Thursday, 09 Apr 2026

Komdigi menuai polemik setelah blokir konten Magdalene

16 minutes reading
Thursday, 9 Apr 2026 09:16 1 german11


Dua aktivis menampilkan spanduk bertuliskan "Kebebasan Berekspresi" selama sidang untuk mendengarkan putusan hakim untuk Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, terdakwa dalam dugaan kasus hasutan terkait demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan antara Agustus 2530, 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta 6 Maret 2026

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Dua aktivis menampilkan spanduk bertuliskan “Kebebasan Berekspresi” selama sidang untuk mendengarkan putusan hakim untuk Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru, Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein, terdakwa dalam dugaan kasus hasutan terkait demonstrasi yang berakhir dengan kerusuhan antara Agustus 2530, 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta 6 Maret 2026

Waktu membaca: 15 menit

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sejumlah organisasi masyarakat sipil dalam Koalisi Damai, dan akademisi menyebut langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memblokir konten dengan opini kritis merupakan bentuk represi dan pembredelan digital.

Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026 dinilai makin menguatkan hal ini.

Media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita, seperti Magdalene, menuai dampaknya. Kontennya yang tayang pada 30 Maret 2026 dibatasi Kementerian Komdigi. Konten itu berisi hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait perkara penyiraman keras terhadap Andrie Yunus yang merinci mengenai 16 pelaku.

Tim redaksi Magdalene mengetahui pembatasan tersebut setelah menerima laporan dari pembaca pada 3 April 2026.

Ketika BBC News Indonesia mencoba untuk membuka unggahan tersebut, muncul gambar gembok dengan penjelasan: “Post not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI to restrict this content.”



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA