Monday, 30 Mar 2026

Viral kasus videografer Amsal Sitepu disebut rugikan keuangan negara Rp202 juta – Bagaimana kronologinya?

8 minutes reading
Sunday, 29 Mar 2026 23:52 0 german11


Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026).

Sumber gambar, ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Keterangan gambar, Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/03/2026).

Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menunjukkan “kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru”, menurut lembaga kajian dan advokasi reformasi hukum pidana, ICJR.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas perkara tersebut.

Dalam pembacaan pledoinya, Amsal menyanggah tuduhan itu. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dia juga mengatakan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.

Besarnya atensi publik terhadap kasus ini di media sosial, Komisi III DPR bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/03).



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA