Wednesday, 06 May 2026

Pemerintah rilis perpres soal penanggulangan ekstremisme, apa dampaknya?

10 minutes reading
Wednesday, 6 May 2026 01:29 0 german11


Seorang terduga teroris dengan wajah tertutup sedang dibawa polisi bersenjata.

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme maupun terorisme. Dokumen setebal lebih 200 halaman ini berisikan langkah-langkah strategis pemerintah. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran terkait kebebasan sipil. Apa hubungannya?

Masa berlaku Perpres 8/2026 ialah empat tahun ke depan, atau di sisa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pepres 8/2026 melanjutkan Perpres 7/2021 yang telah berakhir—dari 2020 hingga 2024.

Sekitar 14 pasal termuat dalam Perpres 8/2026, membahas ihwal definisi pencegahan serta penanggulangan, tema besar rencana aksi, sampai kementerian atau lembaga yang berwenang menjalankan poin-poin di aturan.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bangbang Surono, menyebut Perpres 8/2026 ialah landasan strategis guna memperkuat arah kebijakan nasional, khususnya di isu kekerasan berbasis terorisme.

Meski begitu, keberadaan Perpres 8/2026 tak luput dari catatan. Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pemerintah mesti memberi batasan jelas sehubungan penjelasan dari ekstremisme maupun terorisme.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA