Tuesday, 04 Aug 2026

Hukum: Mengapa kasus kebakaran pesantren di Lombok baru mencuat enam bulan kemudian?

13 minutes reading
Tuesday, 4 Aug 2026 05:29 1 german11


Tempat kejadian kebakaran.

Sumber gambar, BBC News Indonesia/Abdul Latief Apriaman

Keterangan gambar, Tempat peristiwa kebakaran di Ponpes Rosyidatusshaulatiyah Al Ibrahimy.

Kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025 menyebabkan tiga santri, yakni S, D, dan Al, mengalami luka bakar serius. S meninggal dunia dua bulan kemudian setelah menjalani perawatan.

Meski menelan korban jiwa, kasus ini nyaris tidak terdengar selama berbulan-bulan. Salah satu penyebabnya, pihak pondok pesantren dituduh berupaya melakukan penyelesaian melalui mediasi ketimbang melaporkan kepada kepolisian.

Perkara tersebut baru menjadi perhatian publik pada Juni 2026 setelah video salah satu korban yang masih menjalani perawatan beredar di media sosial. Sejak saat itu, polisi mulai menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka, yakni R, yang masih di bawah umur, serta AMR, pimpinan pondok pesantren.

Hingga kini, penyebab kebakaran masih diperdebatkan. Keluarga S meyakini ada unsur kesengajaan yang didahului perundungan, sementara korban lain serta tersangka mengklaim kebakaran terjadi akibat kelalaian sejumlah santri yang bermain dengan api dan bensin.

Yan Mangandar, selaku kuasa hukum korban Al dan D, mempersoalkan lambatnya pelaporan kasus kepada aparat. Kebakaran terjadi pada Desember 2025, tetapi penanganan kepolisian baru dimulai pada Juni 2026.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA