Tuesday, 09 Jun 2026

Pers: ‘Sejarah hukum’, kasus dugaan kekerasan jurnalis Makassar kembali diproses

11 minutes reading
Wednesday, 3 Jun 2026 00:30 16 german11


Darwin Fatir menjadi korban penganiayaan pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel.

Sumber gambar, LBH Pers Makassar

Keterangan gambar, Wartawan Darwin Fatir menjadi korban penganiayaan pada 24 September 2019, di depan gedung DPRD Sulsel.

Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis kantor berita Antara, M. Darwin Fatir, asal Makassar, Sulawesi Selatan, kembali dibuka tujuh tahun setelah peristiwa terjadi. Kasus ini melibatkan empat anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini kembali dibuka setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan terkait penundaan perkara yang tidak sah (undue delay), pada 17 Maret 2026.

Melalui putusan itu, pengadilan juga memerintahkan penyidik kepolisian untuk melanjutkan penanganan perkara.

Menurut ahli dari Dewan Pers, Herlambang P. Wiratraman, proses hukum undue delay yang digunakan dalam perkara Darwin Fatir merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Pada Mei 2026, kepolisian menyatakan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai tahap pertama.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA