Friday, 13 Feb 2026

Kejahatan jalanan: Warga mencegah tawuran divonis penjara – Apa batasan pembelaan terpaksa dan main hakim sendiri?

11 minutes reading
Friday, 13 Feb 2026 03:54 0 german11


Polisi tunjukkan dua pemuda pemilik senjata tajam identik aksi kekerasan jalanan di Kabupaten Kulon Progo, Daera Istimewa Yogyakarta pada pertengahan 2022 silam.

Sumber gambar, KOMPAS.COM/DANI JULIUS

Keterangan gambar, Polisi tunjukkan dua pemuda pemilik senjata tajam identik aksi kekerasan jalanan di Kabupaten Kulon Progo, Daera Istimewa Yogyakarta pada pertengahan 2022 silam.

Tujuh warga di Sleman, Yogyakarta yang berupaya mencegah tawuran divonis delapan hingga 10 tahun penjara setelah aksi mereka menelan korban jiwa. Mengapa warganet mengaitkan kasus ini dengan pembelaan terpaksa Hogi Minaya dengan penjambret?

Sebagian warganet bersuara dengan nada kecewa atas vonis ini, karena upaya pencegahan kejahatan justru berujung pidana.

Menurut ahli hukum pidana, kedua kasus ini beda konteks. Kasus Hogi Minaya dianggap sebagai pembelaan terpaksa (noodweer), sementara kasus pencegahan tawuran sebagai main hakim sendiri alias pengeroyokan. Setiap kasus kejahatan jalanan memiliki kekhususan tersendiri.

Bagaimanapun, kekecewaan warganet ini dapat dipahami karena mereka “sudah sangat membenci” dengan kasus kejahatan jalanan, dan mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Di sisi lain, seorang penasihat ahli Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakui tidak semua polisi memahami penggunaan pasal pembelaan terpaksa, sehingga menimbulkan polemik. Ia mengklaim saran pembenahan pendidikan polisi sedang dijalankan.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA