Sumber gambar, ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Waktu membaca: 10 menit
Polri memiliki sekitar 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepolisian mengklaim keterlibatan mereka merupakan dukungan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto. Tapi, di sisi lain langkah itu justru memantik kritik.
Dalam sambutannya di acara peresmian SPPG Polri, 13 Februari lalu, Prabowo menyebut dengan kepolisian membangun serta mempunyai ribuan SPPG, maka Polri “telah menunjukkan peran yang sangat penting.”
Dari ribuan SPPG itu, sekitar 411 telah beroperasi dan sisanya sedang persiapan aktif (162), masuk tahap pembangunan (499), serta baru di fase groundbreaking (107).
Mayoritas SPPG yang dijalankan Polri tersebar dari Jawa Tengah hingga Sumatra Utara.
Belum cukup dengan SPPG yang sudah eksis, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berujar bahwa tahun ini pihaknya bakal melanjutkan pembangunan sampai 1.500 SPPG di seluruh Indonesia.
Artinya, bakal terdapat penambahan kurang lebih 321 SPPG dari jumlah yang tersedia saat ini.
Peneliti bidang hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Saleh, menilai masifnya SPPG yang dikerjakan Polri berbanding lurus dengan peluang konflik kepentingan.
“Temuan kami menunjukkan kurang lebih ada 79% itu menyadari bahwa ada konflik kepentingan yang cukup besar dalam pengelolaan vendor MBG (Makan Bergizi Gratis),” papar Saleh.
“Apalagi nanti ribuan SPPG yang dikelola oleh kepolisian itu vendor-nya mereka akan tentukan sendiri.”
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Senada, Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menuturkan “tidak ada transparansi mengenai anggaran SPPG Polri.”
Pemerintah, kata Egi, tidak memberikan informasi soal berapa banyak pajak warga yang digunakan untuk mendanai operasional SPPG Polri.
“Atau melalui instansi mana anggaran tersebut dikeluarkan. Tanpa ada transparansi, maka celah penyelewengan menjadi terbuka,” ujar Egi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan pengelolaan SPPG tidak berorientasi kepada keuntungan melainkan untuk menyukseskan program pemerintah.
Dengan paradigma semacam itu, menurutnya “konflik kepentingan dapat dicegah.”
Badan Gizi Nasional (BGN), selaku operator MBG, mengklaim akan memastikan pengawasan SPPG Polri tidak berbeda dengan SPPG lainnya.
“Mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban keuangan SPPG Polri menggunakan virtual account yang riwayat transaksinya bisa di-monitor,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purnawirawan) Sony Sanjaya.
Menjawab pertanyaan BBC News Indonesia seputar SPPG yang diurus kepolisian, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan pengelolaan SPPG Polri berada di bawah koordinasi langsung Yayasan Kemala Bhayangkari.
Yayasan ini, klaim Isir, berstatus sosial dan merupakan bagian dari organisasi istri anggota Polri, Kemala Bhayangkari.
Isir berkata, fokus SPPG Polri adalah “standar kualitas pelayanan yang tinggi” dalam rangka menjamin pendistribusian MBG yang “benar-benar memenuhi kualifikasi kesehatan, gizi, serta layak konsumsi” oleh penerima manfaat.
“Pelayanan MBG oleh Polri adalah wujud nyata terhadap program pemerintah, dalam mempersiapkan generasi penerus yang sehat, unggul, dan cerdas dalam menghadapi ‘Indonesia Emas 2045,'” terang Isir pada Selasa (17/2).
Dalam praktiknya, Isir melanjutkan, Polri membentuk Satgas MBG Polri dari tingkat pusat sampai level polda (provinsi) dan polres (kabupaten atau kota).
Tugas satgas itu salah satunya adalah menyusun “buku panduan” dalam pembangunan serta manajemen SPPG Polri di seluruh Indonesia, tandas Isir.
Isir mengaku Polri tidak sembarangan dalam menyusun SPPG. Semua elemen, seperti bangunan dapur, teknis memasak, hingga peralatan, berpedoman pada standar yang sudah ditetapkan peraturan—baik dari BGN atau Kementerian Kesehatan.
Terkait penggunaan anggaran, Isir menjelaskan pembangunan SPPG “tidak memakai APBN maupun DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Polri” sehingga “tidak mengganggu operasional kepolisian.”
Lantas dari mana dananya?
Selain transfer Badan Gizi Nasional, Polri memanfaatkan tiga saluran, ucap Isir. Pertama, dana koperasi Polri di level polda atau polres. Kedua, pinjaman bank negara dengan “bunga ringan.” Terakhir, ketiga, kerjasama antara mitra atau pihak ketiga.
Untuk mencegah konflik kepentingan atau peluang penyelewengan, Polri memastikan bakal senantiasa “berkoordinasi dengan BGN di berbagai tingkat.”
Pada Maret 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit meresmikan pembangunan SPPG Polri di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, hadir pula Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
Lewat sambutannya, Listyo menerangkan keberadaan SPPG tersebut adalah tindak lanjut dari kesepakatan kerjasama dengan BGN beberapa waktu sebelumnya, tepatnya akhir Januari 2025.
Acara peresmian SPPG lalu diteruskan penandatanganan nota kemitraan antara BGN dan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai bentuk dukungan terhadap MBG.
Listyo berharap Polri mampu konsisten membangun SPPG di seluruh wilayah Indonesia.
“Tentunya ini tidak berhenti sampai di sini dan tentunya ini akan terus kami kembangkan sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Dadan sendiri, sehabis acara, menerangkan kepada para wartawan bahwa dirinya sempat membisiki Listyo.
“Mudah-mudahan bisa mencapai 1.000 SPPG,” dia mengulang kalimat yang dilontarkan ke orang nomor satu di Trunojoyo (markas Polri) tersebut.
Waktu itu, jelang tiga bulan MBG bergulir, Dadan menyatakan kehadiran Polri menjadi faktor penting dalam percepatan eksekusi program di lapangan. Pasalnya, sejak nota kesepahaman disetujui kedua belah pihak, BGN dan kepolisian, Polri langsung tancap gas merencanakan pendirian SPPG.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andri Saputra
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, menggarisbawahi anggaran MBG kepolisian tidak mengambil alokasi DIPA Polri.
“Semua dari anggaran MBG dan BGN,” jawabnya ketika dikonfirmasi BBC News Indonesia, Senin (16/2).
Berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional pada 29 Desember 2025, pemerintah memberikan dana awal sebesar Rp500.000.000 untuk persiapan SPPG. Uang ini dipakai pembelian bahan baku makanan, biaya operasional, serta insentif bagi pemilik SPPG.
Yang disebut terakhir, yakni ihwal insentif, pemerintah masih mengacu juknis (petunjuk teknis) yang sama untuk mematok Rp6.000.000 kepada SPPG yang “telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis yang ditetapkan BGN.”
Pemberian insentif dilakukan tanpa bergantung pada jumlah porsi yang dilayani. Sifat pembayaran insentif adalah harian dan berlaku selama periode dua tahun sejak SPPG mulai beroperasi.
Dengan kata lain, dalam satu tahun, insentif ini bakal diserahkan sebanyak 313 kali, mengikuti hari operasional SPPG pada 2026. Meski sekolah libur, SPPG tetap memperoleh insentif.
Dasar perumusan angka Rp6.000.000 didapatkan dari ekuivalen—persamaan—alokasi Rp2.000 per porsi dikalikan kapasitas layanan 3.000 penerima manfaat per hari.
Insentif tidak dibebani objek pajak penghasilan selama SPPG bernaung di bawah yayasan atau entitas yang tidak bergerak mencari keuntungan.
Kembali ke konteks yang lebih umum, alokasi anggaran operasional dari BGN, yang dana awalnya senilai Rp500.000.000, bisa ditambah secara rutin ketika SPPG sudah menyelesaikan pelaporan penggunaan dana harian.
Estimasi Badan Gizi Nasional menunjukkan satu SPPG setidaknya akan memperoleh dana operasional sebesar Rp1 miliar setiap bulannya, mengutip pernyataan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Andry Denisah
Dari perhitungan di atas, menurut analisis peneliti di CELIOS, Muhammad Saleh, uang yang berputar di SPPG Polri mampu menyentuh lebih dari Rp1 triliun dalam sebulan—memakai skenario 1.179 buah SPPG yang berada di bawah payung Yayasan Kemala Bhayangkari.
