Friday, 12 Jun 2026

Andrie Yunus: Bagaimana kelanjutan pascavonis pengadilan militer?

11 minutes reading
Friday, 12 Jun 2026 01:26 1 german11


Andrie Yunus

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Keterangan gambar, Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta, Mei 2026.

Pengadilan militer sudah menjatuhkan vonis untuk empat tentara yang terlibat dalam penyerangan kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan penjara di bawah 5 tahun serta pemecatan—bagi dua di antaranya. Di lain sisi, putusan praperadilan terkait kasus ini juga telah terbit.

Permohonan praperadilan diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pendamping hukum Andrie Yunus, merespons pelimpahan berkas penyelidikan yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada akhir Maret lalu.

Peralihan tersebut lantas menjadi pintu pembuka terselenggaranya peradilan militer yang kini telah sampai di babak akhir dengan pemberian vonis.

Dalam amar putusannya, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus demi terciptanya “kepastian hukum.”

Dua advokat hukum yang dihubungi BBC News Indonesia menegaskan bahwa vonis dari pengadilan militer tidak otomatis menghentikan penyidikan di ranah kepolisian mengingat putusan praperadilan menyatakan hal demikian. Di samping itu, terduga pelaku tak berhenti di lingkaran militer.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA