Wednesday, 25 Feb 2026

Beasiswa LPDP: Polemik ‘cukup aku saja yang WNI’ – Pembangkangan, penghinaan atau kegagalan sistemik?

12 minutes reading
Wednesday, 25 Feb 2026 08:36 0 german11


Foto ilustrasi kelulusan.

Sumber gambar, Getty Images

Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang melibatkan alumninya berinisial DS berbuntut hukuman pengembalian uang biaya studi sampai perburuan penerima yang “kabur”.

DS adalah alumni dari Institut Teknologi Bandung. Ia melanjutkan S2 mengambil jurusan sustainable energy technology di Delft University of Technology, Belanda, dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.

Ia telah menuntaskan masa pengabdian sebagaimana kontrak penerima LPDP.

Menurut ketentuannya, setiap penerima LPDP wajib menjalani masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Dalam kasus DS yang menempuh studi dua tahun, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama lima tahun–dalam aturan terbaru pengabdian hanya dua kali masa studi (2N).

Mengutip Harian Kompas, DS telah menuntaskan masa pengabdiannya pada 2017 – 2023. Selama periode tersebut, DS menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di sejumlah wilayah pesisir hingga terlibat dalam pembangunan sekolah di Nusa Tenggara Timur.





Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA