Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (05/08).
Tim hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie tidak sah menurut hukum.
Dua gugatan tersebut diajukan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.
Permohonan praperadilan itu mempersoalkan penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam kasus Febrie.
Permohonan pertama menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan penahanan Febrie.
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan hukum karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh dua institusi penegak hukum yang berbeda.
Polda Metro Jaya disebut lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Selanjutnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Firman berpendapat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang,” ujarnya.
Selain mempersoalkan proses penetapan tersangka dan penahanan, tim kuasa hukum juga menyoroti pasal-pasal yang dikenakan kepada Febrie.
Febrie disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Firman berpendapat sebagian ketentuan yang digunakan penyidik sudah tidak berlaku setelah penerapan KUHP baru.
“Padahal pasal-pasal UU lama itu sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, menyebut tim kuasa hukum mengidentifikasi sedikitnya 9 dugaan pelanggaran hukum acara dalam perkara yang menjerat Febrie.
“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menyatakan siap menghadapi gugatan yang akan diajukan.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (05/08), melansir dari Tempo.
Ia mempersilakan kuasa hukum Febrie untuk mengambil langkah tersebut bagi kliennya. Menurut Yusuf, kuasa hukum merupakan salah satu pihak yang diberi hak oleh UU (KUHAP) untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 15.
Febrie Adriansyah sejak Jumat malam (24/07) telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan setelah sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi terkait PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, pada Sabtu (11/07).
Saat itu, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.
Di konferensi pers itu, disebutkan pula bahwa perkara Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Alasan pelimpahan kasusnya, saat itu, adalah kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai “bentuk sinergi dalam penanganan perkara”.
Penetapan tersangka itu, terbilang cepat sejak polisi menggeledah sejumlah lokasi sejak pekan pertama Juli. Di antaranya rumah bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor; kafe di Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas dan uang tunai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen.
Selang sehari, Polri mengumumkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Adapun kerugian negara atas dugaan tiga tindak pidana korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra, mencapai Rp34,6 triliun.
Di kasus TPPU, Febrie sebelumnya dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sedangkan atas penetapan tersangka oleh polisi dalam penanganan kasus PT Asabri, Febrie dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Sebelumnya, proses hukum dari perkara Febrie juga menuai kritik dari pakar.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyoroti penetapan tersangka Febrie oleh polisi tanpa pemanggilan atau pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Meskipun memang tidak diharuskan dan diatur dalam KUHAP terbaru, namun ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangan putusan itu mewajibkan adanya panggilan dan pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan tersangka.
“Tujuannya adalah memberi kesempatan hak ingkar, kesempatan untuk mengonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik,” ucap Zaenur kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07).
Zaenur juga menegaskan pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan “tidak ada dasar hukumnya sama sekali”.
“Jadi, baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya (pelimpahan perkara di tengah jalan),” jelasnya kepada BBC News Indonesia, Senin (13/07).
Artikel ini akan diperbarui secara berkala
No Comments