Sumber gambar, Robertus Pudyanto/Getty Images
Waktu membaca: 9 menit
Penggunaan senjata api tanpa perhitungan oleh polisi disebut pengamat mengakibatkan nyawa Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18) tewas pada Minggu (01/03), di Panakkukang, Makassar, Sulsel. Kejadian berulang penggunaan senjata api yang dianggap tidak sesuai aturan ini merupakan “bentuk arogansi yang menjadi problem kultural dari kepolisian”, ujar LSM Kontras.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan, persoalan kultural itu tidak pernah diperbaiki oleh institusi tersebut.
“Sehingga masih sangat masif tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga negara,” kata Dimas Bagus Arya, saat dihubungi, Rabu (04/02).
Adapun Wakil koordinator bidang eksternal badan pekerja KontraS, Andrie Yunus menjelaskan, penggunaan senjata api sejatinya sebagai upaya terakhir.
“Namun dalam peristiwa yang terjadi di Makassar, pengaturan-pengaturan tersebut dikesampingkan,” kata Andrie, Rabu (04/02).
Dalam perkembangan terbaru, Polda Sulsel telah menetapkan Iptu N—terduga di balik tewasnya Bertrand Eko Prasetyo—sebagai tersangka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan bahwa penetapan status tersangka itu setelah pihaknya menggelar serangkaian penyelidikan.
“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (04/03) malam.
Arya menjelaskan, Iptu N ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyidikan terkait tindak pidana umum dalam kasus tersebut.
Belum ada penjelasan lebih rinci dari kepolisian tentang status tersangka Iptu N tersebut.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
“Memang ada tindakan di situ, ketika senjata tiba-tiba meletus begitu, tanpa disengaja, tapi ini juga merupakan kelalaian yang akan kami dalami, baik secara kode etik maupun secara pidana,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Arya Perdana lalu menegaskan pihaknya tengah memeriksa Iptu N.
“Apakah tindakannya sudah sesuai atau tidak, itu ada ketentuan-ketentuan. Tapi memang kita punya diskresi yang dilakukan ketika ada massa yang cukup banyak, dan kebetulan juga anggota kami ini sendirian untuk membubarkan massa,” jelasnya.
Yaya (54), ayah Bertrand, menyerahkan penanganan perkara kepolisian. Hanya ia berharap, penanganan secara terbuka. “Kalau saya pribadi, ya selesaikan itu hukum yang berlaku,” kata Yaya.
Bagaimanapun, Salman Aziz dari LBH Makassar menilai, tidak pernah ada tindakan tegas dari kepolisian terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan, sehingga kasus-kasus seperti itu terulang.
“Tidak adanya pengawasan dan penindakan terhadap anggota-anggota kepolisian yang melakukan kekerasan. Itu sangat minim. Ini juga berdampak pada keberulangan,” kata Salman kepada wartawan Aidil Bahar di Makassar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (05/03).
Dari rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah remaja membawa semacam senapan yang di dalamnya berupa peluru gel di jalanan.
Mereka terlihat hilir-mudik di ruas jalan yang mulai dilintasi kendaraan roda dua dan empat.
Tak lama berselang, Iptu N dari unit Reserse Kriminal Panakkukang terlihat berada di lokasi keramaian itu.
Dia terlihat memegang korban Bertrand Eko Prasetyo Radiman sambil meletuskan tembakan peringatan yang membuat kerumunan bubar. Dua pria kemudian terlihat berlari.
Dalam rekaman video, Bertrand sempat mencoba berdiri untuk melepaskan diri dari pegangan Iptu N.
Selanjutnya, Bertrand terlihat mendadak lunglai bertepatan Iptu N memasukkan pistolnya ke kantong belakang celana.
Di rekaman video, Bertrand terlihat seperti diseret dan digeletakkan di pinggir jalan sebelum akhirnya dibawa ke mobil.
Ayah Bertrand, Yaya (54), mengaku tidak mengetahui detil kronologinya.
Ia hanya memperoleh telepon dan diminta segera menuju RS Bhayangkara.
Saat kejadian, Yaya tengah berada di kawasan Balang Boddong, Makassar, yang tak terlalu jauh dari rumahnya di kawasan Toddopuli I.
“Saya sampai di sana, dia sudah tidak ada. Itu yang saya tidak tahu juga, apa meninggal di tempat kah atau meninggal menuju rumah sakit,” ujarnya kepada wartawan Aidil Bahar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (04/03).
Bertrand merupakan anak sulung dari dua bersaudara.
Saat ini, ia sudah selesai sekolah dan mulai membantu keluarga dengan menjadi buruh harian lepas selama dua bulan ini.
“Di mata keluarga, bertanggung jawab. Sudah ada perasaan membantu sama orang tua,” ucap Yaya.
Sumber gambar, Aidil Bahar
Adapun ibu Bertrand, Desi (44) terguncang dengan kepergian mendadak putra sulungnya.
Kabar diterimanya saat ia tengah berada di Jakarta bersama dengan adik Bertrand. Ia pun mempertanyakan prosedur penggunaan senjata api oleh petugas di lapangan.
“Kok bisa ketembak? Kalau polisi menembak itu ke atas, kenapa anakku bisa kena? Berarti ini kesalahan Pak,” kata Desi kepada wartawan Aidil Bahar yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (04/03).
Desi juga menuturkan kondisi anaknya sebelum dimakamkan.
“Mukanya sudah bengkak, ada benjolan. Terus kepalanya kayak berdarah tapi enggak bisa dibuka,” ungkapnya.
Ia pun mengaku heran dengan langkah polisi yang memilih langsung menembak.
Desi berkata jika anaknya memang melakukan kesalahan, maka ia tidak mempermasalahkan anaknya ditangkap.
“Tapi, kenapa malah ditembak. Saya mau pelakunya dihukum dan dipecat dari polisi.”
Polda Sulsel mengatakan, anggota polisi berinisial Iptu N, mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan keresahan warga sekitar pukul 07.00 WITA.
Dari informasi yang diterima melalui handy talky, terdapat kelompok pemuda yang sedang bermain senapan omega.
Mereka dilaporkan diduga melakukan tindakan agresif dengan mencegat pengendara dan melukai sejumlah warga yang melintas.
“Setelah itu, salah satu anggota kami, Iptu N langsung datang ke TKP. Ketika datang ke TKP, bertepatan dengan seorang anak muda atas nama Bertrand sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor, sehingga Iptu N turun dari mobil dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.
Sumber gambar, Antara
Arya menyebut, Iptu N memegang Bertrand sambil melepaskan tembakan peringatan yang mengakibatkan pemuda lain melarikan diri.
“Hanya satu yang tertangkap si Bertrand tadi. Kemudian, Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta. Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja, terkena bagian tubuh belakang.”
Meski sempat dilarikan ke RS Grestelina dan kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara karena keterbatasan alat di rumah sakit sebelumnya, nyawa Bertrand tidak tertolong.
Hasil pemeriksaan awal tim medis menunjukkan korban meninggal dunia akibat pendarahan masif dari luka tembak tersebut.
“Korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban, sehingga mengeluarkan darah yang cukup masif,” ucap Arya.
Arya berkata pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Iptu N kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Sejak awal Iptu N langsung diamankan. Senjata api telah disita dan olah TKP dilakukan bersama Propam. Kami memastikan proses hukum berjalan terbuka dan meminta masyarakat ikut mengawal penyidikan ini. Ada pidana yang kami kenakan pad ayang yang bersangkutan, begitu juga untuk kode etik,” jelas Arya.
Polisi kini tengah menunggu hasil autopsi lengkap dari dokter forensik untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan pidana maupun sidang kode etik nantinya.
Aturan mengenai senjata api ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009. Apabila merujuk pada Pasal 5 Perkap No. 1 Tahun 2009, ada tahapan yang harus diambil sebelum akhirnya memutuskan melakukan penembakan terhadap terduga pelaku.
Berikut tahapannya sesuai pasal tersebut:
Tahapan ini diambil sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka. Pada Pasal 8 ayat (2) Perkap 1/2009, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan terduga pelaku.
Namun dalam kondisi di Makassar, Koordinator KontraS, Dimas bagus Arya menyoroti konteks apa yang disebutnya sebagai “terburu-buru dalam mengambil keputusan yang malah menimbulkan korban”.
“Tidak ada peringatan, tidak ada upaya persuasif, tidak ada upaya untuk negosiasi, tidak ada upaya-upaya lainnya untuk melumpuhkan. Tentu, ini bisa dibaca sebagai sebuah bentuk arogansi, alih-alih sebagai upaya untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kerugian-kerugian yang timbul di masyarakat maupun untuk fasilitas-fasilitas umum,” ujar Dimas.
Dalam banyak peristiwa, lanjutnya, penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi tidak bisa dikualifikasi sebagai pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat yang melampaui batas.
Umumnya, alasan klasik yang sering digunakan sebagai tameng pembenaran ialah bahwa terduga pelaku tersebut mencoba melarikan diri atau memberikan perlawanan pada saat akan dilakukan penangkapan, jelasnya.
Menurut Dimas, ini sejalan dengan apa yang terjadi menimpa Bertrand di Makassar.
KontraS sendiri melakukan pemantauan pada Juli 2024-Juni 2025.
Dari monitoring ini, diperoleh penembakan menjadi jenis tindakan kekerasan yang sering dilakukan polisi. Jumlahnya mencapai 411 kejadian.
“Tidak seorang pun, termasuk kepolisian dapat memiliki hak untuk merenggut nyawa orang lain. Satu nyawa saja hilang terlebih disebabkan karena senjata api dalam penguasaan dan kontrol aparatus negara, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Badan Pekerja KontraS, Andrie Yunus.
Secara terpisah, Salman Aziz dari LBH Makassar menuturkan kasus kekerasan polisi yang menggunakan senjata api terdapat tiga kasus sepanjang 2016-2022.
“Ada lima kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polda Sulsel hingga korban meninggal. Dua kasus diantarnya menggunakan senjata api. Kemudian ada satu kasus penembakan di Barukang pada 2020.
Sedangkan, kekerasan dengan senjata yang didampingi langsung oleh LBH Makassar selama 2023 hingga 2026 disebutnya belum ada.
Sumber gambar, Robertus Pudyanto/Getty Images
Mengenai persoalan penggunaan senjata api oleh polisi ini, Jacqui Baker dari Murdoch University pernah menulis dalam “Is Indonesian Police Violence Excessive? The Dynamics of Police Shootings, 2005–2014” bahwa meskipun tingkat penembakan polisi relatif rendah, petugas polisi memiliki monopoli yang signifikan atas kekerasan terkait senjata api. Uniknya, operasi dengan monopoli senjata api ini justru menyasar di lingkungan dengan persepsi ancaman yang rendah.
Baker juga menyatakan reformasi kepolisian “mati” karena elit politik tidak memiliki insentif untuk mereformasi institusi tersebut. Proses demokratisasi Indonesia, yang erat terkait dengan reformasi sektor keamanan, hanya menghasilkan reorganisasi alat paksa negara, bukan demiliterisasi yang sesungguhnya.
Akibatnya, demokratisasi dan pemisahan dari militer hanya membuat Polri menjadi aktor politik, dan aktor yang memiliki kekuatan untuk bertindak demi memperbaiki posisinya sendiri.
Kegagalan reformasi kepolisian terjadi juga di negara-negara Amerika Latin demokratis seperti Brasil, Argentina, dan Ekuador. Hal ini dipengaruhi dukungan terhadap tindakan represif polisi dari kalangan menengah ke atas yang memiliki pengaruh politik hingga para politisi itu sendiri.
Polanya serupa dengan di Indonesia. Politisi cenderung mendukung kekerasan polisi karena mereka percaya hal itu bisa meredakan kekhawatiran masyarakat terkait persoalan keamanan, dan akan membantu memastikan mereka terlihat sebagai pemimpin yang tegas. Bahkan juga menjadi alat pelindung mereka ketika harus berhadapan dengan massa.
Kritik terhadap kekerasan polisi yang sebagian besar datang dari organisasi masyarakat sipil pun akhirnya tidak berpengaruh secara siginifikan. Karena itu, kejadian serupa dikhawatirkan berpotensi terus berulang dan penggunaan senjata yang dimiliki polisi secara berlebihan juga kian rentan digunakan tidak mengikuti aturan yang ada.
Jurnalis Aidil Bahar dan Abd Rahman Muchtar di Makassar ikut berkontribusi dalam reportase dan penulisannya.
No Comments