Bagi Saleh, ketika kepolisian diberi ruang menjalankan fungsi-fungsi pelayanan teknis yang berhadapan langsung dengan masyarakat, hasilnya ialah “potensi fraud yang cukup tinggi.”
Saleh mencontohkannya melalui prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai fungsi pelayanan yang berkelindan erat dengan transaksi masyarakat, SIM “memiliki persoalan korupsi yang tidak dapat ditampik.”
“Kita sudah cukup tahu kalau ada pungli (pungutan liar) di mana-mana,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Senin (16/2).
“Nah, sekarang kepolisian dikasih ruang lagi untuk menjalankan fungsi pelayanan dengan mengolah langsung kurang lebih 1.000-an SPPG, dan ini angka yang sangat fantastis.”
Peluang penyelewengan terhadap pelaksanaan anggaran di SPPG Polri disebut Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, berakar dari minimnya transparansi di dalamnya.
Egi menilai pemerintah tidak “memberikan informasi berapa banyak pajak warga yang digunakan untuk mendanai operasional SPPG Polri.”
Atau, sambung Egi, lewat instansi mana “anggaran tersebut dikeluarkan.”
Tanpa adanya transparansi, Egi menekankan, “maka celah penyelewengan menjadi terbuka.”
Persoalan semakin pelik saat, andaikata, muncul masalah yang menyeret SPPG Polri. Dalam konteks keracunan, misalnya, sejauh mana kepolisian bakal bertindak jika kasus serta perkaranya ditemukan di SPPG milik Polri, jelas Egi.
“Dan penegakan hukumnya dapat berjalan tumpul, lalu korban tidak mendapatkan keadilan,” ujar Egi kala dihubungi BBC News Indonesia, Senin (16/2).
Egi menambahkan bahwa kepolisian tidak mempunyai urgensi dalam membuka SPPG. Tugas utama Polri, Egi bilang, yakni “penegakan hukum serta keamanan atau ketertiban.”
Bukan, sambung Egi, “untuk melaksanakan proyek MBG.”
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Partisipasi Polri dalam MBG, terutama hubungannya dengan pembentukan SPPG, dipandang Saleh sebagai “persoalan serius tata kelola kebijakan pemerintah.”
Dengan kepolisian memikul peran eksekutor, Saleh memandang pemantauan atau pengawasan terhadap mereka kian lemah.
“Kalau ada fraud atau keracunan, yang mengusut mereka sendiri. Padahal seharusnya fungsi mereka adalah penegakan hukum. Pertanyaannya: apakah bisa tegas ketika yang disorot juga berkaitan dengan mereka?” tanya Saleh.
“Jadi seperti jeruk makan jeruk.”
Kritik atas keterlibatan SPPG Polri hadir di tengah tekanan tajam perihal MBG itu sendiri yang dianggap, satu di antaranya, sarat konflik kepentingan.
Riset CELIOS menunjukkan sekitar 79% responden menyadari adanya konflik kepentingan dalam penunjukan langsung vendor untuk menjalankan MBG.
Dari total 102 yayasan yang diteliti ICW, keterhubungan itu merentang dari partai politik, pebisnis, birokrasi pemerintahan, relawan pilpres, militer, bahkan individu yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Saleh, dengan bersandar pada riset-riset yang dibikin CELIOS, mengungkapkan bahwa semestinya program sebesar MBG tidak diterapkan secara sentralistik, top down, melainkan diturunkan langsung kepada subjek yang berkepentingan: sekolah-sekolah.
“Jadi, biarkan sekolah yang mengelola, biarkan skemanya seperti itu, dengan kemitraan bersama kantin-kantin sekolah atau masyarakat,” kata Saleh.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya, menyatakan kepada BBC News Indonesia, Senin (16/2), bahwa pengelolaan SPPG ditempuh secara profesional.
Untuk pengawasan anggaran, contohnya, Sony memastikan Badan Gizi Nasional akan mengawasinya secara ketat lewat virtual account masing-masing yayasan yang di dalamnya dapat dicek riwayat transaksi, keluar atau masuk.
Di lain sisi, Sony juga menegaskan “tidak ada konflik kepentingan antara program MBG dengan tugas Polri.”
Pada dasarnya, kata dia, kontribusi Polri di MBG merupakan wujud komitmen antarlembaga pemerintah untuk menyukseskan program prioritas.
Menurut Sony, program MBG, sejauh ini, cenderung lebih menguntungkan masyarakat, sebagaimana yang sering dijanjikan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konteks ekonomi, MBG dinilai menggerakkan sirkulasi komoditas lokal—beras, ikan, sayur, atau buah-buahan. Alasannya, bahan-bahan makanan ini “berasal dari peternak, petani, serta kebun warga” yang ditampung melalui “koperasi, UMKM, hingga pemasok lain yang asalnya dari masyarakat,” demikian Sony menjelaskan.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Hingga sekarang, Sony mengklaim, “sudah ada 1,2 juta rakyat bekerja di SPPG” dengan “penghasilan minimal Rp100.000 per hari.”
“Ada 23.000 SPPG yang dibangun oleh rata-rata 10 sampai 20 orang buruh sebagai tenaga kerja. Mereka adalah rakyat. Mereka mendapatkan penghasilan,” tandas Sony.
“Dan ada 83.000 lebih supplier (pemasok) yang menambah tenaga kerjanya, (dan itu) dari rakyat.”
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, meyakinkan betapa SPPG Polri tidak dibikin untuk mengeruk keuntungan. Fungsi utama SPPG Polri, kata dia, adalah untuk mendukung program pemerintah dan menciptakan manfaat bagi penerima MBG.
“Upaya Polri mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG yaitu dengan tidak profit oriented,” ujar Isir.
Pengerahan Polri dalam membuat SPPG di MBG dapat dibaca sebagai “strategi sekuritisasi” yang sedang diambil pemerintah, merujuk pernyataan pengamat reformasi keamanan, Julius Ibrani.
Julius menyebutkan bahwa “sekuritisasi” ini, secara prinsip, ialah menempatkan sektor keamanan, seperti TNI dan Polri, guna memastikan program-program utama pemerintah berjalan mulus tanpa hambatan.
Gejala “sekuritisasi” sudah muncul sekurang-kurangnya sejak era Joko Widodo, terutama saat polisi atau tentara dilibatkan untuk ‘mengamankan’ Proyek Strategis Nasional (PSN), kata Julius.
Pemandangan serupa dijumpai saat Prabowo menggantikan Jokowi.
Alasan mengapa Polri digerakkan dalam mobilisasi SPPG ialah karena “presiden tahu Polri memiliki satu struktur yang sungguh besar,” ucap Julius.
“Dengan lebih 400.000 personel sampai ke level yang paling rendah, yang menyerupai struktur negara. Artinya, kekuatan struktur dan juga kekuatan sosial Polri itu sangat besar,” terang Julius kepada BBC News Indonesia, Senin (16/02).
Konsekuensi pengerahan Polri untuk mendukung MBG, menurut Julius, adalah reformasi kepolisian yang akhirnya akan berjalan di tempat.
Analisis ini tak lepas dari posisi Polri yang dimanfaatkan presiden untuk tujuan di luar daripada tugas dan fungsi utama mereka. Alhasil, perbaikan atas kritik yang menyasar kinerja kepolisian tak bakal tuntas, Julius berpendapat.
Mekanisme “sekuritisasi” bakal berdampak di lapangan apabila terjadi kegagalan berupa keracunan hingga korupsi yang, sepengamatan Julius, “tidak akan diusut oleh aparat penegak hukum manapun.”
“Karena sesama aparat penegak hukum, terlebih lagi ini program prioritas,” tegas Julius.
Setahun berlangsungnya MBG, imbuh Julius, sejumlah masalah ditemukan, dan, sayangnya, tidak pernah diselesaikan secara serius lantaran terus berulang.
Julius menyodorkan kasus ribuan anak penerima MBG yang keracunan atau spesifikasi menu yang jauh dari bayangan.
“Itu sudah masuk dalam kategori pidana, untuk yang keracunan, dan tindak pidana korupsi, untuk yang menu di bawah kualitas,” paparnya.
Julius melihat saat publik memunculkan diskursus mengenai reformasi Polri, bahwa kepolisian mesti diperbaiki lantaran sederet pelanggaran, yang terjadi justru sebaliknya.
“Kita dihadapkan pada situasi di mana Polri dilibatkan, digerakkan, dalam pembentukan SPPG,” ujarnya.
No Comments