Sumber gambar, Dokumen Basarnas Babel via Detikcom
Waktu membaca: 10 menit
Tujuh pekerja tambang timah yang diduga ilegal terkubur longsor di lahan bekas tambang di Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Peristiwa ini membetot ingatan pada peristiwa serupa yang menelan 11 korban jiwa di tambang emas ilegal Pongkor, Jawa Barat, pertengahan Januari lalu. Mengapa tambang ilegal sulit diberantas?
Peristiwa longsor di tambang timbah Bangka terjadi Senin (02/02), saat belasan pekerja mengoperasikan ekskavator. Aktivitas ini membuat kontur tanah berubah dan bergerak hingga menimbun para pekerja.
Menurut Kantor SAR Pangkalpinang, insiden ini membuat tujuh orang tertimbun.
Sampai Selasa pagi (03/02), sudah terdapat enam pekerja yang dievakuasi dalam kondisi tak bernyawa. Satu pekerja lainnya masih dicari.
Kepala SAR Pangkalpinang, Mikel Rachman Junika menyebut upaya penyelamatan terhambat tanah yang masih labil.
“Tim penyelamat harus berhati-hati karena kondisi lokasi longsor sangat berbahaya dan rentan terjadi longsor susulan. Hal inilah yang menjadi tantangan kita mencari para korban,” katanya.
PT Timah Tbk mengakui lokasi kejadian merupakan bagian dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Tapi Kepala Departemen Komunikasi PT Timah, Anggi Budiman Siahaan, mengklaim aktivitas tambang yang menyebabkan longsor tersebut ilegal, alias tidak memiliki izin dari PT Timah.
“Aktivitas tambang tersebut bukan merupakan bagian dari operasional perusahaan meski berada di dalam wilayah IUP. Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Perusahaan tetap membantu pencarian korban dengan mengerahkan sejumlah alat berat,” katanya, dikutip Tempo.
Insiden ini mengingatkan kembali tentang aktivitas ilegal serupa yang terjadi di kawasan tambang emas Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut kepolisian, setidaknya 11 orang tewas akibat paparan gas beracun di kedalaman lubang tambang pada 14 Januari lalu.
Di tengah insiden kecelakaan tambang yang menelan korban jiwa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi perputaran uang dalam jaringan tambang emas ilegal mencapai Rp992 triliun periode 2023-2025.
Sumber gambar, Dokumen Basarnas Babel via Detikcom
Sejauh ini tidak ada data resmi terpusat yang menunjukkan korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal. Jumlah tambang ilegal di Indonesia pun belum ada pendataan yang terpadu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lima tahun lalu merilis bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia mencapai 2.700 lokasi.
Tapi Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan Agustus 2025 menyebutkan, “Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal”.
Prabowo mengklaim potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai sedikitnya Rp300 triliun.
Di sisi lain, kepolisian mengungkap 1.517 tambang ilegal di Indonesia. Tambang ini berupa emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, dan timah.
Menurut catatan Bareskrim Polri, Sumatra Utara menjadi surga bagi aktivitas tambang ilegal dari temuan dari 33 provinsi di Indonesia. Menurut catatan polisi, wilayah yang dipimpin Bobby Nasution—menantu Presiden ke-7 Joko Widodo— terdapat 396 titik tambang ilegal berupa emas, pasir, dan galian tanah.
Bareskrim Polri mengklaim sudah menindak 108 perkara terkait tambang ilegal periode 2023-2025.
Sumber gambar, Dokumen Basarnas Babel via Detikcom
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, meyakini jumlah tambang ilegal di Indonesia lebih dari yang dirilis pemerintah.
“Itu yang terdata. Artinya yang tidak terdata pasti lebih dari itu,” katanya.
Sampai hari ini, kata Bisman, tak banyak perubahan dari keberadaan tambang ilegal di Indonesia, meskipun di sejumlah daerah terjadi penegakan hukum.
“Masih sangat masif dan sangat besar karena ini sudah berlangsung sangat lama,” ujar Bisman.
Dalam kacamatanya, tambang ilegal dapat dilakukan oleh masyarakat (tambang rakyat) dan korporasi atau perusahaan. Selama dua subjek belum mengantongi izin, maka mereka disebut ilegal.
Bedanya, tambang rakyat ilegal umumnya berskala kurang dari 2 hektare, menggunakan alat tradisional, kedalaman lahan eksploitasi tak lebih 50 meter, dan motif ekonominya untuk bertahan hidup.
Tambang korporasi ilegal beroperasi dengan alat berat, skala lebih dua hektare, memicu kerusakan lingkungan masif, tidak membayar royalti, dan melibatkan “orang besar”. Namun seringkali tambang korporasi ilegal “mengatasnamakan tambang rakyat”.
Ada dua faktor, kata Bisman. Pertama, masalah ekonomi di mana masyarakat butuh mata pencarian. Kedua, lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang dijalankan korporasi.
“Kenapa kok sulit segalanya? Ya, karena sebagian besar juga melibatkan orang-orang besar. Oknum. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga belum serius,” kata Bisman.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M. Syarif sependapat.
Kata dia, aktivitas tidak resmi ini sukar diberantas karena setiap tambang ilegal ada “backing“-nya yang biasanya adalah “polisi-tentara atau para petinggi di pemda dan provinsi” atau orang-orang yang dekat dengan partai politik.
“Selama para backing tersebut tidak ditindak secara tegas, tambang ilegal akan terus berlangsung,” kata Laode.
Saat mengomandoi lembaga antirasuah, Laode menjadi pemimpin yang membidangi pencegahan korupsi sektor Sumber Daya Alam.
Ia juga menjadi pengarah kebijakan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA)—gerakan inisiatif KPK untuk pembenahan tata kelola izin, sistem data SDA, hingga koreksi relasi pusat-daerah dalam pertambangan.
Pada 2019, Laode mengungkap KPK telah menemukan bahwa 60% dari 10.000 izin tambang bersifat ilegal. KPK saat itu menemukan banyak perusahaan tambang yang melakukan pelanggaran hukum, seperti tidak membayar jaminan reklamasi dan menutup lubang tambang setelah melakukan eksploitasi.
Pada 2017, KPK mencatat jumlah tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang mencapai Rp25,5 triliun. Potensi penerimaan negara yang hilang disebabkan persoalan administratif dan buruknya sistem perizinan serta lemahnya sistem kontrol penerimaan negara.
Namun, insiatif GNPSDA yang dirintis sejak 2014, tidak dilanjutkan KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri sejak akhir 2019.
Sumber gambar, Ari Saputra/Detikcom
Sampai saat ini laporan yang telah disampaikan KPK kepada DPR tersebut, “Hanya sebagian yang ditindaklanjuti,” kata Laode, melalui pesan tertulis.
Laode juga mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah ini kembali diaktifkan. Caranya, “melalui permohonan legal opinion/LO (pendapat hukum) Kejaksaan dan Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk diaktifkan kembali di ESDM”.
“Ada juga yang dilawan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” katanya.
Seperti diketahui, saat Indonesia masuk dalam era desentralisasi atau otonomi daerah pada awal 2000, kepala daerah tingkat kabupaten dan kota bebas menerbitkan IUP. Akibatnya, terjadi ledakan izin tambang. Namun, KPK menemukan banyak izin cacat hukum.
Di sinilah, pendapat hukum Kejaksaan berperan penting sebagai rujukan penilaian aspek hukum suatu kebijakan atau tindakan administratif, termasuk penerbitan, evaluasi, atau pencabutan IUP.
Namun LO Kejaksaan kerap mendapat kritik, termasuk dari anggota Ombudsman yang menemukan pendapat hukum ini justru memunculkan potensi maladministrasi oleh instansi terkait.
Persoalannya menjadi lebih kompleks, karena kebijakan IUP berubah-ubah.
Pada 2009-2014, penerbitan izin tambang menjadi kewenangan bupati. Pada 2014-2020, kebijakan tersebut direvisi dimana penerbitan izin tambang menjadi kewenangan gubernur.
Dan, setelah diterbitkan UU Cipta Kerja, penerbitan IUP bergeser menjadi kewenangan pusat, yaitu Kementerian ESDM—sampai sekarang.
Pemerintahan Prabowo-Gibran “membuat terobosan” dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas yang melibatkan institusi hukum seperti Kejaksaan dan TNI/Polri serta kementerian terkait bukan hanya fokus pada pertambangan ilegal.
Satgas ini juga bertugas mengaudit dan memeriksa dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.
Satgas PKH yang dibentuk melalui Peraturan Presiden No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari 2025. Latar belakangnya lebih mentitikberatkan pada “belum optimalnya PNBP dari denda administratif bidang kehutanan”.
Juga karena potensi hilangnya “penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara”, sehingga diperlukan landasan operasional melakukan penertiban kawasan hutan.
Sumber gambar, BPMI Setpres/Rusman
Hampir setahun beroperasi, Satgas PKH diklaim telah menguasai lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan dan menyelamatkan keuangan negara dan penagihan denda administratif Rp6,6 triliun.
“Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari, dari kerugian bangsa dan negara kita, baru ujung. Penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Ini yang saya sebut, dilakukan oleh mereka-mereka yang menganut filosofi dan paham Serakahnomics,” kata Presiden Prabowo di penghujung 2025.
Lainnya, Satgas PKH juga terlibat dalam pencabutan izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan izin puluhan perusahaan ini dikaitkan dengan bahala banjir dan longsor di sebagian wilayah Sumatra.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terbaru, Satgas PKH juga berkomitmen turut menyelidiki transaksi mencurigakan terkait tambang ilegal emas senilai Rp922 triliun, yang sebagian mengalir ke luar negeri.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan apabila ada indikasi tindak pidana akibat pertambangan ilegal, maka Satgas akan mengkoordinasikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Melalui penegakan hukum pro justitia sesuai dengan tugas kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Terlepas dari dari aktivitas Satgas PKH, Kementerian ESDM akan menetapkan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan kata lain, pemerintah menetapkan zona legal untuk pertambangan rakyat—yang sebelumnya mungkin berada di lahan ilegal menjadi sah, atau zona ini benar-benar berada di lokasi baru yang belum pernah ditambang.
WPR diajukan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian ESDM. Kemudian Kementerian ESDM berkonsultasi dengan DPR untuk mengeluarkan WPR yang diajukan.
Pada prinsipnya, WPR berskala kecil, menggunakan teknologi sederhana, untuk masyarakat setempat, luas terbatas dan bukan korporasi besar. Pelakunya juga perorangan, koperasi, atau kelompok masyarakat setempat.
Sesuai aturan, satu WPR tak boleh lebih dari 100 hektare. WPR menjadi panduan pemerintah daerah menentukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj
Meskipun satu wilayah telah ditetapkan WPR, tapi belum benar-benar sah untuk dieksploitasi, kecuali pelaku sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
IPR sangat terbatas baik dari cakupan wilayah, pelaku, batas waktu, dan peralatan yang digunakan.
Penetapan 313 WPR tersebar di Sumatra Barat (121 blok), Kalimantan Tengah (129 blok) dan Sulawesi Utara (63 blok).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, penetapan WPR dilakukan sebagai langkah memberikan kepastian hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat. Selain itu, kata dia, penetapan ini mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.
“Penetapan wilayah pertambangan ini ditunggu oleh pemerintah provinsi dalam rangka penyusunan rangka Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dan Penyesuaian Rencana Tata Ruang Provinsi,” katanya seperti dikutip kantor berita Antara.
Wilayah pertambangan merupakan bagian wilayah hukum pertambangan yang menjadi dasar penetapan kegiatan usaha pertambangan.
“Dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektar,” kata Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono. WPR ini tersebar di 19 provinsi.
Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait IPR, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai pemberian IPR yang diawali dengan WPR “bisa menjadi salah satu solusi, walaupun tidak menjadi penyelesaian secara umum”.
“Tetapi itu harus dilakukan secara hati-hati. Kenapa? Kalau melegalkan sesuatu yang ilegal, itu berbahaya. Artinya sesuatu yang sudah melanggar kok dilegali?” katanya.
Kedua, kata dia, pemberian izin ini benar-benar harus selektif.
“Apakah betul-betul itu memenuhi syarat? Apakah betul-betul pihaknya itu benar, masyarakat sekitar? Termasuk apakah secara lingkungan itu dia mendukung daya dukung lingkungan?” katanya.
“Tetapi kalau untuk pelaku besar, tidak bisa. Tidak ada jalan lain kecuali pendekatan hukum, kecuali penindakan”.
Sumber gambar, Save Sangihe Island
Bagaimanapun, kata Bisman, “ada harapan” dari pembenahan tata kelola pertambangan di era Prabowo-Gibran. Hal ini ia lihat dari sepak terjang Satgas PKH yang memperlihatkan “banyak kasus-kasus terungkap”, “penindakannya juga ada” dan “pencabutan izin”.
Ia juga melihat Satgas PKH “kelihatannya betul-betul di-backup oleh Presiden”.
Dalam salah satu pidatonya, Presiden Prabowo memberi sinyal kuat komitmen terhadap aksi tambang ilegal.
“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat,” katanya.
Di sisi lain, Laode M. Syarif yang menghabiskan waktu lima tahun di KPK untuk memulihkan tata kelola bisnis pertambangan, melihat tambang ilegal “sampai hari ini tidak selesai masalahnya”.
Ia memberikan sejumlah contoh seperti tambang emas ilegal di kawasan operasional Antam di Pongkor, Bogor Jawa Barat. Sampai hari ini masih tetap beroperasi meskipun sebelumnya terjadi insiden gas beracun yang menewaskan 11 orang.
Lainnya, tambang ilegal emas di Gunung Botak, Maluku sempat ditutup Presiden Joko Widodo. Tapi hari ini kembali beraktivitas. Pada Maret 2025, di area ini terjadi insiden tujuh pekerja tambang ilegal terkubur hidup-hidup.
Dalam beberapa kajian, tambang emas ilegal di Gunung Botak dilakukan dengan skala besar menggunakan alat berat, termasuk bahan beracun merkuri.
“Sekarang muncul lagi karena banyak sekali backing di belakangnya,” kata Laode.
“Dulu zaman di KPK pernah kami kawal penutupan tambang ilegal Pulau Bangka, Sulawesi Utara, tapi sekarang beroperasi lagi”.
“Pemberantasan tambang ilegal ini sebenarnya gampang kalau Presiden, Kapolri, Panglima dan Ketua KPK tegas menghukum para backing dan pelaku tersebut,” jelas Laode.
No Comments