Sumber gambar, Dokumen KPCDI
Waktu membaca: 14 menit
Ajat (37), warga Rangkasbitung, Banten, sudah berbaring dan jarum untuk persiapan cuci darah sudah terpasang. Namun, prosedur yang rutin dia jalani itu batal pada Senin (02/02) pagi. Jaminan kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini menanggungnya disebut tidak aktif oleh rumah sakit.
Ajat merupakan salah satu dari jutaan warga yang terdampak “pemutakhiran data BPJS secara sembarangan” dari Kementerian Sosial, kata pengamat.
Pekan sebelumnya, Ajat yang sehari-hari merupakan pedagang es keliling ini masih melakukan cuci darah seperti biasa dan tidak ada kendala.
“Sudah 11 tahun pakai BPJS, baru ini ada masalah,” ungkap Ajat.
Selain Ajat, pasangan suami istri bernama Subur (65) dan Mujiati (40), warga Siwalan, Kota Semarang juga mengalami nasib serupa.
Mereka baru mengetahui BPJS PBI yang selama ini digunakan tidak lagi aktif ketika Mujiati hendak memeriksakan giginya yang sakit ke puskesmas pada Rabu (4/2).
“Padahal minggu lalu, itu saya pakai periksa di puskesmas masih bisa,” ujar Mujiati.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti persoalan klasik terkait pembenahan data BPJS yang dinilainya sembarangan dan tidak pernah transparan.
Transisi basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan tanpa ada pengecekan lapangan yang memadai.
Padahal masalah serupa juga terjadi pada tahun lalu. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial tidak mengevaluasi cara kerjanya.
Di sisi lain, Timboel berkata kuota PBI yang tetap hanya 96,8 juta tidak sesuai dengan kebutuhan riil yang terjadi di lapangan.
Menurut Timboel, jumlah yang melampaui batasan PBI tersebut wajar terjadi mengingat situasi dan kondisi ekonomi saat ini dan sebenarnya sesuai dengan peta jalan.
Hanya saja alasan pemerintah tetap pada kuota 96,8 juta tersebut karena keterbatasan anggaran.
“Apalagi yang di daerah, berkurangnya transfer ke daerah dari pusat ini berdampak pemda terpaksa mengurangi jumlah peserta yang ditanggung.”
Per Februari 2026 ini, sebanyak 11 juta peserta PBI mendadak nonaktif keanggotaannya.
Pada Juli 2025, ada 7,6 juta peserta PBI yang juga mengalami hal serupa dan sebanyak 25 ribu orang yang melakukan reaktivasi.
Semuanya juga baru tahu keanggotaannya nonaktif ketika hendak menggunakan BPJSnya.
Sumber gambar, Yasuyoshi Chiba/AFP via Getty Images
Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky.
Persoalannya, pemutakhiran data peserta PBI justru silang sengkarut.
Di media sosial, BBC News Indonesia menemukan banyak peserta mandiri yang kaget karena status kepesertaannya malah berubah status sebagai PBI.
Padahal mereka mengaku mampu membayar dan ingin kembali ke status mandiri.
Sementara itu, Ajat yang jelas butuh bantuan justru terdepak dari daftar peserta PBI dan kini mau tidak mau beralih status ke mandiri demi bisa cuci darah rutin.
Senin dan Kamis merupakan jadwal rutin Ajat (37) untuk cuci darah setelah mengalami didiagnosa gagal ginjal sekitar 11 tahun lalu.
Ia pun berangkat ke Rumah Sakit Umum Adjidarmo dengan transportasi umum.
Setibanya di sana, pihak rumah sakit segera melakukan tindakan seperti pekan-pekan biasanya.
“Jarumnya udah ditusuk ke tangan saya, tapi terus saya dipanggil dan diberitahukan BPJS-nya enggak aktif . Kata saya kok bisa dan saya harus gimana. Akhirnya, saya diminta hubungi keluarga untuk urus BPJSnya dulu,” kata Ajat.
Ajat langsung menelpon istrinya untuk membantu mengurus BPJS yang tiba-tiba tidak bisa digunakan.
Istrinya pun segera ke kelurahan untuk mengurus surat keterangan tidak mampu. dan persyaratan lainnya. Dari kelurahan, istri Ajat lanjut ke kecamatan hingga ke Dinas Sosial setempat.
Perjalanan panjang tadi justru memberikan kabar lain yang tak kalah mengejutkan bagi Ajat dan istrinya.
Meski sudah melengkapi berkas-berkas, BPJS mereka tak bisa diaktifkan kembali sebagai PBI karena desilnya masuk ke desil 6. Sedangkan, peserta PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat desil 1 hingga desil 4.
Berdasarkan penjelasan mengenai desil, kategori desil 6 merupakan kelompok menengah ke atas yang dianggap cukup sejahtera.
Ciri-ciri dari desil 6: memiliki pendapatan stabil dan tergolong aman dari risiko kemiskinan.
Ajat sehari-hari hanya berjualan es keliling dengan pendapatan tak menentu.
“Kalau habis dagangannya itu dapat Rp250 ribu sehari dipotong modal sekitar Rp150 ribu sampai Rp160 ribu. Kalau enggak habis ya cuma nutup modal, atau mentok bisa bawa pulang Rp20 ribu sampai Rp30 ribu,
“Apalagi musim hujan begini, enggak pernah habis. Malah kadang akhirnya enggak jualan kalau hujannya dari pagi sampai sore. Belum lagi, seminggu dua kali saya cuci darah, itu sudah pasti enggak jualan,” tuturnya.
Istrinya juga merupakan ibu rumah tangga sehingga keuangan keluarga bergantung pada Ajat.
Putri tunggalnya yang berusia 12 tahun disebutnya memperoleh bantuan untuk sekolah dan juga kesehatan.
“Hidup kami pas-pasan dan dapat uang enggak tentu, mosok dibilang orang mampu,” ujar Ajat.
Dari penempatan desil itu, Ajat bilang BPJSnya bisa langsung aktif jika ia beralih mandiri.
Dengan bantuan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Ajat pindah status ke mandiri dengan iuran Rp70 ribu per bulan untuk dirinya dan istrinya. Nominal itu diakuinya cukup berat bagi keluarganya yang berpenghasilan tidak tetap.
“Dibantu Pak Tony dari KPCDI untuk aktifin mandiri. Karena kan saya ini udah telat cuci darah. Harusnya Senin dan hari ini (Kamis) jadwal cuci darah. Tapi karena baru aktif ini, saya baru besok bisa cuci darahnya,” ujar Ajat.
“Kalau telat, badan mulai enggak enak. Ini udah agak mual-mual. Badan udah mulai lemas dan udah bengkak-bengkak juga. Sesak juga nafasnya. Mudah-mudahan hari ini saya masih kuat,” ungkapnya.
Sumber gambar, Dinda Aulia Ramadhanty/Kompas.com
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengaku telah mengetahui kabar ini sejak Senin (2/2), tapi ia berupaya mencari solusi dengan menghubungi berbagai pihak yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan BPJS dan hak para warga tidak mampu ini.
“Kok saya susah ya berdiskusi dengan mereka. Biasanya ini kelar, tapi ini gak kelar. Jawabannya, kami mengikuti regulasi dari Kemenkos yang tertuang di dalam regulasinya. Yang pada akhirnya ini adalah puncak kemarin, kita sudah enggak tahan, kita harus publikasikan keluar. Sebenernya apa keinginan dan harapan pasien,” tutur Tony.
Terlebih lagi, gagal ginjal dengan terapi rutin cuci darah ini merupakan kategori penyakit kronis, penyakit yang penanganannya tidak bisa ditunda dan sudah terjadwal.
Umumnya, cuci darah membutuhkan waktu dua hingga tiga kali dalam seminggu.
Untuk sekali cuci darah, biayanya berkisar dari Rp700 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Tony yang juga pernah menjalani prosedur cuci darah rutin turut mengungkapkan keterlambatan jadwal cuci darah biasanya membuat sesak nafas yang tidak terhingga dan tubuh lemas.
Dampaknya jika cuci darah terhambat bisa menjalar permasalahan ke organ lain, seperti naiknya tekanan darah, gagal jantung, pembengkakan paru-paru, hingga risiko kematian.
“Cuci darah ini bukan pilihan, ini standar wajib yang harus dijalani pasien. Sesinya sudah ditentukan, misalnya per sesi lima jam. Hari dan kebutuhannya berapa kali juga sudah ditentukan,” kata Tony.
Ia pun mempertanyakan pemutakhiran data yang berimbas pada warga menengah ke bawah dengan rekam jejak pengobatan rutin. Bahkan informasinya diperoleh mendadak ketika hendak menjalani tindakan.
Padahal para pasien ini untuk menjalani prosedur rutin itu harus mengeluarkan ongkos yang kadang tidak murah dari rumah menuju rumah sakit, waktu yang harus disisihkan juga cukup banyak sehingga banyak yang kemudian kehilangan penghasilan hariannya karena tidak bekerja di hari itu.
Biaya tidak langsung di luar medis ini sudah ditanggung sendiri oleh pasien dengan menyisihkan uang.
“Bisa dibayangkan ya, Ada lansia atau orang yang rutin cuci darah datang ke rumah sakit. Tiba-tiba disebut BPJSnya tidak aktif. Kalau mau ditindak, harus urus BPJSnya atau bayar Rp1 juta untuk biaya medisnya seperti pasien umum,” ujar Tony.
Apabila data yang ada di pemerintah benar terpadu, hal semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi.
Sebab, para peserta BPI ini memang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi berobat rutin sehingga mendapat bantuan.
Selanjutnya, BPJS PBI mereka selalu digunakan dan semestinya bisa terekam penggunaannya dalam basis data.
Kalau pun ada permasalahan, Tony menyarankan ada notifikasi yang bisa diberikan paling tidak 30 hari sebelumnya sehingga para pasien ini dapat melakukan verifikasi sesegera mungkin dan tidak mendadak.
“Ini kan seenaknya saja. Lalu dengan mudahnya bilang bisa reaktivasi yang ternyata butuh waktu cukup lama dan belum tentu lolos verifikasinya. Cuci darah adalah terapi penyelamat nyawa, bukan layanan yang bisa ditunda. Tidak ada waktu untuk menunggu bagi pasien penyakit kronik, termasuk pasien cuci darah ini,” kata Tony.
“Ini pelanggaran HAM atas kesehatan. Mereka tidak punya empati dan rasa kemanusiaan. Kami mengecam keras tindakan pemerintah. Sekarang, kami organisasi mengambilalih tugas negara bagi mereka yang terkendala cuci darahnya. Yang tadinya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kali ini, KPCDI yang melihara. Begitu tragisnya tinggal di negara kita.”
Saat ini, KPCDI mendata lebih dari 100 pasien cuci darah yang mengalami kendala akibat penonaktifan status PBI.
Secara keseluruhan, jumlah pasien cuci darah yang ditanggung BPJS Kesehatan mencapai 134ribu orang per 2024.
Angka ini diprediksi meningkat mengingat jumlah kasus gagal ginjal per 2025 naik hingga dua kali lipat dan terjadi pada usia muda.
Sumber gambar, Kamal/BBC News Indonesia
Di Kantor BPJS yang berada di Jalan Sultan Agung Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Kamis (5/2) tampak ramai orang berdatangan.
Salah satunya, seorang Pasutri bernama Subur (65) dan Mujiati (40) warga Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Mereka tampak kebingungan, karena secara tiba-tiba BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya non aktif atau tidak bisa digunakan.
Mujiati mengaku, kedatangannya ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, untuk melakukan reaktivasi BPJS PBI.
Namun tak sesuai harapannya, ia pulang dengan tangan hampa karena harus mengurus melalui puskesmas setempat dan kelurahan.
“Iya ini BPJS saya dan suami mati, dari puskesmas katanya mati suruh mengaktifkan dulu tidak bisa digunakan periksa,” kata Mujiati kepada wartawan Kamal yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Semula, Mujiati datang ke puskesmas pada Rabu (4/2) untuk periksa gigi. Pihak puskesmas berkata BPJS PBI miliknya sudah tidak aktif.
“Kemarin kan saya berobat gigi, gigiku sudah banyak yang berlubang terus waktu disana diminta mengaktifkan dulu,” katanya.
Mendengar kabar dari puskesmas, Mujiati mengaku kebingungan karena BPJS PBI tersebut sudah membantu dirinya selama 10 tahun lebih.
Mujiati sontak teringat suaminya, Subur. Selama ini, suaminya mengalami penyakit komplikasi dan harus kontrol rutin setiap bulannya.
Saat melakukan pengecekan, BPJS PBI atas nama Subur tersebut juga sudah tidak aktif lagi sehingga ia bergerak cepat mendatangi kantor BPJS terdekat.
“Saya datang kesini untuk mengaktifkan, tapi sampai disini kok disuruh ke Puskesmas dulu,” keluhnya.
Di Kantor BPJS Cabang Semarang, ia mendapatkan penjelasan bahwa prosesnya melalui puskesmas lalu ke kantor kelurahan.
“Jadi di puskesmas diberi formulir bermaterai untuk diisi keterangan melakukan reaktivasi BPJS PBI kemudian diurus ke kelurahan. Saya kita bisa langsung ke sini,” jelasnya.
Kekhawatiran pun mulai melandanya. ia takut jika kedepan harus membayar untuk kontrol suaminya.
“Saya itu orang kecil, sehari-hari suami hanya bekerja sebagai tukang parkir yang hasilnya tak seberapa,” ujar Mujiati.
“Kalau ke depan suruh bayar ya bingung, kita orang tidak punya, tempat tinggal aja masih numpang orang. Suami juga harus periksa rutin karena komplikasi. Tiap bulan harus kontrol, penyakitnya jantung, paru-paru, sama diabetes,” imbuhnya.
“Selama ini selalu gratis, saya tidak tahu berapa uang yang harus dibayarkan kalau tanpa BPJS. Ini juga baru kecelakaan dan kakinya masih ada pen,” tutur Mujiati.
Padahal selain penghapusan jutaan peserta PBI ini, kunjungan ke poliklinik rumah sakit hanya bisa satu poli dengan satu rujukan.
Nasib Subur yang harus berpindah ke beberapa poli pun kembali menjadi masalah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berkata pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial ini kembali dieksekusi dengan “serampangan”.
Kejadian tahun lalu seakan tidak menjadi catatan bagi Kementerian Sosial untuk memperbaiki metode sehingga pemutakhiran data juga tepat sasaran.
“Ini kan jadi cuma sekadarnya aja. Orang yang jelas-jelas miskin kena cleansing. Orang yang punya penyakit katastropik, seperti cuci darah, kanker, jantung, juga kena cleansing. Harusnya kan enggak kena mereka-mereka ini,” ucap Timboel.
Namun dengan sejumlah kriteria, salah satunya adalah penyandang masalah kesejahteraan yang bisa diartikan warga yang tidak mampu secara finansial.
Sedangkan, penghapusan hanya bisa dilakukan apabila peserta meninggal dunia, terdaftar lebih dari satu kali, atau tidak lagi masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Dengan masalah klasik yang berulang lagi, orang miskin tetap kena cleansing ini, artinya proses cleansing data itu tidak dilakukan dengan basis orangnya miskin tidak mampu atau dia sudah mampu kan gitu.”
Hal ini juga disinggung oleh Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir. Apabila pemutakhiran data dilakukan dengan tepat dan benar turun ke lapangan, maka kejadian yang menimpa Ajat tidak akan terjadi.
Selain itu, fakta Harvey Moeis, terdakwa dalam korupsi timah, yang memiliki harta triliunan rupiah juga tidak akan tercatat sebagai PBI.
“Yang seperti Harvey Moeis bisa masuk dan tidak kena penghapusan data. Ini kan aneh. Tepat sasaran yang seperti apa? Ini jelas salah sasaran,” ujar Tony.
Keduanya juga menegaskan agar pemerintah terbuka mengumumkan peserta yang dicabut status PBInya ini agar tindak lanjut bisa segera dilakukan.
