Sumber gambar, Jaringan Advokasi Tambang
Waktu membaca: 11 menit
Upaya warga dalam mempertahankan lingkungan tempat mereka tinggal tidaklah mudah. Mereka berhadapan dengan ancaman pemenjaraan hingga kekerasan. Di Indonesia, kasus semacam ini senantiasa berulang. Apa pemicunya?
Alam merupakan elemen penting bagi masyarakat adat Maba Sangaji yang menetap secara turun-temurun di Halmahera Timur, Maluku Utara. Setiap unsur di dalamnya mempunyai keterkaitan erat dengan laku para penghuninya.
Tanah, misalnya, serupa ibu yang menyediakan limpahan berkah kepada seorang anak. Masyarakat adat Maba Sangaji yang mayoritas mencari nafkah dengan bertani, begitu mengandalkan keberadaan tanah untuk menanam segala yang hidup: pala, kopra, cengkeh, sagu, kakao, hingga ubi.
Aliran sungai yang membentang panjang adalah tumpuan tak kalah penting. Sungai induk, Sangaji, bercabang ke dalam bentuk-bentuk lebih kecil—Kaplo, Tutungan, serta Semlowos—yang turut menopang daya tahan masyarakat melalui sumber mata air dan bermacam jenis ikan.
Sementara hutan tak ubahnya napas yang menjaga nyawa masyarakat. Hutan melekat kuat dalam ingatan masyarakat, baik sebagai konsep materi maupun spiritual. Di hutan, berdiri tempat keramat sekaligus sakral, kerap disebut dengan guamanei.
Namun, eksistensi alam yang saling terhubung satu sama lain ini terancam dengan kehadiran pembangunan berupa penambangan nikel.
Sumber gambar, AMNESTY INTERNATIONAL INDONESIA
Kisah bagaimana nikel—serta entitas korporasi—masuk ke wilayah adat Maba Sangaji tak lepas dari “industri hijau” di Indonesia. Sayangnya, di mata masyarakat adat Maba Sangaji, geliat ini justru melahirkan bermacam nestapa.
Hutan ditebang. Sungai tercemar. Denyut kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji pun berada di tepi jurang.
Semua muncul dalam waktu yang tiba-tiba, selain tanpa melibatkan partisipasi bermakna, menurut pengakuan masyarakat adat Maba Sangaji.
Aksi protes lalu dilakukan, meminta perusahaan menghentikan sementara waktu operasional sampai benar-benar menemukan titik terang dengan masyarakat.
Pertengahan Mei 2025, merujuk catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), puluhan masyarakat adat Maba Sangaji mendatangi area perusahaan. Mereka hendak kembali melangsungkan penolakan, yang sebelumnya terjadi pada April, dengan menempuh ritual adat. Tuntutannya tidak jauh berbeda: tidak boleh lagi ada penambangan.
Sumber gambar, AFP via Getty Images
Selang sehari dari protes itu, polisi menangkap mereka yang bergabung dalam aksi, termasuk pemangku adat. Sebanyak sebelas orang kemudian ditahan dengan tuduhan dari polisi: melakukan tindakan “premanisme” serta membawa senjata tajam.
Dari kepolisian, kasus masyarakat adat Maba Sangaji bergulir ke pengadilan. Pada Oktober 2025, majelis hakim memvonis bersalah 11 orang yang ditangkap. Mereka disebut mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi syarat.
Oleh pengadilan, penjara lima bulan dan delapan hari dijatuhkan kepada masyarakat adat Maba Sangaji.
Perjuangan mempertahankan alam dan lingkungan sering kali berhadapan dengan jalan terjal.
Dari Halmahera Utara, kejadian serupa menimpa dua warga Torobulu, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara: Hasilin dan Andi Firmansyah.
Pada Maret 2024, keduanya ditangkap aparat penegak hukum setelah memprotes kegiatan perusahaan tambang nikel, mengutip laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Protes itu ditempuh sekira November 2023, bersama puluhan warga lainnya yang mendesak operasional tambang dihentikan. Pasalnya, bagi warga setempat, eksistensi tambang nikel membikin degradasi lingkungan seperti tercemarnya sumber air bersih, di samping polusi udara.
Dari situ, warga menahan alat berat milik perusahaan supaya tidak bekerja. Tindakan warga berujung pelaporan ke kepolisian. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebagian besar lantas dipulangkan, tapi tidak dengan dua orang: Hasilin serta Andi.
Keduanya ditahan dan didakwa menghalangi investasi. Pengadilan menggelar sidang perdana untuk mereka pada Juli 2024.
Beberapa bulan setelahnya, Oktober, baik Hasilin maupun Andi divonis lepas. Putusan pengadilan menyebut mereka tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan.
Sumber gambar, LBH Makassar
Cerita mengenai mereka yang membela lingkungan, sayangnya, tidak berhenti di pemenjaraan. Tidak sedikit yang berujung kekerasan fisik.
Berjarak dua bulan dari bebasnya dua warga Torobulu, di Teluk Bintuni, Papua Barat, aktivis lingkungan yang tergabung dalam Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias, menjadi korban kekerasan orang tak dikenal.
Mengutip keterangan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Sulfianto, yang tengah di kafe, “didatangi, dikeroyok, dianiaya, dan dipukul berkali-kali” oleh “pelaku sebanyak lebih dari dua orang.”
Sulfianto, dari penyerangan tersebut, mengalami luka sobek pada bagian kepala, memar, serta bengkak di sekujur tubuh. Insiden ini telah dikabarkan ke Polres Teluk Bintuni.
Bersama Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto “diketahui aktif membela hak-hak masyarakat adat dan advokasi kejahatan lingkungan hidup di Kabupaten Teluk Bintuni, Fakfak, hingga Kaimana,” kata Walhi.
Cakupan pendampingan yang dijalankan Perkumpulan Panah Papua merentang dari isu perusahaan perkebunan sawit hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Pupuk Fakfak.
Bergeser ke Bengkulu, lima petani di daerah Pino Raya diduga ditembak pihak keamanan perusahaan sawit dalam satu aksi protes di bawah payung Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR). Peluru menembus bagian betis, dengkul, sampai rusuk dari para petani tersebut.
Kejadian pahit itu bermula dari penolakan terhadap aktivitas mesin berat yang dianggap menghancurkan tanaman masyarakat, sebut Walhi. Eskalasi meningkat serta berujung meletusnya tembakan.
Walhi mengatakan penembakan yang dialami petani Pino Raya menambah panjang daftar penyingkiran kepada masyarakat dalam konflik yang sudah berusia lebih dari satu dekade.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), organisasi sipil yang berfokus pada isu kepemilikan tanah, menggaris bawahi rentetan kriminalisasi maupun kekerasan yang ditujukan ke masyarakat yang membela lingkungan mengindikasikan betapa pemerintah tidak memberikan atensi yang baik atas persoalan ini.
“Situasi ini semakin memperparah krisis agraria dan demokrasi di Indonesia,” tegas KPA.
Data yang dihimpun Auriga Nusantara mengemukakan sepanjang 2014 sampai 2025 terdapat 189 kasus ancaman terhadap pembela lingkungan dengan total 1.090 individu menjadi korban.
Kasus-kasus tersebut tersebar di seluruh pulau besar di Indonesia. Sumatra menempati posisi pertama kasus paling banyak (51), disusul Jawa (49), Sulawesi (31), Kalimantan (27), sampai Papua (3).
Tren kasus dari tahun ke tahun memperlihatkan kecenderungan untuk meninggi, termasuk pada era pemerintahan Prabowo Subianto, terang Auriga. Per 9 Desember 2025, setidaknya tercatat 30 kasus yang terjadi—unggul dibanding periode sebelumnya.
“Arah kebijakan pemerintah yang menempatkan komoditas sumber daya alam sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi industri menjadi salah satu penyebab tingginya angka ancaman dan kekerasan terhadap pembela lingkungan di Indonesia,” ungkap Auriga Nusantara.
Sumber gambar, Faisal Ramadhan/NurPhoto via Getty Images
Bentuk-bentuk ancaman yang dialami masyarakat antara lain penyalahgunaan proses hukum (kriminalisasi dan gugatan perdata), kekerasan fisik, intimidasi, sampai pembunuhan. Yang disebut pertama, kriminalisasi, adalah jenis ancaman yang mendominasi dengan 115 kasus.
Jika dibedah berdasarkan sektor, pertambangan dan energi merupakan koridor yang paling banyak melahirkan ancaman serta kekerasan (81 kasus).
Di bawahnya, berturut-turut, bercokol perkebunan (49 kasus), kehutanan (23 kasus), agraria atau tanah adat (15 kasus), perikanan dan maritim (11 kasus), serta lingkungan hidup (11 kasus).
Temuan Auriga kurang lebih sejalur dengan rekapitulasi KPA—dalam konteks luas—yang menegaskan bahwa muncul lonjakan sebesar 15% di konflik agraria pada 2025 daripada titimangsa 2024. Angkanya menyentuh 341 konflik yang berdampak ke ratusan ribu keluarga di atas lahan seluas sekitar 914.000 hektare.
Masifnya letusan konflik itu, dalam pandangan KPA, adalah imbas dari bagaimana kemudi pemerintahan Prabowo digerakkan: terpusat serta militeristik.
Kenyataan konflik agraria di Indonesia hari ini ialah semakin rumit, ujar peneliti Sajogyo Institute, Wida Dhelweis.
Pasalnya, “negara menyediakan legitimasi untuk kekuatan keamanan dalam menjaga kepentingan mereka,” imbuh Wida.
“Apalagi ada pengesahan beberapa undang-undang atau perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membatasi gerak warga,” katanya.
Pada hakikatnya, Wida memaparkan, konflik agraria berawal dari ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria yang berujung tertutupnya akses masyarakat.
Karena timpang, maka muncul peminggiran—bahkan penyingkiran—kepada mereka yang berupaya mempertahankan tanahnya.
Dalam hubungannya dengan kriminalisasi maupun kekerasan akibat konflik agraria, Wida berpendapat hal ini punya akar pada pergeseran sudut pandang negara serta korporasi memaknai sumber-sumber agraria—tanah, hutan, hingga laut.
Di bayangan dua subjek tersebut, sumber-sumber agraria ditempatkan sebagai “komoditas yang dikuasai serta bisa diperjualbelikan.”
“Dan lahirlah apa yang namanya pemagaran, lalu eksklusi, dan prosesnya pasti melibatkan aktor-aktor negara dan juga korporasi,” tuturnya.
Sumber gambar, Agoes Rudianto/NurPhoto via Getty Images
Demi kepentingan pembangunan, cara-cara pemaksaan terhadap orang-orang yang dianggap tidak sepemikiran lantas menjelma keniscayaan, tambah Wida.
“Pola-pola semacam ini juga sebetulnya dipengaruhi dua faktor yang tidak boleh luput dibahas, kebijakan pemerintah serta perkembangan pasar,” tandas Wilda.
Kekerasan yang terjadi pada warga yang melawan perampasan maupun kerusakan lingkungan lahir lantaran persinggungan antara perlindungan kepentingan yang berbeda soal penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, Wida menekankan.
Pada satu pihak adalah masyarakat yang berusaha menjaga keberlanjutan ekosistem sebab mempunyai kontribusi besar atas hidup dan mati mereka.
Sedangkan pada pihak lain yakni negara serta korporasi yang menilai sumber agraria masyarakat adalah kesempatan emas mendulang keuntungan.
Secara bersamaan, kekerasan kepada masyarakat yang menolak tanahnya dirusak atau diambil juga dapat dilihat sebagai “manifestasi kegagalan negara mewujudkan keadilan,” tutur Wida.
Pengamatan Wida menggambarkan “banyak contoh kebijakan (pemerintah) yang mendekat ke kepentingan kapital atau investasi.”
“Dan kemudian justru mengabaikan hak masyarakat yang sudah ada di tanah atau di lokasi itu secara turun-temurun,” ucapnya.
Kunci untuk mengurai serta menyelesaikan persoalan kekerasan agraria harus melewati permasalahan dasarnya terlebih dahulu, mengacu analisa Wida.
“Tidak hanya soal redistribusi tanah, sebagaimana yang termuat dalam prinsip reforma agraria, melainkan yang pertama-tama adalah mengatasi ketimpangan di masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
Dunia saat ini dengan merujuk pada teori yang dicetuskan profesor sosiologi dari Pricenton University, Kim Lane Scheppele, tengah menghadapi sebuah fase yang bernama autocratic legalism, ucap dosen di Departemen Hukum Agraria UGM, Dyah Ayu Widowati.
Dalam terjemahan bahasa Indonesia, autocratic legalism kerap dimaknai dengan otoritarianisme berbungkus hukum.
Fenomena autocratic legalism, Dyah memberi tahu, bisa didefinisikan sebagai “imperialisme model baru.”
Apabila dulu imperialisme bertumpu dengan penjajahan, maka ruang lingkup “imperialisme” dalam bingkai autocratic legalism berbentuk kelindan hubungan antara penguasa serta investor di suatu negara.
Mereka sama-sama mencari motif ekonomi, profit, dengan cara menumpulkan demokrasi.
“Tapi, seakan-akan yang dipakai itu legal, sesuai regulasi yang dibuat, katakanlah,” sebut Dyah saat diwawancarai BBC News Indonesia.
Sayangnya, menurut Dyah, Indonesia turut menghadapi gejala ini.
Modus autocratic legalism sendiri berpijak kepada tiga pendekatan.
Pertama, pemerintah ‘menguasai’ parlemen, atau DPR, dengan mengajak partai-partai bergabung ke gerbong koalisi. Penguasaan atas DPR, Dyah menekankan, otomatis membikin oposisi tidak bertaring sebelum akhirnya mulus dalam menghasilkan undang-undang.
Setelah parlemen dipegang, langkah selanjutnya, yang kedua, adalah “mematikan lembaga pengawas,” tambah Dyah.
“Seperti yang terjadi pada pelemahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Dyah.
Terakhir, ketiga, yakni mengontrol lembaga yudikatif, kehakiman, yang dikhawatirkan Dyah segera terwujud setelah pemerintah memutuskan menaikkan tunjangan untuk para hakim.
Begitu ketiga taktik di atas terpenuhi, “hasilnya sudah sempurna sekali,” jelas Dyah.
Sumber gambar, YASUYOSHI CHIBA/AFP via Getty Images
Penerapan autocratic legalism semata-mata difungsikan demi mengakomodir kepentingan kekuasaan. Langkah yang diambil pun sistemik karena semua seperti sah di mata hukum.
Di Indonesia, produk nyata dari autocratic legalism ialah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), terang Dyah. Paradigma UU Ciptaker, yang mengatur berbagai sektor, tertuju pada “percepatan akumulasi kapital,” Dyah menyoroti.
Alhasil, pasal-pasal di dalamnya ikut merepresentasikan kepentingan tersebut, bahwa segalanya memang didesain agar pembangunan—serta kelancaran investasi—mampu diwujudkan secepat mungkin.
Sehingga, dari sini, Dyah meneruskan, bagi siapa yang menolak pembangunan maka dianggap menghambat pembangunan. Konsekuensinya: pemenjaraan hingga beradu hadap dengan kekerasan.
“Nah, nantinya kriminalisasi dan sebagainya terhadap masyarakat itu juga akan berjalan dengan mulus,” tutur Dyah.
“Atas nama pembangunan, mereka bisa ditangkap oleh pihak yang berwenang.”
Sejauh ini, dalam rangka melindungi masyarakat yang membela tanah dan lingkungan mereka, pemerintah sebetulnya telah mengeluarkan beleid yang relevan.
Kejaksaan Agung, ambil contoh, menerbitkan Pedoman Jaksa Nomor 8 Tahun 2022 yang mengarahkan jaksa untuk memastikan nasib masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Aturan ini merupakan ketentuan turunan yang diamanatkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara garis besar, isi pasal tersebut ialah “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, mengutarakan peraturan itu dimaksudkan untuk mencegah adanya upaya pembalasan terhadap mereka—perseorangan, kelompok, masyarakat adat, hingga organisasi sipil—yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup.
Klausul “upaya pembalasan” melingkupi ancaman tertulis maupun lisan, kriminalisasi, kekerasan yang membahayakan diri, hingga gugatan perdata.
“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif,” ujar Rasio.
Mahkamah Konstitusi (MK) turut mempertegas perlindungan terhadap mereka yang membela lingkungan, dengan mengatakan—lewat amar putusannya—bahwa memperjuangkan pemulihan lingkungan hidup yang tercemar atau rusak sebab tindakan tertentu adalah hak konstitusional warga negara.
Sumber gambar, Jefri Tarigan/Jefta Images/Future Publishing via Getty Images
Kendati demikian, Auriga Nusantara mengingatkan bahwa di tengah bermacam aturan yang sudah hadir, celahnya tetap dijumpai.
Auriga Nusantara mengutarakan masyarakat yang mencoba menjaga lingkungan hidupnya masih bisa dibui dengan, misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dasar “pencemaran nama baik” atau Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang memasukkan protes pertambangan ke klasifikasi tindakan kriminal.
Dosen di Departemen Hukum Agraria UGM, Dyah Ayu Widowati, menilai tantangan lain yang perlu diperhatikan sehubungan kekerasan maupun kriminalisasi ini terletak pada perspektif hakim.
Dyah mendorong institusi pengadilan sebaiknya tidak selalu condong ke muatan “kepastian hukum” manakala menangani kasus-kasus agraria yang melibatkan masyarakat.
“Hakim juga harus menghitung faktor yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kemanfaatan,” sebut Dyah.
“Karena bagaimanapun, masyarakat yang mempertahankan tanahnya, lingkungannya, itu mereka sedang berjuang, bukan melakukan tindak kejahatan.”
Dari balik jeruji tahanan, pada Mei 2025, sebelas masyarakat adat Maba Sangaji menuliskan suara mereka dalam dua lembar surat, sebagaimana yang disebarluaskan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).
Kawan-kawan solidaritas, perlu ketahui apa yang kami (rakyat) lakukan adalah bentuk kesadaran yang utuh atas keserakahan dan kebiadaban negara yang menjadikan hutan, gunung, dan sungai kami menjadi sasaran para cukong, adalah sikap tidak patuh terhadap kesewenangan negara.
Apa yang dilakukan negara hari ini dan nanti tak akan mampu membungkam suara dan keberanian kami, sekalipun penjara bahkan kematian (kami hadapi).
Negara mungkin mampu memenjarakan kami, tapi tak akan mampu memenjarakan suara dan kebenaran.
Kesadaran kami terus mengkristal, keberanian kami semakin menguat, dan akan menular ke semua kepala dan hati orang setiap generasi dan anak cucu kami.
Yang kami punya hari ini hanyalah solidaritas dan hanya solidaritas yang kami percayai. Bukan negara dan hukum, apalagi aparatnya.
Setiap teriakan yang memenuhi jalanan, di depan polda, di kantor-kantor negara akan menjelma peluru yang menggetarkan kekuasaan yang tiran.
Mereka mungkin bisa merampas tanah, gunung, sungai, dan hutan dari kita. Tapi, mereka tak akan mampu merampas cinta dan solidaritas yang kita punya.
No Comments