Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis untuk empat tentara yang terlibat dalam penyerangan kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan penjara di bawah 5 tahun serta pemecatan—bagi dua di antaranya. Di lain sisi, putusan praperadilan terkait kasus ini juga telah terbit.
Permohonan praperadilan diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Andrie Yunus, merespons pelimpahan berkas penyelidikan yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada akhir Maret lalu.
Peralihan tersebut lantas menjadi pintu pembuka terselenggaranya peradilan militer yang kini telah sampai di babak akhir dengan pemberian vonis.
Dalam amar putusannya, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus demi terciptanya “kepastian hukum.”
Dua advokat hukum yang dihubungi BBC News Indonesia menegaskan bahwa vonis dari pengadilan militer tidak otomatis menghentikan penyidikan di ranah kepolisian mengingat putusan praperadilan menyatakan hal demikian. Di samping itu, terduga pelaku tak berhenti di lingkaran militer.
Temuan TAUD menyebutkan terdapat belasan orang—termasuk sipil—yang disinyalir ikut serta dalam “percobaan pembunuhan” terhadap Andrie Yunus.
“Jangan sampai dengan adanya putusan peradilan militer ini kemudian menutup kasusnya rapat-rapat dan kemudian tidak berhasil menyentuh para pelaku sesuai dengan rantai komando,” terang salah satu perwakilan TAUD.
Dosen hukum di Universitas Gadjah Mada menilai peradilan militer bisa dicegah apabila Mahkamah Agung “konsisten mengupayakan kepastian hukum”.
“Realitanya, terjadi dualisme yurisdiksi yang bekerja, peradilan militer melawan peradilan umum,” tandasnya.
Vonis atas pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus dipandang memperlihatkan “kerusakan sistemik dalam pilar negara hukum Indonesia yang demokratis,” tambah dosen tersebut.
Alasannya, “publik dihadapkan pada pola-pola impunitas yang kian terstruktur melalui peradilan militer”.
“Ini bukan saja kemunduran,” tukasnya.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa berkas penyidikan Andrie Yunus sudah dipindahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Waktu itu, Polda Metro Jaya beralasan “belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil” sehingga pengusutannya lebih sesuai jika dikerjakan militer. Kritik dari sejumlah organisasi sipil nyatanya tidak mengubah keputusan dalam peralihan yang ada. Peradilan militer tetap berjalan.
Di berbagai kesempatan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan ketidakcocokannya dengan peradilan militer.
Pada sidang pertama tertanggal 29 April 2026, misalnya, TAUD menyebut dakwaan yang disusun Oditur Militer “tidak lengkap, tidak jelas, dan tidak cermat.” Poin ini, TAUD meneruskan, ditunjukkan dari bermacam keganjilan.
TAUD mencontohkan surat dakwaan yang memaparkan para terdakwa mengenal Andrie Yunus kala protes revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel berbintang di Jakarta pada Maret 2025. Persoalannya, tidak dijelaskan bagaimana serta dalam konteks apa mereka saling berkenalan.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan
Sejak awal, TAUD berpandangan penyiraman air keras Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum. Serangan terhadap Andrie Yunus, TAUD menggarisbawahi, “sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan tugas, fungsi, maupun kepentingan militer.”
“Konstruksi kasus ini bukan wilayah atau yurisdiksi dari peradilan militer, melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer,” papar anggota TAUD sekaligus Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, Rabu (10/06).
Keyakinan TAUD kian menguat dengan lahirnya vonis untuk keempat terdakwa yang mereka definisikan “sekadar sandiwara maupun formalitas” demi “melindungi institusi TNI.”
Keempat terdakwa dihukum pidana penjara tak sampai 5 tahun, dengan paling lama yakni 3 tahun. Dari empat orang, yang dipecat cuma dua di antaranya. Tuntutan Oditur Militer, sebelumnya, bahkan tak menyinggung pemecatan. Semua tersangka berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Proses peradilan militer, TAUD menyimpulkan, mempertontonkan betapa “martabat dari institusi TNI” lebih penting dibandingkan “akuntabilitas suatu tindak pidana.”
Berangkat dari situasi itu, TAUD menyodorkan permohonan praperadilan dengan maksud agar penyidikan atau penyelidikan oleh kepolisian terus dilangsungkan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun mengabulkan permintaan TAUD.
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, mengatakan kasus Andrie Yunus menggambarkan kekacauan proses hukum. Pasalnya, sambung Asfinawati, peradilan militer masih saja diteruskan walaupun putusan praperadilan telah dikeluarkan.
“Harusnya, minimal, menangguhkan dan menghentikan persidangan (militer),” ucapnya saat dihubungi BBC News Indonesia, Rabu (10/06).
Asfinawati berargumen putusan praperadilan lebih dulu dirilis ketimbang vonis pengadilan militer. Kasus Andrie Yunus yang disidangkan di peradilan militer, di lain sisi, berasal dari pelimpahan perkara dalam cakupan kewenangan pengadilan negeri.
“Artinya, peradilan militer harus ikut putusan praperadilan,” imbuhnya.
TAUD sempat menyerahkan surat putusan praperadilan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta supaya TNI menyudahi proses sidang terhadap empat pelaku penyiraman air keras. Surat diterima, tapi desakan TAUD tidak direspons secara konkret.
Sumber gambar, BAY ISMOYO / AFP via Getty Images
Advokat hak asasi manusia (HAM), Gina Sabrina, menuturkan proses persidangan yang melekat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus masih menggunakan kerangka berpikir dari sisi militer.
Padahal, Gina melanjutkan, kesempatan untuk membawa para pelaku ke ruang-ruang sipil dimungkinkan dengan keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, tepatnya di pasal 170 yang membahas ihwal koneksitas (menghubungkan dua peradilan).
“Bahwa ketika tindak pidana itu dilakukan oleh sipil dan militer, maka dia diproses dan diadili di peradilan umum. Nah, pertanyaannya, mau enggak si hakim memakai KUHAP baru dalam proses ini?” tanya Gina tatkala diwawancarai BBC News Indonesia, Rabu (10/6).
Sejauh pengamatan Gina, hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dalam menuntaskan kasus Andrie Yunus, mengacu pada paradigma selama belum terdapat revisi Undang-Undang Peradilan Militer, maka segala tindak pidana yang dilakukan tentara diusut melalui mekanisme militer.
Implikasi dari sikap tersebut melahirkan beberapa “pengabaian” yang bersifat krusial menyoal penyerangan Andrie Yunus.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pertama, hakim, Gina menuturkan, tidak berani mengambil terobosan-terobosan penafsiran terkait pasal yang dibebankan. Alih-alih menerapkan pasal percobaan pembunuhan, hakim militer justru memilih penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Tak mengherankan kalau pada akhirnya vonis yang diketok amat ringan: penjara kurang dari 5 tahun.
“Sebenarnya kalau aparat penegak hukumnya serius, oditur militernya serius, dia bisa menggunakan pasal berlapis yang lebih berat dengan konstruksi kasus hari ini. Tapi, dia tidak melakukan itu,” tambah Gina.
Kedua, pengadilan militer seolah menutup mata atas penambahan serta skenario terduga tersangka di luar yang sudah diputuskan. Peradilan militer berkukuh penyerangan kepada Andrie Yunus hanya ditempuh oleh empat orang.
Gina mengatakan penelusuran TAUD menunjukkan mereka yang dituding turut serta dalam penyiraman air keras menyentuh belasan orang.
Mereka berperan dalam memantau, menguntit, hingga mengondisikan. TAUD menegaskan serangan ke Andrie Yunus sebagai bentuk operasi intelijen yang terstruktur.
Sumber gambar, REUTERS/Willy Kurniawan
Berangkat dari kondisi itu, Gina menyimpulkan peradilan militer “tidak serius dalam menangani, memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini”
Peradilan militer, Gina menjabarkan, terlampau menyederhanakan apa yang dialami Andrie Yunus dengan tindak pidana penganiayaan biasa.
“Karena dari awal dia memang sudah mengonstruksikan dengan pasal-pasal yang ringan, sehingga tidak heran ketika vonisnya rendah,” tuturnya.
“Pasal-pasal itu tidak kemudian dicoba dibuat berlapis, menggabungkannya sesuai dengan temuan fakta dan juga dampak terhadap korban.”
Bagi Gina, peluang untuk membuka kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus masih terbuka sebab putusan praperadilan meminta kepolisian melanjutkan penyelidikan.
Kini bola berada di kaki polisi. Gina mendesak kepolisian, utamanya Polda Metro Jaya, tidak menepis hasil sidang praperadilan. Kepolisian mesti mengejar sekaligus membuka partisipasi pihak-pihak dari kelompok sipil dalam penyerangan Andrie Yunus, tidak terkecuali siapa yang memerintahkannya.
Gina mengingatkan kepolisian untuk tidak mengulangi preseden, manakala “tarik-menarik secara politik” dengan TNI terasa kuat di masa-masa awal tragedi pelanggaran hukum ini mencuat ke permukaan.
“Kalau masih ingat kilas balik dulu ketika pengumuman, tiba-tiba Mabes (Markas Besar) TNI mengumumkan lebih dulu soal pelaku penyiraman air keras,” ujar Gina.
“Dari situ, ada indikasi Polri seperti wait and see. Mereka mencoba jangan sampai ada gesekan yang lebih keras.”
Polda Metro Jaya mengklaim proses penyidikan kasus Andrie Yunus masih bergulir. Dalam korelasinya dengan pelimpahan berkas ke TNI, Polda Metro Jaya memastikan itu bukan usaha menghentikan perkara; bagian dari koordinasi antara sesama penegak hukum.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengaku terus memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga mengerahkan kerja-kerja laboratorium forensik.
Ditambah pula, Polda Metro Jaya menjabarkan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) belum pernah dikeluarkan.
Dosen Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) di Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, menyebut putusan pengadilan militer “sama sekali tidak mengejutkan”.
Sejak dimulainya persidangan, narasi yang berkembang ialah sangat anti dengan hak asasi manusia serta tidak peka terhadap persoalan kekerasan, “apalagi impunitas,” tambahnya.
Herlambang mengkritik bahwa hakim dalam persidangan tak sedang menegakkan prinsip judicial independence, atau kemandirian kekuasaan kehakiman, karena proses pelimpahan kasus dari kepolisian ke militer dipaksakan.
Putusan praperadilan, sambung Herlambang, seharusnya mampu menghentikan persidangan di institusi militer.
“Mengapa dihentikan? Karena peradilan militer tak relevan menyidangkannya,” ucapnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (10/06).
Sumber gambar, DEVI RAHMAN / AFP via Getty Images
Saat ini, publik, menurut Herlambang, dihadapkan pada pola-pola impunitas yang semakin sistematis lewat peradilan militer. Keadaan itu, Herlambang berpendapat, bukan sekadar wajah kemunduran, melainkan kerusakan hukum yang menopang pilar demokrasi di Indonesia.
“Bagaimana publik percaya peradilan militer dalam situasi saat ini, bila kasus percobaan pembunuhan Andrie Yunus ternyata berujung ke impunitas,” imbuhnya.
Herlambang menyampaikan bahwa kondisi pemburukan serta ketidakpercayaan atas sistem pengadilan dapat dicegah andaikan Mahkamah Agung (MA) lugas dalam menyediakan kepastian hukum.
“Kekhawatiran terbesar adalah kendali politik kekuasaan yang mengintervensi proses penegakan hukum peradilan terlalu jauh,” tukas Herlambang.
Realitanya, Herlambang menerangkan, terjadi dualisme yurisdiksi yang bekerja: peradilan militer “melawan” umum.
Mahkamah Agung seharusnya memberikan kebijakan dalam menangani dualisme itu. Ini lantaran keduanya bernaung di bawah payung Mahkamah Agung. Tidak ada otoritas lain “yang lebih berwenang selain Mahkamah Agung” untuk mengetatkan hukum peradilan “yang menghadirkan kepastian,” tutur Herlambang.
Jalan keluarnya, Herlambang menawarkan ide, ialah dengan Mahkamah Agung merilis fatwa. Pengertian fatwa yakni pendapat atau pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung kepada pihak manapun baik itu lembaga negara maupun jajaran peradilan di bawahnya.
Dengan munculnya fatwa, harapannya, sengkarut siapa yang berwenang menyelesaikan perkara melibatkan militer dan korbannya sipil bisa diurai secara terang.
“Tujuannya menghindari ketidakpastian hukum,” katanya.
“Kita semua tidak berharap terjadi pembusukan peradilan akibat politisasi kekuasaan, apalagi dalam sirkuit impunitas.”
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Rahadian Suwartono, beranggapan ruang impunitas di pengadilan militer disumbang oleh bentuk atau desain dari pengadilan militer itu sendiri.
Rahadian menjelaskan bahwa dalam pengadilan militer, paradigma yang dipakai yakni “disiplin komando terhadap institusi militer.”
Makna “disiplin” di sini, Rahadian melanjutkan, tidak kelewat menjadi permasalahan ketika yang diusut berkaitan dengan urusan internal mereka, seperti desersi—meninggalkan tugas atau jabatan tanpa izin.
“Nah, kejahatan desersi itu menjadi ranah peradilan militer karena tidak dimiliki oleh pidana publik, pidana umum, karena memang masyarakat sipil tidak terikat dengan konsep loyalitas sebagaimana militer,” jelas Rahadian kepada BBC News Indonesia.
Namun, saat muncul kasus kejahatan seperti yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, maka prioritasnya adalah bukan lagi peradilan militer, melainkan peradilan umum, Rahadian menuturkan.
Alasannya, tindakan tersebut tergolong pidana umum dan korbannya sendiri ialah warga sipil—bukan di lingkup tentara.
Sumber gambar, Yasuyoshi Chiba / AFP via Getty Images
Usaha untuk mereduksi impunitas di tubuh militer telah dilaksanakan koalisi sipil di bawah payung Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Sejak 2025, mereka mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang TNI. Salah satu poin yang disorot yaitu keberadaan peradilan militer.
Koalisi berargumen bahwa pangkal impunitas di tubuh militer berasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di UU TNI, tepatnya Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), klausul tersebut tetap dipertahankan.
Secara garis besar, pasal ini menjelaskan selama belum ada aturan terbaru mengenai peradilan militer, tindak pidana oleh anggota TNI masih diurus peradilan militer.
“Tapi, proses politik untuk melakukan pembaharuan terhadap UU Peradilan Militer tidak kunjung dilakukan,” catat koalisi sipil.
Implikasi dari keadaan itu, koalisi sipil meneruskan, adalah “masuknya seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh personel militer ke dalam kewenangan absolut peradilan militer.”
“Tanpa memandang apakah tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana militer atau tindak pidana umum,” imbuh koalisi.
Selain mengakibatkan dilanggarnya prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law), sambung koalisi, eksistensi peradilan militer membikin “upaya penegakan hukum dan keadilan pada beberapa aspek menjadi terhambat.”
Permohonan uji materiil UU TNI, per hari ini, masih berlangsung. Dalam dokumen setebal 53 halaman yang diajukan koalisi sipil kepada MK, yang memuat berbagai pandangan legal, di bagian paling atas termaktub nama-nama advokat yang berkontribusi.
Andrie Yunus salah satunya.
No Comments