Tuesday, 15 Sep 2026

KPK ungkap Dirut Summarecon diduga suap ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/BPN terkait kasus HGB di Bogor

4 minutes reading
Tuesday, 15 Sep 2026 15:22 2 german11


Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09).

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Keterangan gambar, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kanan) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09).

Telah diterbitkan

Waktu membaca: 4 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap Rp 1,5 miliar yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adi, dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Uang itu diduga diserahkan kepada Erwin, pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari pihak Summarecon dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK mengungkapkan hal itu setelah mereka menetapkan delapan orang tersangka kasus tersebut pada Selasa (15/09) malam.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA