Sumber gambar, Wikimedia/Toestus
Waktu membaca: 14 menit
Setelah kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan di Universitas Indonesia viral, banyak korban mahasiswa maupun saksi buka suara.
Sejumlah penyintas dan saksi mengaku “takut melapor” karena, menurut mereka, lingkungan dan penanganannya belum berpihak pada korban. Pelaporan hanya menimbulkan risiko dan menyakitkan.
Persoalan ini menunjukkan kasus kekerasan seksual masih marak di lingkungan kampus, tapi keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)—sekarang bernama PPKPT—dinilai belum membuat korban merasa aman untuk melapor.
Sejak 2021, semua kampus, baik negeri maupun swasta, wajib punya Satgas PPKS.
Dua tahun kemudian, regulasi yang menjadi payung hukum satgas ini diganti dengan Permendikbudristek No. 55 tahun 2024 dengan cakupan yang tak terbatas pada kasus kekerasan seksual. Tambahan tugasnya meliputi kasus perundungan, diskriminasi, intoleransi serta kekerasan fisik dan psikis.
Keanggotaannya diisi tujuh orang berasal dari dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan yang masih aktif.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Berdasarkan regulasinya, Satgas PPKS yang kemudian diganti nama jadi PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) memiliki fungsi:
Satgas PKK berwenang mengumpulkan keterangan dan data dari pihak terkait, memeriksa dugaan kekerasan, serta merekomendasikan langkah penanganan, termasuk memfasilitasi korban atau pelapor ke aparat penegak hukum bila diperlukan.
Di sisi lain, satgas dijamin hak atas perlindungan, akses informasi, serta dukungan sarana dan pendanaan, agar dapat bekerja secara independen dan berpihak pada keselamatan korban.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di kampus, seorang pengacara publik, mempertanyakan keberadaan satgas di kampus-kampus tertentu apakah hanya sekadar memenuhi wajib administrasi, tanpa kapasitas yang mumpuni.
Di sisi lain, pihak rektorat dan satgas di sejumlah kampus mengklaim telah mengambil langkah penanganan dan pencegahan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memberi jaminan perlindungan pada korban.
Lagu berjudul ‘Erika’ yang dibawakan sebuah kelompok mahasiswa ITB, viral di media sosial. Sejumlah kalangan menilai liriknya mengandung objektivikasi tubuh perempuan dan unsur pelecehan seksual.
“Isi liriknya menjijikkan banget menurutku… membawa nama kampus atau himpunan di lagu itu nggak mencerminkan mahasiswa yang beradab,” kata Naura, mahasiswi ITB.
“Aku juga enggak suka mendengar alasan kalau itu ‘lagu lama’, karena balik lagi, itu jadinya menormalisasikan rape culture.”
Rape culture adalah istilah untuk menggambarkan suatu lingkungan dan budaya di mana kekerasan seksual cenderung dianggap wajar, diremehkan, atau bahkan dibenarkan baik langsung maupun tidak langsung.
Naura kecewa lantaran lagu tersebut dinyanyikan di lingkup kampus top Indonesia.
“Ini masalah yang serius banget karena ketika sesuatu itu dinormalisasikan, pelaku jadi merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu biasa saja,” kata Naura saat dihubungi Rabu malam (15/04).
Di sisi lain, Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB menyatakan akan menurunkan konten video dan audio lagu berjudul “Erika” di kanal resmi mereka, termasuk dari akun individu-individu yang terafiliasi. Langkah ini didukung pihak rektorat ITB.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas beredarnya lagu yang menimbulkan keresahan publik. Kami sangat memahami dan menyadari sensitivitas isu ini dan menyampaikan keprihatinan serta empati kepada masyarakat, khususnya perempuan,” tulis pernyataan HMT-ITB.
Sumber gambar, Wikimedia/Gerardine Eunike
Naura, mengaku beberapa kali mendengar cerita teman-teman dekat yang pernah mengalami kekerasan seksual. Kata dia, seringkali, korban memilih diam dan tidak melaporkan ke Satgas PPKS.
“Karena antara dia takut, malu, atau enggak tahu harus melapor ke mana. Atau merasa bahwa kayak pelaporan mereka tuh enggak akan ditindaklanjuti sama kampus,” kata mahasiswa angkatan 2025 ini.
“Nah, ini yang menurut aku menunjukkan bahwa sistem yang ada di kampus sekarang itu belum cukup mendukung pihak korban.”
Salah satu mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah yang tidak mau disebutkan namanya mengaku khawatir setelah munculnya kasus pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dia memilih untuk meningkatkan kewaspadaan dan juga memilih dan menjaga jarak aman dalam pertemanan dengan mahasiswa laki-laki.
“Dari dulu sebenarnya kita harus merasa aman di ruang pembelajaran. Tapi adanya kasus ini, kita sebagai perempuan dan mahasiswi merasa takut dan khawatir. Saya dan teman-teman saya sekarang kalau berpakaian lebih yang normal-normal aja, kemeja, berkerah gitu. Kita lihat lebih secure. Kita juga mulai lebih berhati-hati terhadap teman cowok sendiri untuk lebih jaga jarak aman sih sebenarnya,” kata dia.
Menurut dia, kasus dugaan pelecehan seksual juga sempat dialami teman kuliahnya. Ia mengetahui kasus tersebut karena teman mahasiswa satu angkatannya itu berani bersuara dan bercerita kepadanya.
Sumber gambar, Fajar Sodiq
Pelecehan itu diduga dilakukan teman kuliah laki-lakinya yang saat itu memotret mahasiswi tersebut, yang pada waktu itu mengenakan pakaian yang agak ketat.
“Dia berani speak up itu ke cewek-cewek (teman) terus kita usut segala macam, pelakunya siap, akhirnya kita tahu dan kita menjauhi juga. Jadi temanku itu lihat fotonya (yang berpakaian ketat) ada di galeri si pelaku dan itu galeri yang ada PIN sendiri. Reaksi temanku sedih banget, terpuruk banget dan itu juga baru tahu akhir-akhir ini,” katanya.
Dia meyakini bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami teman-teman mahasiswi tidak hanya satu, tetapi mereka biasanya takut untuk bersuara dan menceritakan kasus yang menimpanya.
Menurutnya, ketakutan itu muncul karena kasus seperti pelecehan seksual akan menjadi aib bagi dirinya.
Sumber gambar, Getty Images
Dalam kasus lain, Yuni, mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Andalas (Unand), Sumatra Barat, mengaku pernah mengalami kekerasan seksual secara verbal.
“Jujur saya pernah menjadi korban secara verbal. Perkataan yang mereka katakan secara bercanda, tetapi hal itu tidak seharusnya jadi bahan candaan,” katanya, Kamis (16/04).
Namun, ia menghentikan kekerasan seksual nonfisik itu dengan ancaman akan melaporkan ke Satgas PPKS—unit yang ia masih percaya punya pengaruh besar di dalam kampus.
Sumber gambar, Halbert Caniago
“Saya memperingatkan mereka agar tidak melakukannya lagi. Jika masih diulangi, saya akan melaporkannya ke Satgas PPKS,” katanya.
Aurin Zahirah, pimpinan redaksi Genta Andalas—majalah kampus Unand—meyakini masih banyak kasus kekerasan seksual yang belum terkuak di kampusnya.
Menurutnya, belum terungkapnya kasus tersebut karena korban merasa takut dan trauma. Ditambah lagi pelaku kemungkinan punya kekuasaan atas korbannya seperti dosen ataupun para senior.
“Atau bisa juga karena kita sebagai mahasiswa belum mengetahui tentang kekerasan seksual tersebut. Karena banyak juga mahasiswa yang menganggap bahwa itu hal yang dilebih-lebihkan,” katanya yang mengaku pernah menerima beberapa laporan KS.
