Tuesday, 09 Jun 2026

LGBTQ: Penerapan pidana adat ancam minoritas di Sumatra Barat

12 minutes reading
Tuesday, 9 Jun 2026 09:21 3 german11


Pawai untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOT).

Sumber gambar, NurPhoto/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi. Seorang pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ikut serta dalam pawai untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOT) di Jakarta, Indonesia, pada 17 Mei.

Penerapan pidana adat di Sumatra Barat direncanakan akan segera diberlakukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menindak pelanggaran norma adat, termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), dengan berbagai jenis sanksi. Kaum LGBTQ khawatir kebijakan itu akan makin mengancam keselamatan mereka.

Seorang waria, Ria (bukan nama sebenarnya), asal Padang, Sumbar, menceritakan pengalaman pahitnya dalam menerima perlakuan tidak menyenangkan dari masyarakat selama berpuluh-puluh tahun.

Tanpa ancaman hukum adat ini, kehidupannya sebagai waria di Sumbar disebutnya sudah sangat berat. Di tengah lingkungan masyarakat yang memegang teguh tradisi adat, para waria harus selalu siap menghadapi perlakuan diskriminatif, bahkan termasuk tindakan kekerasan fisik.

Sebagai seseorang yang sehari-harinya menyambung hidup dengan bekerja di salon kecantikan, Ria mengisahkan betapa getirnya menjadi sosok yang dianggap berbeda oleh masyarakat Kota Padang pada umumnya.

“Saya sering disoraki, dipukul, bahkan saya juga sering dipalak oleh para preman-preman yang ada di Kota Padang ini,” katanya saat diwawancarai wartawan Halbert Caniago.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA