Tuesday, 09 Jun 2026

Danantara: Mengapa pembiayaan negara bisa bikin pemodal kabur?

10 minutes reading
Monday, 8 Jun 2026 09:07 10 german11


Danantara

Sumber gambar, Yasuyoshi CHIBA / AFP

Keterangan gambar, Logo Danantara.

Dalam peraturan pemerintah terbaru, Danantara dapat memperoleh ‘suntikan’ modal dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) untuk menjalankan perusahaan induk investasi (holding). Ketentuan ini, menurut sejumlah pengamat yang BBC News Indonesia hubungi, bermasalah.

Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026—selanjutnya PP 19/2026—merevisi beleid sebelumnya, PP Nomor 10 Tahun 2025, yang membahas ihwal “organisasi dan tata kelola” Danantara.

PP 19/2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto serta diundangkan pada April 2026. Salinan dokumennya sendiri baru bisa diakses beberapa hari terakhir.

Salah satu poin mencolok yang dimasukkan ke PP 19/2026 adalah soal mekanisme pembiayaan holding investasi. Di pasal 31A (1) dijelaskan negara mampu “melakukan penyertaan modal” kepada holding investasi Danantara.

Penyertaan modal yang dimaksud bersumber dari APBN. Wujudnya merentang dari dana segar, barang milik negara, hingga aset.





Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA