial yang kami lakukan menunjukkan lokasi lahan kompensasi itu tidak sesuai dengan peta HPL yang saat ini mencakup tanah garapan petani di Dusun Laoli,” kata perwakilan koalisi, M. Ismail.
Koalisi juga mempertanyakan proses penerbitan HPL karena warga, menurut mereka, telah lama menempati kawasan tersebut dan membangun rumah, kebun produktif, serta fasilitas ibadah.
Sumber gambar, LBH Makassar
“Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid selama puluhan tahun, tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani?” ujar Ismail.
Penerbitan HPL di atas tanah garapan warga itu, katanya, merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Penerapan HPL yang berakar dari undang-undang Cipta Kerja telah melencengkan makna Hak Menguasai Negara (HMN).
Negara diposisikan seolah-olah sebagai “pemilik tanah mutlak”, bukan sebagai pengatur kemakmuran rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 dan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1994.
Pemda membantah tudingan tersebut. Reza mengatakan peta yang tercantum dalam kesepakatan 2006 hanya bersifat indikatif dan masih dapat berubah setelah survei serta verifikasi lapangan.
“Peta itu baru bersifat indikatif untuk selanjutnya dilakukan pengkajian,” katanya.
Persoalan lain yang memperdalam konflik adalah perbedaan pandangan mengenai santunan yang ditawarkan pemerintah kepada warga terdampak.
Menurut Asruddin, pemerintah daerah sempat menawarkan kompensasi untuk tanaman dan bangunan yang berada di lokasi. Namun warga menolak karena menilai proses penilaian tidak memasukkan biaya yang selama ini mereka keluarkan untuk membuka dan merawat kebun.
Pada tahap awal, kata dia, penilaian dilakukan oleh Dinas Pertanian Luwu Timur. Saat itu, hanya nilai tanaman yang dihitung.
“Tapi hasilnya kami kecewa dengan hitungan nilai, maka kami tolak,” kata Asruddin.
Sumber gambar, Muhammad Aidil
Setelah mendapat arahan DPRD Luwu Timur, penilaian kemudian dilakukan kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Menurut Asruddin, petugas sempat menanyakan berbagai hal terkait biaya pupuk, jenis tanaman dan biaya perawatan yang mereka keluarkan tiap tahun.
Namun ketika hasil perhitungan keluar, warga mengaku kembali kecewa.
Asruddin mengatakan kebun miliknya yang seluas sekitar satu hektar hanya dinilai sekitar Rp59 juta.
Padahal di lahan itu terdapat sekitar 150 pohon sawit serta sejumlah tanaman lain seperti jengkol, buah naga, rambutan dan kelapa.
Menurut warga lain, ada yang hanya menerima penilaian sebesar Rp10 juta, Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Harumin menilai nilai tersebut tidak mencerminkan biaya yang sudah mereka keluarkan selama bertahun-tahun.
“Pemerintah memberikan alakadarnya sehingga kami menolak sampai sekarang,” katanya.
Ia menegaskan persoalan utama bukan hanya pada nilai tanaman.
“Yang disembunyikan itu adalah dana perawatan dengan dana pembukaan lahan. Itu yang tidak dibayarkan,” ujar Harumin, yang menambahkan biaya perawatan kebun saja bisa mencapai sekitar Rp26 juta per hektar.
Di sisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh. Reza, mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan dialog dengan masyarakat sepanjang proses penanganan dampak sosial.
Menurut dia, dari 116 warga terdampak, sebanyak 83 orang telah menerima santunan dengan total nilai sekitar Rp11 miliar.
“Sisa 30 orang ini yang menolak. Menolak karena ada perbedaan persepsi antara besaran nilai santunan yang harus diberikan,” katanya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, kata Reza, pemerintah kemudian menitipkan dana santunan sekitar Rp5 miliar ke Pengadilan Negeri Malili, sesuai ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
“Masyarakat kapan saja boleh mengambil uang tersebut dengan pengantar pemerintah daerah,” katanya.
Setelah dana dititipkan, kata Reza, warga berkewajiban mengosongkan lahan, paling lambat tujuh hari setelah uangnya diterima atau dititipkan di pengadilan. Menurut dia, ketika sebagian warga tetap menolak mengosongkan lahan, pemerintah kemudian melakukan penertiban.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar, mengatakan konflik seperti yang terjadi di Laoli semestinya bisa dihindari apabila lokasi pembangunan PSN telah dipastikan bebas persoalan sejak awal.
“Penetapan lokasi PSN itu kan juga sudah melalui sebuah proses. Jadi tentunya ada laporan dari bawah, dari daerah bahwa lokasi yang mau dilakukan proyek strategis nasional itu sudah clear and clean,” katanya.
Menurut Aminuddin, jika di atas lahan yang akan digunakan terdapat masyarakat yang telah lama menguasai atau mengusahakannya, persoalan tersebut seharusnya sudah diselesaikan sebelum proyek ditetapkan.
Menurut dia, konflik seperti ini sering muncul ketika terdapat perbedaan antara penguasaan fisik di lapangan dan status hukum tanah secara administratif.
Dalam konflik lahan Laoli, pemerintah daerah memegang HPL, sedangkan warga yang menggarap lahan selama puluhan tahun tidak memiliki hak atas tanah yang diakui secara formal.
Jika posisi hukumnya demikian, kata Aminuddin, kompensasi yang dapat diberikan umumnya terkait tanaman atau usaha yang telah dibangun di atas lahan tersebut.
“Supaya masyarakat tidak banyak dirugikan, tentu dengan menghitung tanaman yang ada,” tambahnya.
Namun Aminuddin menegaskan penolakan warga tidak boleh direspons dengan pendekatan represif. Menurut dia, konflik dalam proyek-proyek strategis nasional kerap muncul karena persoalan verifikasi lokasi yang tidak dilakukan secara memadai.
“Dikatakan lahan itu kosong, tapi kemudian ada masyarakat yang bertani atau ada di dalam lahan itu. Itu pasti menimbulkan konflik.”
Kini, kata Asruddin, lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah dijaga aparat dan warga tidak lagi leluasa mengakses kebun mereka.
Sekitar 30 kepala keluarga masih bertahan di lokasi pengungsian yang berada tidak jauh dari kawasan lahan yang memantik konflik.
Menurut dia, lokasi tersebut dipilih karena dianggap relatif aman dari penggusuran.
“Kami sekarang mengungsi di luar kebun yang tidak jauh dari lokasi area HPL klaimnya Pemda Luwu Timur,” ujarnya sedih.
Meski tidak lagi dapat mengelola kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka, warga mengatakan akan terus memperjuangkan pengakuan atas lahan yang mereka garap.
“Karena kalau di sini, tidak ada lagi haknya pemda untuk mengusir kami.”
Asruddin mengatakan mereka masih berharap dapat kembali mengakses kebun yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarga mereka.
“Kalau pun nanti lahan kami ingin diambil alih untuk PSN, biarkan kami yang berurusan dengan PSN. Jangan Pemda yang ambil alih.”
No Comments