Saturday, 21 Feb 2026

Mahkamah Agung batalkan kebijakan tarif resiprokal saat Trump dan Prabowo sepakati tarif dagang 19% – Apa artinya bagi Indonesia?

12 minutes reading
Saturday, 21 Feb 2026 05:49 0 german11


Presiden AS Donald Trump menyapa Presiden Indonesia Prabowo Subianto saat KTT tentang Gaza di Sharm el-Sheikh pada 13 Oktober 2025. Trump mendarat di Mesir pada 13 Oktober untuk KTT tentang Gaza, setelah kunjungan singkat ke Israel menyusul pemberlakuan gencatan senjata yang ia perantarai.

Sumber gambar, SUZANNE PLUNKETT/POOL/AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Presiden AS Donald Trump menyapa Presiden Indonesia Prabowo Subianto saat KTT tentang Gaza di Sharm el-Sheikh pada 13 Oktober 2025.

Waktu membaca: 12 menit

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump, pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan ini dikeluarkan bertepatan saat pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang antara dua negara.

Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”.

Tak tinggal diam, Trump juga langsung menetapkan tarif global baru sebesar10%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama “Section 122”.

Sementara itu, pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA