Friday, 27 Mar 2026

KPK: Dari Soeharto sampai Yaqut Cholil Qoumas – Sederet alasan sakit para terduga koruptor

10 minutes reading
Friday, 27 Mar 2026 06:20 1 german11


KPK

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar, Yaqut Cholil Qoumas dipotret di Gedung KPK usai ditetapkan menjadi tersangka, 12 Maret 2026.

Waktu membaca: 9 menit

Status tahanan rumah yang disandang eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus memicu kontroversi, meski KPK belakangan mengklaim telah memindahkan mantan pimpinan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu ke rutan yang dihuni para terduga pelaku korupsi.

Status tahanan rumah yang sempat diberikan KPK itu memicu publik membandingkan perlakuan penyidik antikorupsi terhadap Yaqut dan para tersangka serta terdakwa rasuah lainnya.

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, misalnya, menyebut KPK diskriminatif. Dia membandingkan sikap penyidik yang, menurutnya, mempersulit urusan kesehatan Lukas sampai meninggal di rumah sakit, Desember 2023.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut berpotensi menjadi preseden buruk terhadap penanganan kasus dugaan korupsi. Lembaga pemantau isu korupsi ini mendesak pemeriksaan terhadap para pejabat dan pimpinan KPK yang ikut memberikan status tahanan rumah itu.

Secara kronologis, KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah Yaqut pada 19 Maret lalu, dua hari setelah diajukan pihak keluarga tersangka kasus kuota haji itu. KPK tidak membuka secara rinci apa alasan yang diberikan keluarga Yaqut kepada para penyidik.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA