Sumber gambar, Kompas.com/Slamet Widodo
Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak dikritik keras lantaran “menimbulkan kesan militeristik dan rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan”.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Di dalam aturan itu, kegiatan pengawasan wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya—yang belum pernah diterapkan—yakni pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas.
Pengamat Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai Surat Edaran itu melanggar melanggar hukum. Sebab dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak ada yang menyebutkan keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
“Jadi dari surat edarannya, secara hukum itu tidak punya dasar hukum,” ucapnya.
BBC Indonesia sudah berupaya menghubungi bagian humas Direktorat Jenderal Pajak, namun tak ada tanggapan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan, DJP resmi memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah”.
Pengawasan wilayah dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak hingga tingkat desa.
Melalui mekanisme itu, DJP menargetkan penguatan basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penguasaan informasi atas potensi ekonomi di lapangan.
Adapun kegiatan pengawasan tidak lagi hanya menjadi tugas Account Representative (AR), namun dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP.
Sumber gambar, Getty Images
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non lapangan,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Untuk pengumpulan data ditempuh melalui dua pendekatan: kegiatan lapangan dan nonlapangan.
Kegiatan lapangan, artinya, petugas bisa mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak.
Sedangkan, pengumpulan data nonlapangan, artinya, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus melakukan kunjungan fisik.
Selain visitasi atau mendatangi tempat tinggal wajib pajak, cara atau pendekatan lain adalah: penyisiran, pengamatan langsung, dan petugas dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa serta Bhabinkamtibmas.
Metode lainnya pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping, penelusuran informasi dari media, jurnal, dan karya ilmiah, pelaksanaan bedah wajib pajak maupun bedah kawasan ekonomi, hingga kerja sama melalui skema taxation partnership.
Data yang dikumpulkan mencakup empat aspek utama: informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, dan utang atau kewajiban wajib pajak.
Seluruh informasi tersebut selanjutnya diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Hasil pengawasan itu menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun melakukan proses ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memaparkan UU Perpajakan memandatkan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bukan pihak lain.
Dalam SE tersebut, sayangnya kata dia, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pembangunan informasi sehingga perlu melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Kalau hanya sebatas sumber data pihak ketiga seharusnya tidak masalah. Tapi, kalau kemudian mendorong Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara aktif mencari informasi wajib pajak, jelas itu melanggar,” tegas Fajry Akbar kepada BBC News Indonesia, Minggu (19/07).
Sumber gambar, Getty Images
Persoalan lain, menurut dia, pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bakal menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya menjadi ranah sipil.
Di sisi lain memberikan rasa khawatir kepada para pelaku usaha UMKM di pedesaan.
“Kalau yang melakukan pencarian informasi wajib pajak itu aparat penegak hukum atau militer pasti mereka akan waswas,” sambungnya.
“Agak miris juga jika pemerintah sampai melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengejar pelaku usaha UMKM di pedesaan, namun di saat yang bersamaan mereka memberikan suaka pajak (bebas pajak) bagi konglomerat melalui Family Office di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).”
Lebih dari itu, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, mengatakan Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebetulnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Di situ, klaimnya, tidak ada satupun bagian bahkan pasal yang menyebutkan adanya pelibatan Babinsa atau Babinkamtibmas untuk menggali informasi wajib pajak.
“Jadi di UU Perpajakan, PMK Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tidak ada pendelegasian pengawasan kepada Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Nah itu dari mana datangnya,” ucap Ronny Bako kepada BBC News Indonesia, Minggu (19/07).
Sumber gambar, Getty Images
“Bisa dibilang surat edaran itu sudah melanggar hukum bahkan tidak punya dasar hukum,” ia menambahkan.
Hal lain yang juga disorotnya adalah surat edaran tersebut telah melangkahi kewenangan pemerintah daerah.
Bicara mengenai kewenangan pengawasan pajak di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengawasi pajak pusat semisal pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, bea materai, atau pajak pusat lainnya.
Sedangkan pemerintah daerah mengawasi pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan sebagainya.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas, katanya, bertugas di tingkat desa atau kelurahan (pemerintah daerah).
Itu artinya, menurut Ronny, DJP sebetulnya tidak punya kewenangan “memerintahkan” Babinsa serta Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengumpulan data wajib pajak.
“Tidak bisa dong Menteri Keuangan langsung suruh level terendah seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Itu harus berjenjang, semisal lewat Menteri Dalam Negeri lalu kepada kepala daerah.”
“Jadi enggak bisa, itu kewenangan pemda. Masak Dirjen Pajak turun ke tingkat kelurahan, enggak masuk akal.”
Sumber gambar, Getty Images
Masalah berikutnya, menurut Ronny, pelibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak sesuai fungsinya yang menjaga keamanan serta ketertiban.
“Kalau Babinsa atau Babinkamtibmas dilibatkan harus ada surat tugas, kan enggak mungkin dikeluarkan dari DJP. Pihak kelurahan juga enggak mungkin kasih surat tugas ke Babinsa, orang bukan fungsinya melakukan itu,” kata Ronny.
Sepengetahuannya, Direktorat Jenderal Pajak memang menggandeng instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Itu pun dalam koridor penegakan hukum. Bukan pengumpulan informasi apalagi pengawasan.
Namun, akademisi dan praktisi di bidang perpajakan, Prianto Budi Saptono punya pandangan berbeda. Ia berkata, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam SE tersebut tak lepas dari kewenangan pengawasan kepatuhan pajak yang tertuang dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025.
Dalam salah satu pasal, Dirjen Pajak sebagai bagian dari Kemenkeu diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, di antaranya instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya.
“Jadi kedua unit terkecil di masyarakat tersebut juga bagian dari instansi pemerintah. Dengan demikian surat edaran tersebut memiliki dasar hukum,” ucapnya.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, juga mengkhawatirkan hal serupa.
Ia bilang, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berpotensi menjadi problematik, terutama jika tidak disertai dengan batasan kewenangan dan dasar hukum yang jelas.
Kegiatan pengawasan kepatuhan pajak, katanya, jelas-jelas merupakan domain otoritas fiskal, sehingga ketika aparat teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut dilibatkan bakal memicu risiko tumpang tindih fungsi dan area abu-abu dalam penegakan hukum.
Sumber gambar, Getty Images
Selain itu, dari sisi psikologis, kehadiran aparat keamanan dalam konteks perpajakan bisa menimbulkan persepsi intimidasi bagi wajib pajak.
“Padahal sistem perpajakan modern sangat bergantung pada kepatuhan sukarela (voluntary compliance), bukan pendekatan koersif,” ungkapnya kepada BBC News Indonesia, Minggu (19/07).
“Jika wajib pajak merasa diawasi secara represif, hal ini justru bisa menggerus kepercayaan (trust) kepada otoritas pajak dan berdampak negatif dalam jangka panjang terhadap tax morale.”
Ronny Sasmita menduga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas kemungkinan besar dilatarbelakangi oleh “kebutuhan praktis untuk memperluas jangkauan informasi dan pengawasan di lapangan”.
Indonesia memiliki struktur ekonomi yang sangat tersebar dan tidak seluruh aktivitasnya terdokumentasi dengan baik dalam sistem formal, katanya.
“Dalam konteks ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas memiliki jaringan hingga ke tingkat desa dan memiliki pemahaman sosial-teritorial yang kuat, sehingga dipandang dapat membantu membangun jejaring informasi.”
Faktor pendorong lainnya, ia menduga, adanya “tekanan untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak” terutama ketika tax ratio atau rasio pajak masih relatif rendah dan ruang ekstensifikasi terbatas.
“Namun demikian, pendekatan ini lebih terlibat sebagai solusi administratif yang pragmatis dalam jangka pendek.”
“Tantangannya adalah memastikan bahwa upaya peningkatan penerimaan tidak mengorbankan prinsip dasar sistem perpajakan, yaitu kepercayaan, kepastian hukum, dan hubungan yang sehat antara negara dan wajib pajak.”
Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun 2025 tidak mencapai target APBN. Dari target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, realisasi penerimaan pajaknya hanya Rp1.917,6 triliun.
Itu artinya, persentase capaian pajak 87,6% atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJK) menyebut penyebabnya adalah turunnya harga komoditas terutama batu bara, nikel, dan migas, sehingga setoran pajak dari sektor tersebut menurun.
Kemudian, meningkatnya restitusi pajak, penerimaan PPN dan PPnBM yang melemah seiring perlambatan aktivitas ekonomi, serta basis wajib pajak yang aktif membayar masih terbatas.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pekan lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan terus mengejar penerimaan pajak. Strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis pajak tanpa menaikkan tarif.
Purbaya bilang strategi tersebut dilakukan melakukan pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow ekonomi dan sektor informal.
“(Yang kaya-kaya juga bakal dikejar?) Enggak dikejar, tetapi biasa saja. Kalau sudah bayar pajak, ya sudah. Saya nggak akan ngejar-ngejar orang kaya, orang kaya saya periksa, atur semuanya sampai dia bangkrut, enggak begitu. Jadi, saya nggak akan motong angsa emasnya, saya akan ngumpulin telurnya, kira-kira gitu,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/07).
Cara itu dilakukan Purbaya sebagai upaya dalam memperluas basis pajak, dengan tujuan akhir mengejar target setoran pajak dalam APBN 2026 senilai Rp2.357,7 triliun tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Dengan cara mengejar kepatuhan para pengemplang pajak dan memperluas basis pajak, ia optimistis dapat memenuhi target meski dalam outlook Laporan Semester I-2026 hanya akan terealisasi Rp2.310,8 triliun atau 98%.
No Comments