Di kampus Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Pimpinan Umum LPM Mercusuar, Hana Fitri Lisdanta mengatakan, sosialisasi tentang keberadaan Satgas PPKS sudah diketahui mahasiswa sejak awal masa perkuliahan.
“Mereka juga membuat konten-konten di Instagram. Yang menurut saya sebenarnya sebagian besar orang itu tahu kita punya satgas yang memproses itu,” katanya.
Tapi, kata dia, sosialisasi yang ada masih sebatas pengenalan dan belum menyentuh edukasi yang lebih mendalam.
“Sebenarnya menurut saya sosialisasinya hanya sekadar kita punya satgas itu. Jadi memang tidak serta-merta benar-benar langsung turun ke ranah mahasiswa untuk menjelaskan bagaimana rape culture itu terjadi,” ujarnya.
Sumber gambar, Roni Fauzan
Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat banyak korban enggan melapor, kata Hana.
“Tapi banyak dari korban yang tidak berani atau mungkin sudah lah, kejadiannya sudah lama. Karena sudah diproses sendiri dan lain-lain. Jadinya itu tidak ditangani lagi,” kata mahasiswi program studi Hubungan Internasional ini.
Selain itu, ia menyoroti keterbatasan kewenangan Satgas PPKS. Menurutnya, posisi satgas sebatas mengeluarkan rekomendasi, tak cukup menindak pelaku.
“Jadi memang hanya bisa melakukan rekomendasi, yang mana keputusan (sanksi) itu tetap diserahkan ke rektorat dan fakultas,” ungkap Hana.
Pengacara publik dari Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Mazumah, mengakui tidak semua satgas di kampus-kampus punya kompetensi dan perspektif terhadap korban.
Dia menemukan kasus kekerasan seksual di sebuah kampus di Jawa Timur yang ia tangani, satgas setempat justru mengancam korban.
“‘Kalau kasus kamu tidak terbukti sebagai kekerasan seksual, kami akan mengeluarkan kamu dari kampus ini, karena kamu sudah melakukan perzinahan’,” kata Zumah menirukan ancaman satgas.
Respons seperti ini yang menurutnya, membuat korban menjadi takut, atau berpikir ulang melapor ke satgas sebagai keputusan yang tepat atau tidak.
Sumber gambar, Dok. Pribadi
Kewenangan satgas sebatas pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi pun menjadi sorotan. Hal ini yang membuat korban pelapor kemungkinan hilang harapan akan keadilan, karena kasusnya berhenti pada sanksi administrasi, tanpa ke jalur hukum.
Selain itu, kata Zumah, korban-korban yang mulai memberanikan diri melapor “tidak mendapat penguatan”. Penguatan ini berupa dukungan, dan menjaga kepercayaan korban, seperti kasusnya jangan sampai diketahui keluarga.
“Jadi korban seringkali butuh penguatan dalam proses pelaporan,” katanya. “Pada kenyataannya tidak semua satgas kemudian punya perspektif yang baik”.
Sumber gambar, Dok. LPM Lintas
Menurut mantan direktur LBH APIK Jakarta, sejauh ini Satgas PPKS yang dibentuk di kampus-kampus tertentu hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi dari peraturan menteri. Yang penting ada, meskipun anggotanya tak kompeten, dan kantornya terpojok di gedung kampus.
Ditambah lagi, anggotanya adalah dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa yang masih aktif.
“Karena kita tahu beban di kampus di Indonesia secara administrasi itu kan besar dan kemudian harus ada tugas lagi sebagai Satgas.Jadi benar-benar butuh pemuatan kapasitas supaya ketika merangkul korban itu penanganannya bisa tepat,” katanya.
Zumah berharap pihak kampus dan pemerintah memberikan dukungan kepada satgas, baik berupa pelatihan rutin, pendanaan sampai ketersediaan jaringan lembaga pendamping.
“Kita berharap satgas-satgas kampus melibatkan teman-teman lembaga layanan, WCC, LBH yang terbiasa mendampingi kasus, supaya berbagi beban dan juga berbagi sumber daya. Itu yang kita harapkan sebenarnya. Betul, karena itu nggak bisa ditangani sendiri,” tutup Zumah.
Rektor Universitas Andalas, Efa Yonnedi, mengatakan, pihaknya sangat tegas dalam melakukan tindakan terhadap kasus kekerasan apapun di lingkungan kampus, termasuk kasus kekerasan seksual.
“Di Unand ini, kami memberikan jaminan keamanan untuk mahasiswa dan sivitas akademika untuk melakukan aktivitas akademik dan kita memiliki frame work regulasi serta sistem dan mekanisme untuk mengantisipasi dan mencegah supaya kekerasan seksual tidak terjadi di universitas,” katanya.
Namun, Efa tak menampik adanya kasus di kampusnya. Kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada 2022 lalu, dilakukan seorang dosen kepada delapan mahasiswanya.
Sumber gambar, Halbert Caniago
“Kasus kekerasan seksual memang pernah terjadi dan saya yakin ini pantangan bagi kita semua di institusi perguruan tinggi,” katanya.
Efa menyebutkan telah mengambil langkah terhadap pelaku berinisial KC dan melakukan perlindungan terhadap korban.
“Kami memberikan perlindungan psikis (kepada korban) dan memberikan tempat dan solusi agar dipindahkan program study-nya ke kampus kita yang berada di Payakumbuh,” katanya.
Pihak kampus, kata Efa, menjatuhkan pemberhentian secara tidak hormat kepada dosen pelaku.
“Kita tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual atau kekerasan dalam bentuk apapun di lingkungan Unand. Jika terjadi, kita akan proses sesuai dengan jalur hukum dan akan memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Sumber gambar, Roni Fauzan
Bicara terpisah, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menjelaskan komitmen kampusnya mencegah dan menangani kekerasan seksual.
“Kami berusaha untuk menghindari hal-hal seperti ini terjadi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Menurut Pulung, Unair telah memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan melalui Satgas PPKS serta layanan pendukung lainnya.
“Jadi kami tidak hanya menanggulangi, tidak hanya ketika terjadi, kami berusaha mencegah juga terjadinya kekerasan seksual. Sehingga kami berharap hal-hal yang berbau seperti ini tidak terjadi,” kata dosen yang juga dulunya komika ini.
Sumber gambar, Roni Fauzan
Selain itu, Unair menyediakan pusat layanan bantuan (help center) sebagai ruang pengaduan dan pendampingan bagi sivitas akademika.
“Artinya ketika mereka membutuhkan bantuan dalam bentuk apa pun, curhat pun, curhat saja itu kami juga sediakan di help center,” tutur Pulung.
Layanan tersebut, kata pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat ini, dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti situs web, WhatsApp, email, dan media sosial. Pertemuan dengan konselor akan dijadwalkan setelah ada laporan masuk.
Dalam penanganan kasus KS, Unair juga melibatkan Unit Layanan Psikologi (ULP) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Sumber gambar, Getty Images
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) Unair, Profesor Myrtati Dyah Artaria, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan, penguatan satgas telah dilakukan jauh sebelum isu ini menjadi perhatian luas.
“Kami di Unair tidak menunggu kasus mencuat,” katanya.
Prof Myrta mengklaim, Unair sudah merintis unit serupa satgas PPKS sejak 2007. Lalu, pada 2013 resmi diluncurkan.
Unit ini menginspirasinya membuat tulisan jurnal nasional tentang korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia mengklaim jurnal ini menjadi bibit gagasan pembentukan satgas PPKS secara nasional melalui Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021.
“Menjadi inspirasi mas menteri waktu itu (Nadiem Makarim) untuk membuat Satgas PPKS se-Indonesia. Tulisan ini dapat dilihat di Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer Biokultur 1 (1), 53–72,” ujarnya.
Sumber gambar, Dok. LPM Lintas
Guru Besar Antropologi FISIP Unair ini juga mengklaim pihaknya rutin melakukan edukasi dan sosialisasi di kampus, termasuk melalui media sosial di Instagram resmi @SatgasPPKPTUnair.
Ia menjelaskan “kekerasan seksual itu sangat beragam”. Namun langkah penanganannya “pada umumnya serupa”.
“Membantu korban mengatasi efek dari kejadian, melakukan pendampingan dan konsultasi, menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi. Semua korban diwawancara, lalu saksi-saksi yang ada, dan kemudian Terlapor apabila dia warga Unair. Jika memungkinkan dilakukan pemberian sanksi oleh rektor, dan mengupayakan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” jelas Myrta.
Selain itu, Myrta mengatakan, evaluasi terhadap faktor penyebab juga menjadi bagian dari upaya pencegahan jangka panjang.
“Misal mencari akar masalah mengapa hal tersebut terjadi. Misal apakah ada hal-hal psikologis yang menyebabkan Terlapor melakukan pelanggaran itu? Apakah psikolog atau psikiater dapat membantu untuk mengatasi hal tersebut? Sering Terlapor merasa terbantu ketika dia bertekad untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) mengakui menghadapi tantangan serius pada awal masa tugas akibat keterbatasan jumlah personel dan luasnya cakupan wilayah kerja.
“Jujur saja salah satu tantangan terbesar kami,” kata Ketua Satgas PPKPT, Datu Hendrawan, Jumat (17/04).
Pada awal dibentuk 2023, kata Datu, satgas hanya beranggotakan 14 orang yang harus menangani lima kampus; empat di Surabaya dan satu di Madiun. Situasi tersebut membuat satgas memprioritaskan penanganan kasus dibandingkan program pencegahan.
Kondisi semakin berat pada 2025, saat jumlah anggota aktif menyusut menjadi sekitar lima hingga enam orang.
Sumber gambar, Dok. Pribadi/Roni Fauzan
Kekurangan personel menyebabkan Satgas harus bekerja secara intensif untuk menangani laporan kasus, termasuk proses investigasi, pemanggilan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga pengawalan pelaksanaan sanksi.
“Itu utamanya adalah untuk prioritasnya supaya keberbihakan pada korban itu harus ditempatkan sebagai prioritas… kami akan selalu juga meminta kesetujuan dulu dari korban juga. Itu yang kami lakukan,” tambah Datu.
Di sisi lain, anggota satgas juga masih aktif mengajar.
“Kita juga masih harus menjalani kerja yang lain yaitu mengajar, ada yang tanding, lalu ada juga yang mahasiswa yang masing-masing juga punya tugasnya sendiri-sendiri,” katanya.
Sumber gambar, Getty Images
Untuk mengatasi persoalan tersebut, satgas akhirnya kembali melakukan rekrutmen anggota baru. Dengan bertambahnya personel, Satgas kini mulai menata ulang program kerja, termasuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus serta merancang peraturan di tingkat universitas.
Terkait dukungan institusi, pihak universitas disebut memberikan dukungan penuh, baik dalam pendanaan pelatihan, sosialisasi, maupun proses penanganan kasus.
Meski demikian, hingga saat ini tugas Satgas masih dijalankan secara sukarela tanpa tambahan upah, dengan prinsip pengabdian.
“Kami masih meyakini tugas-tugas satgas ini akan kami jalankan dengan prinsip voluntary. Jadi memang kami untuk yang mungkin kesejahteraan tambahan begitu sebagai satgas memang tidak ada,” tutupnya.
Jurnalis Yuli Saputra, Fajar Sodiq, Halbert Caniago, dan Roni Fauzan berkontribusi dalam artikel ini.
No Comments