“Ini tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka. Padahal bisa lewat RT/RW, dipasang di papan pengumuman warga. Atau secara digital bisa diberitahukan pada kontak pesertanya. Ini selalu mendadak dan tidak transparan,” ujar Timboel.
Timboel juga mempermasalahkan mengenai kuota peserta PBI yang terbatas hingga 96,8 juta jiwa. BPJS Kesehatan sendiri mengakui penghapusan kali ini untuk menggantikan peserta lain sehingga jumlah peserta PBI tetap sama.
Padahal dengan kondisi ekonomi saat ini, Timboel berpikir sepatutnya ada kelonggaran terhadap kuota ini.
Semangat BPJS pada awalnya adalah untuk membantu biaya kesehatan warga mengingat biaya pengobatan ini kerap menggerus finansial keluarga, terutama yang tidak memiliki jaring pengaman sosial yang kuat.
Akan tetapi, kuota yang kaku ini justru dianggap melenceng dari semangat awal BPJS.
Bahkan kembali pada regulasi PP No.76/2015, pemerintah juga tidak menepatinya.
Dalam aturan itu, para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan belum memperoleh pekerjaan selama enam bulan maka bisa masuk kategori peserta PBI.
Dengan kuota yang kaku, hal ini sukar diakomodir.
“Jumlahnya harusnya bisa dibuat fleksibel. Aturannya ada, tapi masih pasang di 96,8 juta. Situasinya banyak PHK dan kelas menengah turun. Artinya, pemerintah harus menambah kuota dan tidak serta merta membebankan ke daerah,” kata Timboel.
Namun, kenaikan kuota yang sulit ini tidak bisa dilepaskan dari politik anggaran.
Merujuk pada APBN 2026, dana dari pusat untuk menanggung layanan kesehatan sebesar Rp69 triliun mengambil dari pagu anggaran layanan kesehatan Kementerian Sosial yang keseluruhannya mencapai Rp508,2 triliun.
Dari dana layanan kesehatan itu, sebesar Rp15,5 triliun untuk membiayai 96,8 juta peserta PBI dan sebesar Rp2,5 triliun untuk subsidi iuran bagi 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Selain itu, besaran dana tadi juga dialokasikan Rp24,7 triliun untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) balita, ibu hamil, dan lansia.
Selain itu, Timboel juga menyoroti turunnya transfer ke daerah yang mengakibatkan pemerintah daerah terpaksa melakukan pengurangan penerima bantuan BPJS ini.
“Fiskal daerah kan berkurang. Untuk membiayai masyarakat PBI daerah, juga PBPU daerah. Karena fiskalnya turun, orang yang dijamin turun juga.”
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah berkata penonaktifan peserta BPI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Jumlah peserta PBI perlu disesuaikan karena ditemukan yang tidak tepat sasaran dan tidak pernah digunakan.
“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali, antara lain:
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,
Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf juga menjelaskan hal serupa.
“Kalau dia memang dari keluarga yang berada di desil 1 sampai desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, ya akan kita bantu dan akan kita proses,” ujar dia.
Saifullah juga mendorong BPJS Kesehatan berani memberikan sanksi kepada rumah sakit yang masih menolak pasien.
Menurut dia, rumah sakit yang menolak pasien semetinya diberikan sanksi berat, berupa penutupan.
“Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong. Ini berarti kan rumah sakitnya yang bermasalah Pak. Rumah sakitnya yang harus ditutup,” kata Saifullah
Seperti tahun lalu, Kemensos tetap membuka ruang untuk para penerima yang terdampak melakukan reaktivasi jika memang yang bersangkutan benar-benar membutuhkan.
“Yang lain-lain, ya tentu kita harapkan keluarga penerima manfaat untuk mengikuti perkembangan. Jadi mengikuti perkembangan tidak pasif, tapi juga aktif. Mungkin ada pemutakhiran-pemutakhiran yang akhirnya tidak mendapatkan kesempatan itu tolong dipelajari dengan baik dan segera reaktivasi,” jelas Saifullah.
No Comments