Sumber gambar, AFP via Getty Images
Waktu membaca: 10 menit
Kekerasan polisi kembali memakan korban. Kali ini, seorang remaja berumur 14 tahun bernama Arianto Tawakkal di Tual, Maluku meninggal setelah dihantam helm taktikal oleh anggota Brimob, 19 Februari lalu.
Peristiwa ini makin membuktikan “pembenahan di tubuh internal kepolisian masih gagal”, menurut pegiat hak asasi manusia. Akibatnya, watak militeristik di kepolisian disebut tidak pernah hilang.
“Polri tidak pernah belajar dari kesalahan fatal yang mereka lakukan dalam berbagai peristiwa sebelumnya,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Minggu (22/02).
“Selain watak kekerasan yang menyebabkan pelanggaran HAM gagal dibenahi, pola kinerja yang tidak profesional juga kembali dilakukan, yakni memfitnah jenazah,” ujar Andrie.
Usai kekerasan yang dialami Arianto di dekat RSUD Maren Ni Noho Renuat, polisi sempat menuding pelajar itu terlibat balapan liar dan mengendarari motor dengan kecepatan tinggi.
Pernyataan kepolisian itu bertolak belakang dengan keterangan Nasri Karim Tawakkal (15 tahun) yang bersama Arianto saat kejadian. Sejumlah saksi mata di lokasi dan kerabat Arianto juga menyangkal tuduhan itu.
“Ada narasi bahwa anak saya ini, ada balapnya laju. Ada juga bilang dia nabrak helm dan segala macam,” tutur Rijik Tawakkal, orang tua Arianto, kepada BBC News Indonesia.
“Kalau anak saya memang laju, kita tinggal lihat dari motornya saja. Kendaraannya masih baik. Jangan membangun opini seolah-olah anak-anak saya ini balap liar. Itu yang saya tidak terima,” kata Rijik.
Sumber gambar, Dokumen keluarga
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan perkara ini sudah diproses.
“Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” ujar Sigit.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, meminta maaf kepada keluarga korban. Dia berkata, peristiwa akan menjadi perhatian serius kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ucap Dadang.
Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ini. Dia diklaim atasannya telah ditahan.
Berdasarkan data milik KontraS, sebanyak 602 peristiwa kekerasan dilakukan oleh polisi sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025.
KontraS juga mencatat 37 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan 40 orang menjadi korban.
Sebagian bahkan mengalami fitnah ketika telah menjadi korban meninggal, seperti yang dialami Arianto. Pada 2024, ada Gamma Rizkynata Oktafandy (17) di Semarang dan Afif Maulana (13) di Padang yang menjadi korban kekerasan aparat dan difitnah meski telah meninggal.
“Ini sudah parah, dalam arti berurat akar sampai paradigma polisi. Tidak terlihat paradigma yang semestinya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat. Polri ini kan sudah institusi sipil, tapi beberapa unitnya masih militeristik,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati.
Rijik Tawakkal tak pernah menyangka awal Ramadhan yang biasa disambut gembira oleh keluarganya justru menyisakan kepahitan karena anak ketiganya berpulang secara tragis.
Pada Kamis (19/02) pagi, Rijik bilang dia telah meminta Arianto dan Nasri untuk tidak keluar rumah.
Namun ramainya suasana setelah subuh saat Ramadhan seakan tak bisa dilewatkan. Dua anak ini tetap pergi ketika ayahnya tengah mandi.
Rijik mengingat dua anaknya itu tidak tampak di rumah sekitar pukul 06.10 WIT. Sekitar pukul 06.30 WIT, Nasri kembali ke rumah seorang diri dan berkata adiknya jatuh dipukul Brimob.
Rijik yang semula bersiap berangkat mencari nafkah sebagai sopir angkutan antarkota bergegas menuju lokasi kejadian yang jaraknya sekitar satu kilometer dari rumah.
“Saya cepat juga langsung ke TKP. Tapi saya tidak dapat. Dia sudah dibawa ke rumah sakit,” ujar Rijik.
Sumber gambar, Antara Foto/M Risyal Hidayat
Mengingat lokasi peristiwa berada di dekat rumah sakit, Rijik berpikir anaknya dibawa ke sana. Akan tetapi, warga di lokasi menyampaikan Arianto berada di RSUD Karel Sadsuitubun yang berjarak sekitar 15-20 menit dari tempat kejadian.
“Sampai di sana, saya disuruh melihat oleh dokter. Dokter bilang, anak bapak ini tidak baik-baik saja. Saya lihat langsung, mukanya hancur. Dia ada bernafas, cuma dipaksakan bernafas dengan bantuan oksigen begitu,” ucap Rijik.
Lepas siang, Rijik harus menerima kenyataan Arianto tidak lagi mampu bertahan. Anak ketiga dari empat bersaudara ini menghembuskan nafas terakhirnya.
“Dia ini anak yang terbaik, sudah. Bisa dicek ke guru sekolah atau sekitar rumah saya,” kata Rijik.
Ia juga membenarkan prestasi Arianto yang akrab disapa Rian ini selalu baik dan memperoleh ranking memuaskan. Hafalan Al-Qurannya juga mumpuni.
Nasri, kakak Arianto, masih menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami patah pada tangan kanan. Rencananya, Nasri akan dirujuk ke Ambon untuk memperoleh penanganan intensif dengan biaya ditanggung kepolisian.
Sumber gambar, Antara/Wahdi Septiawan
Dari Nasri, Rijik mengetahui keduanya hanya jalan-jalan biasa dengan motor. Mereka berkendara bersisian. Sampai di dekat tempat kejadian yang berada di dekat RSUD Maren Ni Noho Renuat, seorang ibu memperingatkan ada mobil patroli Brimob di depan.
Para anggora Brimob sebagian ada yang turun dari mobil. Salah satu yang kemudian diketahui merupakan Bripda Masias Siahaya menyeberang jalan dan berdiri di pembatas jalan dua jalur tersebut.
“Anak saya datang dan langsung pas di TKP, dia pukul ini Rian pakai helmnya. Nasri bersebelahan, sedikit di depan sebelah kiri dan Rian sebelah kanan. Dia tidak sempat pukul Nasri karena duluan. Dia pukul ini adiknya. Rian jatuh dan motornya kena motor yang dinaiki Nasri karena kan memang dekat posisinya,” tutur Rijik.
Ia pun meminta kepolisian mengungkap perkara ini secara terbuka. “Kalau saya sih, dari orang tua tuh, mengharapkan kepada pihak kepolisian itu, transparan lah. Penyelidikannya terbuka lah. Jangan membangun apalah itu opini, seperti balap liar,” kata Rijik.
Mengutip dari unggahan yang dibagikan Usman Hamid dari Amnesty International, Nasri berkata: “Kami jalan sendiri. Dari arah Rumah Sakit Maren, kami putar balik. Memang posisi turunan, jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan.”
“Sebelum sampai di titik turunan, ia melihat seorang anggota Brimob berada di pinggir jalan. Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya.”
Nasri mengingat adiknya masih berupaya mengendalikan motor, tapi akhirnya hilang kendali. Adiknya terjatuh tersungkur dan kepalanya sempat terseret di aspal. Nasri juga sempat mendengar ada anggota Brimob lain yang berkata agar tidak memukul menggunakan helm.
Usman kemudian menyinggung narasi menyudutkan korban yang dikaitkan dengan aksi balap liar dan polisi bertindak karena sedang menertibkannya.
“Cara amatir ini mengingatkan kita kepada kekerasan polisi yang merenggut nyawa pelajar di Semarang, Gamma. Alih-alih bertindak tegas dan membongkar tuntas, polisi menuduh Gamma terlibat tawuran. Cara menutupi-nutupi kebenaran hanya kian merusak kepercayaan publik kepada polisi,” ujar Usman.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/02), Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menjelaskan kejadian ini berlangsung pada Kamis (19/02) pagi. Saat itu, regu patroli satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C sedang bertugas patroli sejak pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIT.
Di tengah tugas itu, dua orang warga melapor terjadi keributan yang berujung pemukulan di daerah Fiditan Atas. Para anggota Brimob segera menuju lokasi dengan mobil rantis sekitar pukul 02.00 WIT
Selain itu, regu ini diklaim juga membubarkan sekelompok balapan liar yang ada di kawasan Fiditan tersebut. Setelah balapan liar disebut bubar, sekitar 10 anggota Brimob pergi dari lokasi. Sementara itu, Bripda Masias Siahaya masih bertahan dengan beberapa anggota lainnya sambil menenteng helm taktikal.
Sumber gambar, KontraS
Sekitar 10 menit berselang, dua pengendara sepeda motor yaitu Arianto Tawakkal dan kakaknya, Nasri Karim Tawakkal, terlihat di Jalan RSUD Maren Ni Noho Renuat, Fiditan, Kota Tual, Maluku dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda Masias disebut sempat memberikan tanda pada Arianto dan Nasri dengan mengayunkan helm ke udara beberapa kali. Namun menurut keterangan Whansi dari kesaksian yang diperoleh, sepeda motor yang dikendarai Nasri melaju dengan kecepatan tinggi dan melewati Bripda Masias.
Arianto yang menunggangi motor lain dan berada di belakang kakaknya terkena helm taktis yang diayunkan Bripda Masias. Akibatnya, Arianto terluka pada bagian pelipis mata dan jatuh dari motornya. Kakaknya yang tidak jauh di depannya ikut terjatuh setelah motor korban menabrak motor yang dikendarai sang kakak.
Arianto kemudian segera dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara. Sempat menerima perawatan, Arianto akhirnya meninggal pada pukul 13.00 WIT.
Sehari setelah peristiwa itu, Whansi berkata tengah mendalami perkara ini yang diduga berkaitan dengan balap liar. Menurut Whansi, ada saksi yang menyebut terdapat kendaraan yang melakukan aksi balap sehingga regu Brimob melakukan upaya pencegahan.
“Namun apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau tidak, itu yang sedang kami dalami,” ujar Whansi.
Masias sempat berstatus sebagai terlapor. Namun setelah gelar perkar dan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang saksi, baik dari keluarga korban dan anggota Brimob yang berada di lokasi, Masias ditetapkan sebagai tersangka.
Masias ditahan di Rutan Polres Tual. Sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm. Bripda Masias dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.
Selain proses pidana, Bripda Masias juga akan ditindak secara etik. Polres Tual pun berkoordinasi dengan divisi Propam Polda Maluku.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, berkata peristiwa ini menambah daftar panjang bagaimana polisi malah menjadi ‘algojo’ terhadap rakyatnya sendiri, alih-alih menggunakan pendekatan humanis dalam menegakkan hukum.
“Watak kekerasan yang sarat menyebabkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia di tubuh internal kepolisian masih gagal dibenahi. Dalam perkara ini, Brimob juga melanggar Pasal 37 Kovenan Internasional tentang Hak Anak,” ujar Andrie.
Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
Dalam hasil konvensi The Convention on the Rights of the Child tersebut, setiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Apalagi dalam konteks Arianto ini, tidak diketahui juga bentuk pelanggaran hukumnya.
Justru, Arianto yang sudah meninggal malah difitnah terlibat balap liar yang tidak ada buktinya. Hal ini punya kemiripan dengan kasus yang mengakibatkan Afif Maulana di Padang dan Gamma di Semarang menjadi korban.
“Kesamaan dua kasus tersebut dengan peristiwa di Tual adalah polisi lagi memfitnah jenazah. Klaim kronologi sepihak ini tidak hanya menyakiti perasaan keluarga korban, tapi juga termasuk mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dengan mengedepankan pada perlindungan hingga pemulihan bagi korban,” kata Andrie.
Di sisi lain, keberulangan peristiwa ini disebabkan berbagai faktor. Ada sejumlah hal yang disorot yakni soal kultur kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan, pengawasan internal maupun eksternal yang lemah, hingga impunitas polisi pelanggar HAM.
Sumber gambar, NurPhoto via Getty Images
Perihal kultur kekerasan, kata Andrie, ini dinilai berhubungan dengan porsi pendidikan yang mengedepankan pelatihan fisik militeristik yang tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan yang bersifat ilmiah seperti metode investigasi berbasis sains.
Penggunaan kekuatan berlebihan, menurut Andrie, terlihat dari praktik pemolisian di lapangan yang terus dilakukan.
“Dalam kasus ini, bisa kita lihat bagaimana penerjunan Brimob (yang merupakan satuan pelaku) dinilai tidak pada tempatnya. Apalagi, fakta yang diterima korban dituduh terlibat dalam balap liar yang jika dilihat ini bukan bagian dari tugas dan fungsi Brimob,” ujarnya.
Selain itu, siklus impunitas juga menjadi semacam lingkaran setan kekerasan di internal kepolisian. Para polisi pelaku pelanggar HAM kerap kali tidak dihukum.
Jika dijatuhi hukuman pun, kata Andrie, hukumannya ringan atau sekedar sanksi etik. Ini terjadi pada kasus Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas mobil rantis Brimob ketika meletus aksi demo Agustus 2025.
“Karena hukuman yang tidak sesuai ini, akibatnya tidak ada akuntabilitas terhadap pemberian efek jera terhadap anggota Polri pelaku pelanggar HAM sehingga menyebabkan peristiwa kekerasan serupa berulang,” kata Andrie.
Terakhir, kata Andrie, pengawasan terhadap polisi selama ini juga lemah.
“Pengawasan tu dilakukan bukan ketika setelah terjadinya peristiwa, penerjunan dengan pemberian perintah melakukan operasi juga termasuk bagian integral pengawasan. Dalam konteks ini kami menekankan tentang pertanggungjawaban komando: siapa yang memerintahkan satuan Brimob turun membubarkan balapan liar juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati menekankan pembenahan bisa berhasil apabila pengawasan internal berjalan baik disertai pengawasan eksternal dan juga kontrol publik. Evaluasi menyeluruh tiap unit juga diperlukan, apalagi unit khusus seperti Brimob.
“Perlu evaluasi menyeluruh tentang model pelatihan, SOP kerja karena di beberapa tempat kekerasan terhadap masyarakat juga melibatkan Brimob,” ujar Asfinawati.
Sepanjang Juli 2024-Juni 2025, KontraS mencatat sebanyak 602 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri, dengan peristiwa penembakan peristiwa terbanyak yang mencapai 411 peristiwa .
Sebanyak 602 peristiwa kekerasan tersebut, antara lain terdiri dari: 38 peristiwa penyiksaan dengan 10 meninggal dunia dan 76 orang lainnya korban luka ringan hingga berat . Ada juga 37 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menyebabkan 40 menjadi korban.
Pada periode Juli 2024-Juni 2025 KontraS juga mencatat 44 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 35 orang terluka dan 8 orang meninggal dunia. Selain itu, hasil monitoring KontraS mencatat bahwa dalam rentang periode tersebut terdapat 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil dalam beragam bentuk.
Selain itu, terjadi juga 42 peristiwa pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang menyebar di berbagai wilayah di Indonesia. Ada 1.020 orang yang menjadi korban pelanggaran yang mayoritasnya adalah mahasiswa . Bahkan di saat yang bersamaan, aktivis/pembela HAM juga mengalami kerentanan yang serupa dengan mengalami 62 peristiwa penangkapan yang 5 diantaranya mengalami luka- luka.
Beragam tindak kekerasan yang terjadi di lingkup Polri mengindikasikan belum ada reformasi yang struktural, menyeluruh, dan berkomitmen dalam tubuh Polri.
Permasalahan seperti penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang), hingga penundaan proses hukum makin masif sepanjang periode pemantauan ini.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kalangan Polri tidak hanya dilakukan para polisi berpangkat rendah melainkan juga terjadi di tataran jendral
Dari sebaran daerah, kekerasan aparat kerap terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, dan Sulawesi Selatan.
No Comments