Tuesday, 21 Jul 2026

Babinsa akan dilibatkan dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak – Apa dampaknya bagi warga?

9 minutes reading
Tuesday, 21 Jul 2026 00:51 2 german11


Seluruh Babinsa koramil jajaran Kodim 0806 Trenggalek, membawa beras bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19, di markas Kodim 0806 Trenggalek, Rabu (11/08/2021).

Sumber gambar, Kompas.com/Slamet Widodo

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Seluruh Babinsa koramil jajaran Kodim 0806 Trenggalek, membawa beras bantuan bagi masyarakat terdampak covid-19, di markas Kodim 0806 Trenggalek, Rabu (11/08).

Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dikritik keras lantaran “menimbulkan kesan militeristik dan rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan”.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Di dalam aturan itu, kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya—yang belum pernah diterapkan—yakni pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai Surat Edaran itu melanggar melanggar hukum. Sebab dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak ada yang menyebutkan keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

“Jadi dari surat edarannya, secara hukum itu tidak punya dasar hukum,” ucapnya.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA