Thursday, 05 Mar 2026

Kriminal: ABK Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara dalam kasus penyelundupan dua ton narkoba

16 minutes reading
Thursday, 5 Mar 2026 08:26 1 german11


Fandi Ramadan, narkoba, Batam

Sumber gambar, Antara Foto/Teguh Prihatna/Lmo/foc

Keterangan gambar, Fandi Ramadhan (tengah) bersama lima terdakwa lainnya tiba untuk menjalani sidang putusan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (05/03).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis sore (05/03).

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, mwlawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih drai lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” Anggota majelis hakim, Wiwik, masih membacakan putusan, suasana mendadak tegang di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun.”

Belum selesai hakim membacakan vonis, sang ibu, Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar‘, ruangan langsung riuh penuh asa.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA