Sumber gambar, Unhan RI
Seorang mahasiswi diduga mundur sebagai kadet (peserta didik) jurusan kedokteran militer di Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan RI). Dalam unggahannya di media sosial, dia mengaku memutuskan keluar karena diminta untuk melepas jilbabnya.
Unggahan itu kini viral, dan telah disukai lebih dari 11.000 kali, serta dibagikan ulang sebanyak hampir 2.500 kali. Postingan itu juga memunculkan beragam respons dari warganet.
Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan menyebut apa yang dialami kadet itu merupakan bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Keyakinan dengan ekspresi damai itu melekat di setiap warga negara. Artinya, simbol-simbol agama yang wajib dan melekat seperti jilbab di Islam, turban di agama Sikh dan lainnya, itu tak boleh dibatas apalagi dihalangi,” kata Thowik dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Senin (24/08).
Senada, pengamat militer Beni Sukadis juga menyebut jilbab bukan jadi alasan bagi seseorang untuk tak dapat mengikuti kegiatan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) di kampus Unhan, maupun institusi pendidikan lainnya.
“Jika jilbab dapat dirancang sesuai standar seragam dan tidak menghambat latihan, larangan menyeluruh sulit dibenarkan,” kata Beni.
Sumber gambar, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Dalam siaran persnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengklaim tak ada ketentuan tentang larangan hijab bagi mahasiswi Unhan. Kemhan menjelaskan pelepasan hijab dalam latsarmil di Magelang demi pertimbangan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan.
Walaupun demikian, Kemhan akan mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Islam.
Seorang kadet, berinisial WA, mengikuti rangkaian proses seleksi seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan TA 2026/2027.
Dia lalu diterima menjadi kadet mahasiswa cohort 7 Unhan, jurusan kedokteran militer.
Namun, katanya, dirinya bertahan menjadi kadet hanya selama 15 jam. Pasalnya, dia mengaku, dirinya diminta untuk melepas hijab.
Perempuan itu menceritakan pengalamannya di akun Instagram miliknya.
Dalam unggahannya, dia bilang panitia dari Unhan beralasan bahwa ketentuan itu merupakan arahan pimpinan yang telah diterapkan sejak penerimaan angkatan pertama.
Sumber gambar, Akmil
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa,” tulisnya.
Dia melanjutkan, pilihan bagi dirinya adalah lepas hijab atau mundur.
Dirinya pun memutuskan untuk mundur dari pendidikan pada 24 Juni 2026. Dalam surat pengunduran diri, dia menuliskan “tidak bersedia melepas hijab”.
“Menurut saya, hijab adalah kehormatan para Muslimah; hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” katanya.
Dia berkata postingannya bukan untuk mencampuri apalagi mengubah aturan yang telah ada di Unhan, melainkan ingin memberi “saran supaya aturan keharusan melepas jilbab selama masa Pendidikan ini dapat diperjelas oleh pihak terkait.”
“Bukan aturan yang hanya dapat didengar, tetapi juga aturan tertulisnya.”
Unggahan itu kini viral, dan telah disukai lebih dari 11.000 kali, serta dibagikan ulang sebanyak hampir 2.500 kali.
Postingan itu juga memunculkan beragam respons dari warganet.
Sejumlah warganet mendukung dan bersimpati dengan keputusannya. Mereka bilang jilbab adalah bentuk kebebasan beragama yang harus dihormati.
Mereka juga mengkritik tentang aturan di Unhan yang tidak secara tegas mengizinkan atau melarang penggunakan jilbab.
Sumber gambar, YASUYOSHI CHIBA/AFP via Getty Images
Sebuah akun menuliskan, “Kalau judulnya ‘tidak ada larangan’ maka keleluasaan itu berlaku untuk seluruh kegiatan. Kalau pada kegiatan-kegiatan tertentu tetap dilarang -apa pun alasannya- ya tetap namanya ada pembatasan.”
Mereka pun menyebut bahwa kini ada teknologi dan jenis jilbab yang bisa untuk aktivitas fisik dan luar ruangan, seperti digunakan oleh para perenang hingga pemanjat tebing internasional.
Di sisi lain, sejumlah warganet bilang bahwa yang jadi sorotan bukan jilbabnya, tapi tentang aktivitas fisik saat latsarmil. Mereka bilang penggunaan jarum hingga peniti pada jilbab berpotensi berbahaya saat latsarmil.
Lalu, ada juga akun yang bilang bahwa Unhan memiliki sistem pendidikan yang berbeda, yaitu memiliki diksarmil, asrama, seragam, dan aturan lainnya.
“Semua itu bagian dari disiplin dan jiwa korsa, bukan tentang agama. Dan ketentuan itu sudah dijelaskan dari awal, kalau enggak cocok ada opsi buat mundur.”
Pegiat kebebasan beragama dan berkeyakinan dari LSM Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Thowik, melihat apa yang dialami kadet Unhan itu merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran kebebasan setiap warga negara untuk beragama-berkeyakinan.
“Keyakinan dengan ekspresi damai itu melekat di setiap warga negara. Artinya, simbol-simbol agama yang wajib dan melekat seperti jilbab di Islam, turban di agama Sikh dan lainnya, itu harusnya tak boleh dibatas apalagi dihalangi,” kata Thowik.
Sumber gambar, YASUYOSHI CHIBA/AFP via Getty Images
Hal yang sama juga berlaku sebaliknya. Simbol-simbol agama tak boleh dipaksakan kepada mereka yang belum mau atau tak melekat dalam kepercayaan mereka.
“Misalnya, pendidikan yang diselenggarakan lembaga pendidikan negara dan mayoritas beragama Islam, kemudian diwajibkan berjilbab. Itu kan enggak boleh juga.”
“Jadi enggak boleh mewajibkan murid didik memakai jilbab atau melepas jilbabnya. Karena itu diskriminasi dan melanggar hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Thowik.
Sumber gambar, Unhan RI
Apalagi, ujar Thowik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan.
Pendidikan juga tidak boleh diskriminatif dan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, serta kemajemukan bangsa.
“Lalu jilbab wajib lepas saat latihan dasar militer. Itu tidak boleh juga, kan ada beragam cara dan jenis jilbab yang bisa menyesuaikan. Ini kan jadi sesuatu yang membatasi, mengurangi bahkan melanggar hak dan kebebasan beragama setiap warga.”
Kasus itu, kata Thowik, menambah panjang daftar pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Mulai dari pelaksanaan pendidikan yang diskriminatif, pelarangan beribadah dan pendirian rumah ibadah, hingga beragam bentuk pelanggaran lainnya.
Mirisnya, tambahnya, rangkaian pelanggaran itu mayoritas diduga dilakukan oleh aktor negara, dari tingkat rendah RT/RW hingga kepala daerah, dan pemerintah pusat.
“Masalah-masalah itu enggak pernah menjadi perhatian pemerintah. Itu ada pengabaian, violence by commission. Bahkan pada beberapa kasus justru by commission oleh aktor-aktor negara pelanggarnya,” kata Thowik.
Pengamat militer sekaligus konsultan di Marapi Consulting & Advisory, Beni Sukadis melihat persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidak memakai hijab.
Tetapi, kata dia, “Apakah pembatasan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas dan benar-benar diperlukan untuk kepentingan latihan?”
Faktanya, katanya, Kemhan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan No. 28 Tahun 2025 tidak melarang hijab.
Sumber gambar, Unhan RI
Pelepasan hijab, ujarnya, hanya disebut untuk kegiatan latsarmil tertentu dengan alasan keselamatan, perlengkapan, dan keleluasaan gerak.
“Karena itu, jika hijab dapat dirancang sesuai standar seragam dan tidak menghambat latihan, larangan menyeluruh sulit dibenarkan,” ujar Beni.
“Apalagi Unhan adalah institusi pendidikan negara yang semestinya menjamin disiplin militer juga sekaligus menghormati hak asasi, khusus hak beragama.”
“Menurut saya tidak ada masalah dalam pengunaan jilbab bagi para mahasiswa yang berlatih dalam latsarmil.”
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan kadet perempuan Unhan yang beragama Muslim dapat mengenakan hijab selama menjalani pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Kemhan dalam siaran pers resmi yang diunggah di Instagram Unhan pada Minggu (23/08).
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
“Penggunaannya seragam Kadet berhijab, akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” bunyi siaran pers itu.
Penyesuaian itu, kata Kemhan, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Sehingga ke depannya, bisa terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.
Artikel ini memuat konten yang disediakan Instagram. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Instagram kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah ‘terima dan lanjutkan’.
Peringatan: BBC tidak bertanggung jawab atas konten situs eksternal
Lompati Instagram pesan
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan. Dalam peraturan itu, kata Kemhan, tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
“Sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan kadet Unhan.”
Sedangkan terkait pelepasan hijab saat latsarmil di Akademi Militer, Magelang, Kemenhan menilai hal itu diterapkan karena pertimbangan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan.
Dengan melepas jilbab, ujar Kemhan, para kadet diharapkan dapat bergerak lebih leluasa selama menjalani proses latsarmil, dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
“Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan,” jelas Kemhan.
Sumber gambar, Unhan RI
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Unhan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, Ketua MUI Siti Ma’rifah menilai kebijakan itu merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hak konstitusional warga negara.
Menurutnya, setiap warga negara dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya yang juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang membuat aturan diskriminatif itu.
No Comments