Monday, 27 Jul 2026

Wacana aturan kewarganegaraan ganda dicemaskan picu ketidakadilan antara ‘WNI asli’ dan ‘WNI jalur talenta’

10 minutes reading
Monday, 27 Jul 2026 07:53 0 german11


Paspor Indonesia berada dalam posisi 55 dari 64 di dunia.

Sumber gambar, Rizky Ade Jonathan/Getty Images

Keterangan gambar, Wacana kewarganegaraan ganda kembali mencuat setelah Kementerian Hukum mengajukan usulan dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Pertama kali terjadi di Indonesia, pemerintah akan mengusulkan aturan “dwi kewarganegaraan terbatas untuk diaspora”, setelah 81 tahun pemberlakuan kewarganegaraan tunggal. Namun rencana ini dianggap berpotensi memicu beragam persoalan, dari tumpang tindih aturan, transparansi birokrasi, dan ketimpangan ekonomi.

Aturan dwi kewarganegaraan terbatas diusulkan Kementerian Hukum. Status kewarganegaraan ganda itu mereka klaim akan bersifat terbatas dan hanya diberikan kepada seseorang “atas kebutuhan negara.

“Karena pemerintah ingin menampung talenta-talenta diaspora terbaik,” kata kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti yang dikutip Kompas.

“Contoh, mungkin dia ahli nuklir atau jadi atlet tim nasional kita di semua cabor, atau dia ahli kimia yang dibutuhkan oleh republik ini, nah jadi itu tidak boleh sembarang orang,” ujar Supratman.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA