Monday, 02 Feb 2026

Banjir Sumatra: Pemerintah ajukan gugatan Rp4,8 triliun, apakah akan efektif?

12 minutes reading
Sunday, 25 Jan 2026 09:36 9 german11


Hutan aceh

Sumber gambar, AFP via Getty Images/Chaideer Mahyuddin

Keterangan gambar, Jejak deforestasi di Lamno Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, dipotret 18 Januari 2026.

Pemerintah menggugat sejumlah perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatra dengan nilai ganti rugi sebesar Rp4,8 triliun. Pemerintah mengklaim juga mencabut puluhan izin perusahaan. Sejauh mana efektivitas langkah ini?

Gugatan pemerintah, yang diwakili Kementerian Lingkungan Hidup, ditujukan dalam rangka “menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.” Ada enam perusahaan yang digugat dengan nilai sebesar lebih dari Rp 4 triliun.

Ini bukan kali pertama pemerintah mengambil strategi serupa. Pada 2016, misalnya, pemerintah menggugat satu perusahaan di Sumatra Selatan setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Nilai gugatannya mencapai Rp758 miliar.

Berselang sebentar dari pengumuman gugatan, pemerintah, kali ini lewat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat yang “terbukti melakukan pelanggaran.”

Konteks “pelanggaran” di sini, klaim pemerintah, salah satunya adalah berkontribusi terhadap bencana banjir maupun longsor.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA