Wednesday, 13 May 2026

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook

17 minutes reading
Wednesday, 13 May 2026 11:12 0 german11


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/05).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Keterangan gambar, Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/05), sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 14 menit

Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/05).

Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

Jaksa menilai terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara. “Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” ucap jaksa Roy Riadi.

Hal yang memberatkan Nadiem, salah satunya adalah telah mengakibatkan persoalan kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia dan mengakibatkan kerugian negara.

Jelang sidang tuntutan ini, status Nadiem beralih menjadi tahanan rumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/05).



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA