Tuesday, 08 Sep 2026

Karhutla: Sejauh mana negara dapat digugat?

11 minutes reading
Monday, 7 Sep 2026 23:57 4 german11


Karhutla Indonesia

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Keterangan gambar, Korban karhutla di Kalimantan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Peristiwa ini bukan kali pertama serta berulang dari tahun ke tahun sehingga memunculkan pertanyaan: dapatkah pemerintah, selaku pemegang kebijakan, digugat atas penanganan karhutla? Jawabannya: bisa.

Per akhir Agustus 2026, karhutla berdampak terhadap lebih dari 10 juta orang di sejumlah provinsi, dari Sumatra sampai Kalimantan. Salah satu yang dirasakan masyarakat, mengutip Kementerian Kesehatan, ialah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Hitung-hitungan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), organisasi ekonomi, memperkirakan kerugian yang dihasilkan karhutla menyentuh Rp29,45 triliun. Angka ini diambil dari hilangnya aset fisik serta aktivitas perekonomian.

Berangkat dari dua kondisi tersebut, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, memandang gugatan kepada pemerintah bisa ditempuh.

“Jadi, kalau dilihat dari sisi prosedur hukum yang bisa dipakai dalam kondisi hari ini ada dua (metode),” paparnya.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA