Tuesday, 05 May 2026

Tenaga kerja: Peraturan baru outsourcing disebut multitafsir dan buka celah hukum

11 minutes reading
Tuesday, 5 May 2026 00:21 1 german11


peringatan Hari Buruh di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (01/05).

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Sejumlah buruh membentangkan poster saat peringatan Hari Buruh di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (01/05).

Peraturan terbaru tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang terbit sehari sebelum Hari Buruh dikhawatirkan memicu ketidakpastian terkait keadilan, pemanfaatan, dan perlindungan pekerja, menurut asosiasi pekerja dan akademisi.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pada Pasal 3 ayat 2e Permenaker 7/2026 dijelaskan bahwa pekerjaan alih daya dibatasi pada enam bidang tertentu, yakni:

  • usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
  • usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh;
  • usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan);
  • usaha jasa penunjang di pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan;
  • usaha penyediaan angkutan;
  • layanan penunjang operasional

Dari enam bidang tersebut, satu jenis pekerjaan menimbulkan kontroversi.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan istilah layanan penunjang operasional membuka intepretasi luas tentang jenis pekerjaan alih daya.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA