Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Telah diterbitkan
Waktu membaca: 14 menit
Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05).
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Jaksa menilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ucap jaksa Roy Riadi.
Hal yang memberatkan Nadiem, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara.
Jelang sidang tuntutan ini, status Nadiem beralih menjadi tahanan rumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/05).
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang menyeret nama Nadiem ini telah mulai disidangkan sejak awal Januari 2026.
Berbagai bukti dan saksi muncul dalam persidangan. Dari vendor penyedia laptop, para pegawai Kemendikbudristek, ahli, hingga saksi meringankan dihadirkan.
Adapun dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Senin (11/05), Nadiem menyebut adanya arahan Presiden Joko Widodo terkait digitalisasi pendidikan saat Rapat Terbatas pemerintah.
Ketika itu, ia diminta membangun berbagai platform aplikasi untuk mendukung proses pendidikan nasional. Ia pun membawa tenaga teknologi yang dinilainya punya pengalaman membuat aplikasi skala besar.
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” ucap Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga membantah sejumlah tudingan jaksa bahwa dirinya menerima keuntungan Rp809 miliar. Ia mengungkapkan nilai Rp809 miliar itu merupakan transaksi korporasi terkait PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mengakuisisi PT Gojek Indonesia sebelum melantai di bursa.
Menurut Nadiem, Gojek punya utang kepada PT AKAB senilai Rp809 miliar. Setelah itu, Gojek kembali mentransfer uang tersebut kepada PT AKAB sebagai pembayaran utang.
“Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” kata Nadiem.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pada kasus ini, ada tiga terdakwa lain.
Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief atau Ibam, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek
Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis.
Sri diputus menjalani hukuman empat tahun penjara dan Mulyatsyah dihukum 4,5 tahun penjara. Ibam juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, bekas staf khusus Nadiem, yaitu Jurist Tan, masih buron sampai saat ini.
Vonis ketiga terdakwa itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Ibam dituntut 15 tahun penjara. Adapun Sri dan Mulyatsah dituntut masing-masing enam tahun penjara.
Nadiem disebut memutuskan pengadaan Chromebook pada 2020 dengan berkata “go ahead with Chromebook”. Jaksa mengambil bukti dari kesaksian eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad.
Selain itu, Nadiem disebut tidak mempertimbangkan reviu dan juga masukan bahwa penggunaan Chromebook ini bermasalah, terutama di daerah 3T. Kemudian, Nadiem tidak melakukan survei dan perbandingan harga Chromebook sehingga uang negara yang dikeluarkan lebih mahal daripada seharusnya.
Hubungan dengan Google Asia Pasific juga dinilai penuh konflik kepentingan. Jaksa berpandangan, hubungan Nadiem dengan Google Asia Pasific memang terjalin semula sejak berada di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Jaksa juga menyebut investasi penyertaan modal sebesar US$349,9 juta pada akhirnya berkaitan dengan penunjukan langsung penggunaan Chromebook sehubungan dengan digitalisasi pendidikan. Selain itu, ada kesepakatan atau persepongkolan penggunaan Chromebook yang disertai dengan co-investment 30% dari revenue Google atas penjualan CDM dari Google.
Nadiem juga disebut tidak bisa menjelaskan asal harta kekayaan yang diperolehnya di luar LHKPN. Sebab, ahli pajak yang dihadirkan dalam persidangan menyebut ada peningkatan harta yang tidak seimbang.
Bahkan Jaksa juga mempersoalkan Nadiem yang tidak mau membuka pendapatannya selama menjabat sebagai menteri, padahal sebagian gaji para staf khususnya dibayarkan melalui saku pribadinya.
“Bahwa kenaikan harta kekayaan terdakwa menjadi Rp4,87 triliun diduga merupakan hasil tindak didana korupsi berkaitan dengan pengadaan digitalisasi Chromebook tahun 2020-2022 yang merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan,” ucap jaksa.
Meski menyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam, suara majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak bulat.
Dua hakim menyatakan beda pendapat terkait perbuatan Ibam. Mereka adalah Andi Saputra dan Eryusman yang menilai konsultan di Kemendikbudristek tersebut tidak bersalah.
Menurut Andi yang membagi dissenting opinionnya dalam tiga klaster, yakni Pre Tempus Delicti, Tempus Delicti, dan terakhir Post Tempus Delicti, Ibam disebut tidak mengenal Nadiem dan tidak ikut dalam grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebelum dirinya ditunjuk menjadi konsultan.
“Hal ini menunjukkan terdakwa tidak mempunyai circle dengan saksi lain. Menimbang bahwa oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa dari pre-tempus delicti di atas tidak ditemukan keterkaitan peran terdakwa untuk ikut menyiapkan sedemikian rupa perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU,” ujar Andi.
Pada klaster Tempus Delicti, Andi menilai Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek tertentu. Ini mengacu pada bukti pesan singkat (chat) yang ditunjukkan di persidangan secara utuh dan tidak sepotong-sepotong antara terdakwa dengan saksi lainnya.
Kemudian, masukan dari Ibam diduga dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud. Akibatnya, banyak perbedaan antara spesifikasi yang disarankan olehnya dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Contohnya, Ibam mengusulkan penggunaan operating system Chrome untuk laptop pelajar dan operating system Windows untuk laptop guru. Usulan ini ada pada slide pemaparan pada Zoom tanggal 21 Februari 2020 pukul 16.00-18.00 WIB.
Dalam rapat pada tanggal tersebut, Ibam juga mmemberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Nadiem, yaitu Chromebook memiliki ketergantungan tinggi pada koneksi internet sehingga dikhawatirkan ada kendala di banyak wilayah Indonesia. Selain itu, ada keterbatasan kompatibilitas dalam menjalankan aplikasi khusus milik Kemendikbudristek dibandingkan OS Windows.
“Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa Personal Computer (PC) berbasis Windows tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya,” sebut Andi.
Ibam juga tetap memberikan masukan agar harga Chromebook dicek ulang dan menyarankan kementerian melakukan Request For Information (RFI) kepada distributor untuk validasi harga agar lebih kompetitif..
Lobi-lobi usaha atau melakukan pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook yang disangkakan pada Ibam juga dinilai tidak terbukti. Sebab, pertemuannya dengan Google dilakukan secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, melainkan arahan dari Nadiem.
Ibam juga tidak menerima imbalan apa pun dari para prinsipal agar analisis atau kajiannya mengarah ke merek tertentu. Para saksi dari pihak prinsipal juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ibam pada saat proses pengadaan berlangsung. Honor yang diterima Ibam selama ini adalah pembayaran yang sah atas jasanya.
Dalam klaster Post Tempus Delicti, Andi menyinggung mengenai tuntutan uang pengganti dari penuntut umum sebesar Rp16 miliar. Andi berpandangan uang tersebut merupakan hasil penjualan saham Bukalapak yang didapat saat terdakwa masih bekerja di sana dan tidak terkait dengan delik yang didakwakan.
Selain menjadi terdakwa, Ibrahim juga menjadi saksi untuk Nadiem. Dalam kesaksiannya, ia berkata Nadiem tidak pernah mendorong atau mengarahkan agar Chromebook dipilih dalam proses pengadaan.
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah
Dalam kesaksiannya, Mulyatsyah mengakui menerima uang secara langsung sebesar SG$120.000 dari pihak rekanan, Mariana Susi, pada April 2021. Kemudian, ia menerima lagi sebesar US$150.000 pada 2022.
“Saya menerima duit setelah proses pengadaan ini, yang tidak tahu saya sebabnya diberikan. Dan, itu dititipkan kepada saya untuk diserahkan kepada bantuan operasional pejabat di lingkungan PAUDasmen,” ujar Mulyatsyah.
Menurut kesaksiannya, uang itu disebut sebagai terima kasih kepada para pimpinan direktorat tempat Mulyatsyah bertugas dari rekanan dan merupakan bantuan untuk operasional kepada para pimpinan direktorat tersebut.
Uang tersebut tidak diterimanya sendiri, tetapi turut didistribusikan kepada para atasannya, yakni Hamid Muhammad, Jumeri, dan Sutanto. Adapun uang Rp )725 juta telah disita dari ketiga nama tersebut sebagai pengurang pidana uang pengganti bagi Mulyatsyah.
Eks Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih
Dalam sidang, Sri berkata mulai menjabat Direktur SD pada 8 Juni 2020 dengan menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Direktur SD. Sehari setelah itu, ia langsung ditunjuk menjadi bagian dari Tim Teknis Reviu Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.
Sri ditunjuk sebagai wakil ketua dengan Mulyatsyah yang ditunjuk sebagai ketua tim. Ia pun bingung tiba-tiba ditunjuk
“Ituu situasinya masih pandemi. Hari Selasa tanggal 9 Juni saya kebingungan, kok saya tiba-tiba dapat SK untuk melakukan reviu?. Saya cari Pak Mulyatsyah. Kata Pak Mulyatsyah, kita laksanakan ini perintah. Hanya seperti itu,” kata Sri.
Sri juga langsung diminta menandatangani dokumen teknis tersebut tanpa diberi waktu memeriksa terlebih dahulu. Ia pun tidak sempat membandingkan kajian tersebut dengan versi sebelumnya, apalagi melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sri juga bertanya pada atasannya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjabat saat itu, yaitu Hamid Muhammad. Atasannya hanya menjawab pengadaan laptop Chromebook sudah menjadi perintah dari menteri.
Reviu hasil kajian yang ditandatangani oleh Sri dan Mulyatsyah kemudian dijadikan sebagai dasar dalam pemilihan operating system (OS) laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan dalam pembelajaran SD dan SMP tahun anggaran 2020. Setelah itu, terbit petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis terkait pengadaan Chromebook.
Sumber gambar, Dokumen Kejaksaan Agung
Sekretaris Mendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinci
Deswitha merupakan sekretaris dari Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Ia duduk di posisinya sejak Nadiem mulai menjadi menteri. Dalam kesaksiannya, ia menyebut ada perintah untuk tidak merekam selama rapat daring berlangsung yang diikuti oleh Nadiem, termasuk rapat terkait pengadaan Chromebook.
Perintah ini dijalaninya selama menjadi sekretaris. Salah satunya ketika bertemu dengan pihak Google secara daring, ia juga tidak merekam rapat.
Deswitha pun menjelaskan, tiap rapat dengan pihak eksternal selalu ada surat permintaan terlebih dahulu kepada Nadiem, termasuk topiknya.
Surat itu kemudian mendapat disposisi dengan sejumlah opsi, yaitu diterima, ditolak, atau ditindaklanjuti. “Lalu, beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut,” ucap Deswitha.
Deswitha mengaku hanya ingat rapat dengan pihak Google itu terjadi sekitar awal 2020. Topik rapat dengan pihak Google itu mengenai “Ministry of Education and Culture-Google”. Adapun nama-nama peserta rapat yang hadir, antara lain, Jurist Tan hingga Ibrahim Arief.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto
Gogot mengakui pernah bertemu dengan Tim Google Asia Pasifik dan Tim Google Indonesia pada 2018 karena tugas dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Muhadjir Effendy.
Pada pertemuan itu, Google memperkenalkan produk Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang memiliki fitur bisa memonitor semua perangkat Chromebook selama mengakses atau login ke Google.
Setelah pertemuan itu, pihaknya melakukan uji coba, terutama untuk daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
Namun dari survei terhadap sekolah penerima, banyak guru dan tenaga pendidik yang tidak familiar dengan aplikasi yang sudah ter-install di perangkat Chromebook.
“Intinya tidak biasa menggunakan Chromebook, SDM-nya. Guru-guru terutama, ya, karena kita berikan untuk guru,” kata Gogot.
Kemudian, Chromebook jika tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai.
Lalu, Laptop Chromebook saat itu juga mengalami kendala sehingga tidak bisa digunakan dalam pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang sangat krusial bagi administrasi sekolah juga tidak dapat berjalan di sistem operasi Chrome.
“Karena alasan-alasan itu yang membuat di Oktober 2019 kita stop menggunakan Chromebook. Fully saat itu kita Windows semua,” tuturnya.
Meski sudah ada kajian terkait kegagalan perangkat Chromebook pada masa Muhadjir, pengadaan Chromebook tetap dieksekusi Nadiem pada 2020, 2021, dan 2022. “Kita, kan, enggak bisa menolak karena itu sudah sesuai keinginan pimpinan kita,” ujar Gogot.
Staf khusus, Fiona Handayani
Ketika bersaksi, Fiona mengakui sempat ragu dengan rencana pengadaan Chromebook karena dinilai tidak cocok dengan sekolah di Indonesia. Ia juga selalu mengingatkan agar tim teknis segera mengkaji lebih lanjut penggunaan Chromebook.
“Itu, kan, semuanya harus ada kajiannya yang berdasarkan data. Namun, sepemahaman saya ini akan menjadi keputusan yang memerlukan pengecekan dahulu semaksimal mungkin. Namun, sekali lagi, bukan saya yang mengambil keputusannya,” ujar Fiona.
Hakim kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fiona. Dalam BAP, Fiona merasa ada potensi bahaya saat ada rencana kerja sama dengan Google. Ia memikirkan kemungkinan adanya isu risiko monopoli pasar.
Namun belakangan, berbagai keraguan itu hilang setelah dilakukan proses kajian teknis yang melibatkan pihak-pihak kompeten, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Itjen, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Jika hipotesis saya sebagai orang yang awam, itu dihadapkan dengan fakta bahwa sudah ada konsultasi. Kita tentunya perlu memilih yang terbaik untuk anak-anak Indonesia. Tentunya jika semua sudah dicek dan sesuai aturan, kita memilih yang terbaik,” jawab Fiona.
Sumber gambar, Dokumen Kemenpan RB
Analis Kebijakan Madya LKPP, Eko Rinaldo Oktavianus
Dalam kesaksiannya, Eko menjelaskan bahwa LKPP tidak menetapkan harga pasti pemerintah. Harga yang tayang di e-Katalog merupakan harga eceran yang disarankan (SRP). Penentuannya sepihak oleh penyedia barang. Kewajiban memastikan harga wajar sepenuhnya berada di tangan pembeli.
Terkait konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian/lembaga, tugas ini dilakukan PPK.
“Tugas sebagai PPK harus memastikan harga yang diperoleh adalah harga yang terbaik. Dia harus membandingkan, kalau saya beli di pasar harganya Rp 4,2 juta, kok di katalog Rp 5 juta? PPK wajib negosiasi,” ujar Eko.
Penayangan produk di e-katalog, lanjut Eko, tidak menggugurkan kewajiban PPK untuk menawar. Apalagi ketika badan/kementerian dari pihak pemerintah membeli dalam jumlah banyak.
Sementara itu, sistem pengadaan yang digunakan Kemendikbudristek, yakni Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), berada di luar kendali LKPP. SIPLah dibuat secara mandiri oleh Kemendikbudristek tanpa konsultasi pengawasan harga dengan LKPP.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Kemendikburistek, Imam Pranata
Ketika bersaksi, Imam mengungkapkan proses negosiasi harga melalui sistem pengadaan dilakukan, hanya saja tanpa membandingkan dengan harga pasar yang ada. Bahkan, untuk pembelian massal lebih dari 100.000 unit laptop, negosiasi harga jarang dilakukan.
Hal ini dijawab Imam ketika jaksa menanyakan apakah dari PPK membandingkan harga yang ada di e-katalog dengan harga pasar sebagai dasar negosiasi.
Dalam persidangan pun diketahui kemudian, penurunan harga dari proses negosiasi itu hanya sekitar Rp 2.000 per unit dari harga di e-katalog sekitar Rp 5,5 juta.
Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, Timothy Siddik
Di Persidangan, Timothy menyebut harga pokok penjualan laptop Chromebook dari perusahaannya pada 2021 seharga Rp3,4 juta per unit. Akan tetapi, produk tersebut dijual ke pemerintah melalui e-katalog dengan harga di kisaran Rp6 juta.
“Kami diminta menayangkan harga SRP, harganya boleh di bawahnya dan bisa dinegosiasi,” kata Timothy saat menjawab pertanyaan hakim terkait tingginya margin keuntungan yang diambil penyedia..
Namun, PPK kadang menganggap harga katalog sudah final dan tidak melakukan negosiasi serius sehingga negara akhirnya membayar harga lebih mahal.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir
Saat sidang pemeriksaan saksi pada 2 Februari, Dhany mengaku telah menerima uang sebesar US$30.000 (setara Rp500 juta) dan Rp200 juta dari pihak penyedia barang terkait pengadaan laptop Chromebook. Uang tersebut dibagikan ke atasannya, digunakan untuk operasional kantor, hingga pembelian sepeda dan laptop bagi staf.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi (Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek) US$7.000, Pak Suhartono US$7.000. Kemudian ada Rp200 juta, saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan US$16.000 juga saya siapkan untuk operasional,” ujar Dhany.
Dhany juga mengonfirmasi pembagian uang masing-masing Rp6 juta kepada 16 orang anggota staf. Dhany berkata uang itu untuk membelikan laptop anak-anak para staf yang tengah menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ)
“Saya belikan laptop untuk staf karena anak-anaknya butuh untuk PJJ, Pak,” ucap Dhany.
Selain laptop, ia juga membeli sepeda. Seluruh uang yang diterima, lanjut Dhany, telah dikembalikan ke negara saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Dhany juga menguatkan kesaksian Imam yang merupakan juga PPK. Selama ini, PPK tidak melakukan survei harga pasar sebagai pembanding dari harga di e-katalog. Pengadaan pun hanya berbasis e-katalog tanpa ada komparasi harga.
Dhany juga mengaku pernah melihat sosok staf khusus Nadiem, Jurist Tan saat rapat pembahasan anggaran 2022. Jurist kabarnya dijuluki “The Real Menteri”.
“Di situ terlihat sekali, Ibu Jurist Tan sangat vokal. Bahkan, setingkat eselon I di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ (rapat),” ungkap Dhany.
Eks Plt Sekretaris Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto
Menurut Sutanto dalam kesaksiannya, Jurist Tan diberi kewenangan besar oleh Nadiem. Bahkan, Nadiem sering menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan sama dengan yang diucapkannya.
“Saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu karena Mas Menteri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist Tan diberikan kewenangan lebih, baik dari sisi penganggaran, SDM, maupun regulasi,” ungkapnya.
Mengenai Jurist Tan yang disebut mengarahkan agar pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020 dapat menggunakan produk Chromebook. Sutanto hanya menjawab: “Ya, saya kira begitu memang, Pak. Kan, karena beliau memang ahli, yang dibawa Pak Menteri dan Bu Jurist sebagai ahli teknologi untuk mengarahkan ke sana.”
Kasus dugaan korupsi pengadaan ini bergulir setelah diketahui adanya grup whatsapp “Mas Menteri Core Team” yang beranggotakan Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Grup yang dibuat Agustus 2019 ini disebut merupakan awal proyek pengadaan laptop Chromebook.
Pada Desember 2019, Jurist mewakili Nadiem dalam pembahasan teknis pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa sistem operasi Chrome bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. Setelah itu, Juris merekrut Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi.
Januari 2020, Jurist resmi diangkat sebagai staf khusus Nadiem. Februari dan April 2020, surat Google direspon Nadiem dan Jurist bertemu dengan pihak Google membicarakan kelanjutan pengadaan TIK.
Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup dengan jajarannya untuk membahas pengadaan Chromebook. Dalam rapat daring itu, peserta wajib menggunakan headset.
Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Pada 2022, laptop Chromebook mulai didistribusikan secara bertahap ke sekolah-sekolah
sejumlah pejabat Kemendikbudristek hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 4 September 2025. Nadiem disebut menyelewengkan dana alokasi khusus.
Kejaksaan mengaku telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli sepanjang proses penyidikan.
Dari rangkaian pemeriksaan, Kejaksaan berpendapat Nadiem membalas surat dari Google untuk memuluskan pengadaan. Padahal menteri sebelumnya sempat mengabaikan surat dari Google tersebut karena menilai Chromebook gagal dan tidak bisa digunakan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal Indonesia.
Selanjutnya, Nadiem memerintahkan bawahannya di direktorat sekolah dasar dan menengah untuk menerbitkan petunjuk teknis pengadaan laptop. Dalam petunjuk teknis yang ada, spesifikasi diarahkan menggunakan Chrome OS.
Pada 21 Februri 2020, Nadiem menerbitkan peraturan menteri yang turut mengarahkan spesifikasi kepada Chrome OS.
Nadiem segera menolak semua sangkaan yang ditujukan ke dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem kepada wartawan ketika keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak PIdana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta pada 4 September 2025.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pada 10 Juni 2025, Nadiem sempat menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan korupsi. Pada momen itu, Nadiem menyebut pengadaan komputer jinjing Chromebook merupakan langkah mitigasi menekan risiko bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran.
Konteksnya, pengadaan Chromebook dilakukan kala pandemi Covid-19, yang memaksa kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka ditiadakan. Nadiem mengklaim pengadaan Chromebook “sudah melewati kajian yang komprehensif.”
Nadiem juga berkata Chromebook itu lebih murah sekitar 10-30%. Lalu, sistem operasi Chrome gratis, sementara dari pabrikan yang lain harus membayar, apalagi jika ingin mengaktifkan “kontrol terhadap aplikasi yang melindungi guru maupun murid dari pornografi, judi online, serta gaming.”
Sementara itu, ara jaksa menduga beberapa pihak mengarahkan tim teknis agar membuat kajian agar “penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.”
Kejagung menilai penggunaan Chromebook bukan kebutuhan. Sebab, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, pada 2019 , telah melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook dan menyimpulkan tidak efektif.
Tim teknis di kementerian itu lantas sempat merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek tidak menjalankan rekomendasi mereka dan memilih membuat kajian baru yang mendukung pemakaian Chromebook.
Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek ini, menurut Kejagung, menghabiskan anggaran sebesar Rp9,9 triliun yang diambil dari DAK dan dana satuan pendidikan, masing-masing senilai Rp6,3 triliun serta Rp3,5 triliun.
Hasil perhitungan kerugian negara dari pengadaan ini sebesar Rp 2,1 triliun. Besarannya berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,56 triliun. Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp621,3 miliar.
No Comments