Sumber gambar, ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Rencana pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi, Pertalite, bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10 dihujani protes. Kebijakan ini diyakini bakal semakin menyusahkan kelas menengah yang pendapatannya stagnan tapi terhimpit lonjakan biaya hidup.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa, sedang mempersiapkan implementasi kebijakan ini. Mereka menargetkan pembatasan ini akan berlaku mulai akhir tahun 2026.
Bahlil menyebut pembatasan BBM subsidi ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo, kata dia, “ingin BBM subsidi tepat sasaran”.
Namun pakar energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai pemerintah tidak bisa langsung menerapkan pembatasan BBM subsidi tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Fabby, perlu ada “pengecualian” bagi kelompok tertentu yang memang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Untuk diketahui desil merupakan pembagian masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, yang termasuk dalam kelompok miskin ekstrem.
Adapun desil 5 hingga desil 10 adalah masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, yang dianggap sudah mampu.
Pemerintah sedang mematangkan aturan untuk memperketat penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite, “agar tepat sasaran”.
Bahlil dan Purbaya menggelar rapat koordinasi di Kantor Kemenkeu, Selasa (11/08) lalu.
Menteri Purbaya mengatakan, salah satu skema yang disiapkan pemerintah adalah larangan terhadap kelompok masyarakat dari desil 9 dan desil 10 untuk membeli BBM subsidi.
“Jadi tadi kami bahas kemungkinan implementasi pembatasan BBM subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kami bisa dikurangi secara bertahap,” ucap Purbaya.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut rencana itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menginginkan agar BBM subsidi “benar-benar diterima masyarakat yang berhak”.
Bahlil berkata, masyarakat dengan kelompok kemampuan ekonomi tinggi seharusnya tidak menikmati subsidi yang diberikan pemerintah.
Tapi kenyataan selama ini, klaim Bahlil, ada orang-orang dari kelompok ekonomi atas yang menikmati Pertalite.
“Selama ini kita tahu, sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masak orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9 dan desil 10 masih dapat BBM subsidi,” kata Bahlil.
“Nah, ini yang kami mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima. Ini sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden,” kata Bahlil.
Meski begitu, Bahlil mengklaim pemerintah masih mempelajari skema yang paling tepat. Apakah memakai basis desil (pembagian masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan) atau klasifikasi tipe mobil.
Yang pasti, kata Purbaya, pembatasan Pertalite tersebut kemungkinan besar mulai diterapkan pada akhir 2026.
Wacana pembatasan BBM subsidi sebetulnya bukan barang baru.
Sejumlah pengamat energi menyebut kebijakan itu sudah diulang-ulang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi, tak kelihatan efektivitasnya.
Pada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah melalui Pertamina mulai mendata pembelian BBM subsidi lewat sistem MyPertamina.
Tujuannya memastikan Pertalite disalurkan pada konsumen yang sesuai ketentuan berdasarkan data kendaraan. Sehingga kuota BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah tiap tahun tidak jebol.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar
Pada aplikasi MyPertamina, pemilik kendaraan roda empat dengan mesin di bawah 2.000 cc harus terlebih dahulu mendaftar melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id, lalu diverifikasi.
Jika seluruh data cocok, pemilik kendaraan bisa melakukan transaksi di SPBU dan semua transaksi itu akan tercatat secara digital.
Hanya saja, sistem MyPertamina dinilai tak cukup efektif memastikan BBM subsidi tepat sasaran. Musababnya, aplikasi tersebut cuma mencatat dan mengendalikan transaksi, tapi lemah sebagai alat menentukan kelayakan ekonomi penerima subsidi.
Masalah lain, banyak terjadi penyalahgunaan. Semisal, satu orang bisa menggunakan beberapa identitas, kode batang MyPertamina juga bisa dipinjamkan kepada orang lain.
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, aturan pengetatan BBM subsidi kembali digaungkan.
Pada 31 Oktober 2024, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah membentuk tim khusus yang dipimpinnya untuk mengkaji skema subsidi energi agar tepat sasaran.
Kemudian pada awal November 2024, Kementerian ESDM membentuk Satgas Subsidi Tepat Sasaran.
Saat itu, Bahlil mengklaim sekitar 20%-30% subsidi energi dinikmati oleh kelompok yang tidak termasuk kategori masyarakat miskin, dengan nilai mencapai Rp100 triliun.
Adapun rencana penyaluran BBM subsidinya antara lain dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin, tetap memberikan subsidi pada produk seperti yang berlaku sekarang, atau menggabungkan dua skema tersebut.
Pada 2026, pemerintah menawarkan skenario baru: membatasi pembelian BBM subsidi berbasis desil atau kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi yang mencakup keterangan individu (pekerjaan dan pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah dan daya listrik), jumlah anggota keluarga, serta kepemilikan aset.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Akramul Muslim
Warga yang ingin mengetahui pada kategori desil berapa mereka berada, mereka dapat mengecek Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN pada ujungnya berfungsi menyatukan berbagai sumber data (seperti dari BPS, Kemensos, dan registrasi sosial ekonomi) sehingga pemerintah dapat menyalurkan bantuan sosial, bantuan pemerintah, hingga subsidi secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Terdapat 10 desil yang pembagiannya antara lain:
Penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Sembako, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), Asistensi Rehabilitasi Sosial, hingga Program Kesejahteraan Sosial biasanya berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.
Pakar energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengatakan selama bertahun-tahun isu BBM subsidi selalu menjadi “alat untuk membunuh lawan politik”.
Itu mengapa, menurut Marwan, siapa pun presiden yang berkuasa selalu ragu dalam membatasi BBM subsidi sehingga dampaknya anggaran negara untuk membayar subsidi energi selalu jebol.
Marwan mencontohkan alokasi belanja subsidi pada APBN 2026 sekitar Rp318 triliun dan diperkirakan bakal membengkak hingga Rp500 triliun jika tidak diatur.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Alfian Sanusi
Masalahnya, sambung Marwan, skema yang selalu ditawarkan pemerintah tak pernah berubah: menyasar orang.
Padahal, skema itu rumit dan tak menjamin tepat sasaran gara-gara data maupun kategori kelompok miskin yang dimiliki pemerintah selalu bermasalah serta dianggap tidak menunjukkan kondisi sebenarnya.
“Susah untuk memilah-milah dan mengawasi mana orang yang disubsidi dan tidak. Contoh seperti gas LPG 3 kilogram, tetap saja banyak penyimpangan,” ujar Marwan kepada BBC News Indonesia, Rabu (13/08).
“Kenapa tidak membuat sistem yang lebih mudah dan berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti, siapa pun yang berkuasa, sistemnya akan berjalan karena sudah menjadi konsensus nasional.”
Skema yang ditawarkan IRESS, kata Marwan, adalah subsidi tetap.
“Prinsipnya, saya mengusulkan agar subsidi ditetapkan secara tetap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Jadi, jangan sampai harga Pertalite dipertahankan di Rp10.000 per liter berapa pun harga minyak dunia, apakah US$80, US$90, atau US$100 per barel.”
Perhitungannya, jika harga keekonomian Pertalite berkisar Rp16.000 per liter dan kemampuan keuangan negara hanya mampu mensubsidi Pertalite di kisaran Rp13.000, maka pemerintah mesti menaikkan harga.
Selisih antara harga jual dan harga keekonomian itulah yang mesti ditanggung pemerintah. Selebihnya, menurut Marwan, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai terbatasnya anggaran negara.
Dengan catatan, pemerintah mengalokasikan fiskalnya secara efektif dan efisien. Tidak terlalu boros untuk konsumsi yang tidak mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Itu harus dibahas bersama oposisi, bahas baik-baik lalu yakinkan konstituen,” kata Marwan.
“Toh nanti kalau harga minyak dunia turun, bisa saja pemerintah menurunkan harga BBM subsidi,” ujarnya.
Pakar energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, punya pandangan berbeda.
BBM bersubsidi seperti Pertalite, kata dia, memang semestinya hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4. Catatan IESR, konsumsi Pertalite kelompok tersebut hanya 19%.
“Mengapa rendah? Karena mereka mungkin tidak punya aset kendaraan atau mobilitasnya sedikit,” jelas Fabby Tumiwa kepada BBC News Indonesia, Rabu (13/08).
Sementara itu, konsumsi BBM subsidi terbesar yakni 81% dinikmati oleh kelompok masyarakat desil 5 sampai desil 10. Adapun 42% di antaranya dinikmati oleh kelompok masyarakat desil 9 dan desil 10.
“Mereka konsumsinya paling besar karena mereka punya kendaraan mungkin lebih dari satu. Dari situ bisa dilihat bahwa BBM subsidi salah sasaran.”
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar
Jika pemerintah ingin konsisten pada keputusannya agar BBM subsidi tepat sasaran, maka kelompok masyarakat dari desil 5 sampai desil 10 harus dilarang membeli Pertalite.
Bukan terbatas pada desil 9 dan desil 10 saja.
“Karena dengan hanya membatasi desil 9 dan desil 10 sebenarnya menyalahi UU APBN juga, karena APBN jelas dikatakan memberikan subsidi kepada orang miskin.”
Tapi masalahnya, menurut dia, pemerintah tidak bisa asal “gebyah-uyah” membatasi BBM subsidi tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut Fabby, perlu ada “pengecualian” bagi kelompok tertentu yang memang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Semisal, kelompok kelas menengah pada desil 5 hingga desil 8 yang memiliki kendaraan bermotor namun dipakai untuk berusaha, entah sebagai kurir atau taksi online.
“Mereka khawatir enggak dapat (BBM subsidi) padahal mereka sangat bergantung terhadap Pertalite karena mobilnya dipakai sebagai sarana mata pencaharian.”
“Ketiadaan akses pada Pertalite bisa membuat penghasilan mereka menurun. Oleh karena itu perlu ada pengecualian bahwa masyarakat yang memang menggunakan aset kendaraan sebagai sarana produksi tetap diberikan akses Pertalite, lewat cara pendaftaran dan kuota,” paparnya.
“Pendaftaran bisa dilakukan lewat MyPertamina untuk mendapatkan kode khusus. Kuota pembeliannya bisa dibatasi maksimal 20 liter sampai 25 liter per hari untuk mencegah penyalahgunaan.”
Skema “pengecualian” tersebut, kata Fabby Tumiwa, bisa menjadi bantalan bagi kelas menengah yang akan terkena dampak.
“Bisa dibilang kelas menengah ini kan tidak layak mendapatkan bansos dan subsidi. Tapi ditarik pajak paling gede. Jadi kita ini korban dari kebijakan pemerintah yang mau populis, tapi mengorbankan kelompok produktif.”
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yudi Manar
Terlepas dari itu, komunikasi pemerintah harus diperbaiki agar tidak menimbulkan resistensi dari publik.
Sebab, pengamatannya, penolakan terhadap pembatasan pembelian BBM subsidi untuk desil 9 dan desil 10 sudah bermunculan di media sosial.
Beberapa akun bahkan ada yang mempertanyakan dasar penentuan desil oleh pemerintah karena dianggap ngawur gara-gara ada pekerja bergaji upah minimum, namun masuk kategori desil 10 alias sangat mampu.
“Seharusnya ada komunikasi awal yang transparan. Saya menilai Menteri ESDM dan Menteri Keuangan tidak berkomunikasi dengan baik soal ini dan menimbulkan resistensi,” ujar Fabby.
No Comments