Friday, 27 Feb 2026

Kasus pidana guru honorer yang rangkap jabatan, apakah pejabat negara lainnya juga akan dijerat?

11 minutes reading
Friday, 27 Feb 2026 01:27 0 german11


Guru honorer

Sumber gambar, Kompas.com/Taufik

Keterangan gambar, Misbahul ketika ditahan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, awal Februari lalu.

Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Dia lantas ditahan kejaksaan lantaran dianggap korupsi. Pakar hukum menyebut seharusnya kasus ini selesai dengan solusi administratif, alih-alih pidana.

Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku pemegang berkas perkara, memutuskan menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026. Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda itu pun menghirup udara bebas dari Rutan Kraksaan.

Selain faktor tidak ditemukannya niat untuk mengambil keuntungan, alasan Kejati Jawa Timur membebaskan Misbahul ialah sudah dipulihkannya “kerugian negara” senilai Rp118 juta.

Penahanan Misbahul bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menyatakan bahwa dirinya mengambil dua pekerjaan sekaligus. Di luar pekerjaan sebagai guru honorer, Misbahul adalah Pendamping Lokal Desa (PLD).

Jaksa menilai Misbahul melanggar ketentuan sebab menerima honor dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara. Kalkulasi kejaksaan mengatakan gaji yang didapatkan Misbahul lewat side job tersebut total berjumlah Rp118 juta—yang lantas dihitung menjadi kerugian negara.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA