Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
RUU Perampasan Aset yang diklaim akan disahkan DPR pada 15 Desember 2026 tak lagi memuat poin yang dianggap krusial oleh pegiat antikorupsi. Jika draf yang keluar Juli lalu itu yang disahkan, upaya pemulihan aset dari tindak pidana diyakini justru akan semakin sulit dilakukan.
Poin pertama yang hilang terkait pengusutan peningkatan kekayaan secara ilegal (illicit enrichment), menurut Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Wana bilang, draf RUU Perampasan Aset versi pemerintah pada 2023 menegaskan bahwa aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menjadi salah jenis aset yang bisa dirampas.
Namun pada draf terbaru versi DPR, aturan itu hilang. Padahal, kata Wana, instrumen itu dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang wajar. Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN.
“Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim,” kata Wana.
Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
Draf RUU pemerintah versi 2023:
Pasal 5 ayat (2) berbunyi: Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini, meliputi:
a. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; dan
b. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mempertimbangkan nilai Aset tersebut berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Sumber gambar, (KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)
Kedua adalah semakin sempitnya ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture – NCB).
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan oleh ICW sepanjang 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun.
Namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84%. Artinya, lebih dari 95% uang yang dikorupsi tidak pernah kembali.
Sementara itu, dari 364 kasus korupsi yang dipantau oleh ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor dan hanya lima kasus memakai instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.
Jika ditarik lebih luas, data PPATK sepanjang 2025 hingga semester I 2026 menemukan indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai sekitar Rp195,77 triliun.
Sedangkan pada tindak pidana narkotika, nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp7,72 triliun dan kejahatan perbankan mencapai Rp25,15 triliun.
Besarnya aliran dana juga ditemukan pada tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.
“Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada Semester I 2026,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
Secara terpisah, Auriga dalam kajian Outlook Kejahatan SDA, menemukan bahwa kejahatan perikanan, misalnya, merupakan kejahatan yang tersistem dan berskala besar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp101 triliun setiap tahun. Namun, penegakan hukumnya cenderung hanya sampai pelaku lapangan, tidak sampai pada pemilik modal atau beneficial owner.
Konsep illicit enrichment muncul sejak 2004 dan mulai gencar dibahas sejak 2006 setelah pengesahan ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi (UNCAC).
Aturan ini sempat masuk pada pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang dimulai pada 2008 dan pernah diusulkan juga untuk menginduk pada revisi UU Tindak Pidana Korupsi pada 2018. Namun, kini justru hilang.
Selain itu, dalam draf DPR, Wana bilang, perampasan tanpa pemidanaan dilakukan dalam kondisi, yaitu pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tak bisa disidangkan. Namun masalahnya, seluruh objek aset selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana.
“Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan. Ini berbeda dengan draf versi Pemerintah.” kata Wana.
Sedangkan di RUU versi pemerintah, NCB secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan judi hasil daring pada bagian penjelasannya.
“Kejelasan ruang lingkup ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana,” kata Wana.
Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana dilakukan dalam hal:
Draf RUU pemerintah versi 2023:
Pasal 5 ayat (1) menjelaskan, aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi
Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
Ketiga, pembiaran kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Draf versi pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50.
Jaksa Agung bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan aset tindak pidana, serta membangun sistem informasi aset tindak pidana berbasis elektronik
Jaksa Agung juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pengelolaan Aset dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pengelolaan Aset secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada presiden.
Namun, draf DPR, kata Wana, justru mengaburkan kejelasan itu. Pasal 46 ayat 2 menjelaskan: Dalam hal putusan menyatakan Aset dirampas negara, pelaksanaan putusan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dengan dibantu oleh Lembaga Pengelola Aset.
“Draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu (Lembaga Pengelola Aset), siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab,” kata Wana.
Ketidakjelasan entitas Lembaga Pengelola Aset itu, ujar Wana, juga akan berpotensi menjadi sumber sengketa kewenangan antara Lembaga Pengelola Aset dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang.
Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI. Hal itu untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna.
“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” kata Wana.
Kemudian, DPR harus memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment), ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB), serta merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya.
RUU Perampasan Aset bukan merupakan barang baru karena sudah bergulir hampir dua dekade dan keluar masuk Program Legislasi Nasional.
Belakangan, RUU Perampasan Aset selalu muncul di media sosial bertepatan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa maupun Koalisi Masyakarat Sipil yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Isu RUU Perampasan Aset berhembus saat demo Reformasi Dikorupsi pada 2019, demo Peringatan Darurat pada 2024, demo Indonesia Gelap pada 2025, hingga aksi massa pada Agustus 2025.
“RUU Perampasan Aset seperti alat untuk menetralisir gejolak kemarahan warga. Ibaratnya, masalahnya apa tapi yg disodorkan adalah RUU Perampasan Aset. Substansinya berpotensi diotak-atik. Apalagi tidak ada transparansi terkait naskah dan drafnya,” ungkap Wana.
Kini, isu RUU Perampasan Aset ini dibawa oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR. Perwakilan AMPB diterima oleh DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman pada Rapat Paripurna pada Kamis (27/08) menargetkan beleid ini paling lambat disahkan pada 15 Desember 2026.
Mengacu pada kronologi rapat yang disampaikan pada situs DPR terkait regulasi ini, rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU resmi dibahas Komisi III pada 15 Januari 2026.
RUU Perampasan Aset ini pertama kali dibahas pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Inisiator saat itu adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diajukan pada 2008.
Draf pertama berhasil disusun pada 2012. Dalam naskah akademik RUU ini pada tahun 2013, para pakar hukum sepakat, selain tindak pidana korupsi “tindak pidana dengan motif ekonomi yang awalnya bersifat konvensional seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan, kini berkembang menjadi semakin kompleks karena melibatkan pelaku yang terpelajar dan seringkali bersifat transnasional atau lintas negara.”
Oleh karenanya, menurut mereka, “perampasan aset secara in rem diharapkan menjangkau tindak pidana dengan motif ekonomi tersebut.”
“Uang atau aset hasil tindak pidana yang tidak ada baunya ini merupakan hal yang utama bagi penjahat. Aset inilah yang menjadi sasaran dari upaya pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk aset hasil tindak pidana korupsi,” begitu tulis naskah akademik itu.
Selain terkait korupsi, naskah akademik ini menyebut bahwa aturan perampasan aset juga berlaku di regulasi seperti KUHP dan KUHAP.
Pasal I0 ayat (2) huruf b KUHP, misalnya, mengatur tentang perampasan barang sitaan rnerupakan pidana tambahan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Ada juga UU 1/2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Pasal 3 ayat (2) pada aturan ini memungkinkan pemerintah Indonesia meminta bantuan negara lain untuk merampas hasil tindak pidana.
UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang juga mengatur perampasan aset terhadap pelaku kejahatan, tapi dengan basis putusan pengadilan.
Sumber gambar, BBC/Silvano Hajid
Namun, RUU Perampasan Aset tidak kunjung ditindaklanjuti hingga masa pemerintahan SBY rampung.
Di masa Presiden Joko Widodo, RUU ini kembali mengemuka. Regulasi ini sempat masuk dalam Prolegnas jangka menengah pada 2015. Akan tetapi, DPR tidak pernah membahas karena tidak masuk dalam daftar prioritas.
Meski demikian, draf kedua dari RUU ini selesai disusun pada 2019. Presiden Jokowi pun mengusulkan kepada DPR agar RUU ini masuk dalam daftar Prolegnas 2020. Namun usulan ini ditolak.
Pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Sayangnya, surpres itu juga tak berdampak pada pembahasan lanjutan hingga masa Pilpres 2024.
Baru pada 2025, RUU ini disebut dalam Prolegnas Prioritas sebagai usul inisiatif DPR. Pada 15 Januari 2026, rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU resmi dibahas Komisi III.
“Saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Dari 30 Maret, itulah (draf RUU pada 15 Januari 2026) yang kami bahas dengan memanggil 50 narasumber. Kami juga sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di Rapat Paripurna pada Kamis (27/08).
“Sampai dengan Desember nanti, tahapan berikutnya adalah rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan DIM, lalu tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat pertama dan pengambilan keputusan tingkat kedua. Dipastikan Desember tahun 2026,” imbuh Habiburokhman.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi non profit yang juga bergerak di bidang hukum mengaku belum pernah diajak berbicara terkait hal ini. Bahkan tidak mudah untuk memperoleh draf RUU yang paling baru.
“DPR mengklaim bahwa pembahasan aturan ini telah melalui penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Meski DPR telah mengklaim sudah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, namun hingga saat ini draf yang dimaksud tidak pernah dibuka ke publik,” ucap Wana dari ICW.
Plt Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko berkata Indonesia masih menghadapi masalah integritas penegakan hukum. Menurut dia, setiap undang undang baru yang lahir dan menambah kewenangan penegak hukum dan akan selalu memiliki risiko kewenangan itu disalahgunakan.
“Mau dibuat undang undang perampasan aset yang progresif — yang betul-betul berdasar prinsip follow the asset dan bukan follow the person — juga punya risiko disalahgunakan. Jadi selain ada masalah regulasi, kita juga sedang menghadapi masalah institusi,” kata Dadang.
Ia menambahkan, produk perundang-undangan itu tidak diukur hanya dari cepat atau lambatnya proses perumusannya. Namun yang terpenting, proses perumusannya harus transparan sehingga publik memahami tujuan dan manfaat pembentukan undang-undang itu.
“Jika prosesnya tidak transparan dan tidak partisipatif, tujuan dan rumusan UU berisiko melindungi kepentingan kelompok tertentu dan bisa membahayakan masa depan penegakan hukum kita. Kita sudah punya pengalaman legislasi yang buruk yang ujung-ujungnya justru merugikan kepentingan publik,” ungkap Dadang.
Ia juga berpendapat RUU Perampasan Aset ini kan akan jadi dasar hukum bagi semua kejahatan yang menghasilkan dan atau menggunakan aset, yakni kejahatan terorganisir, seperti korupsi, TPPO, narkoba, hingga pencucian uang.
“Saya justru melihat ada agenda legislasi lain seperti pentingnya ada UU untuk LHKPN, sehingga dia bisa menjadi ekosistem perampasan aset yang lebih mendukung. Karena selama ini, LHKPN hanya administratif saja. Harus diperkuat terkait LHKPN ini, termasuk verifikasinya.”
No Comments