Saturday, 18 Apr 2026

Hukum: Revisi Perda Syariah di Aceh – Mengapa dianggap ‘kemenangan kecil’ bagi kaum perempuan dan anak-anak?

16 minutes reading
Thursday, 16 Apr 2026 00:10 8 german11


qanun jariyah, revisi, perdan syariah, aceh

Sumber gambar, AFP via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi: Seorang pria menggunakan ponselnya untuk merekam video hukum cambuk di Aceh.

Provinsi Aceh telah merevisi secara resmi Peraturan Daerah (perda) Qanun Jinayat pada November 2025 silam. Masyarakat sipil menilai perevisian qanun ini sebagai ‘kemenangan kecil’ yang patut dirayakan—terutama pemenuhan keadilan bagi korban kekerasan seksual atas perempuan dan anak. Seperti apa pasal-pasal hasil perevisian?

Sejumlah kelompok sipil menilai revisi Qanun Jinayataturan setingkat peraturan daerah (perda) yang berlaku di Aceh—mempelihatkan “perubahan yang cukup signifikan” jika dibandingkan Qanun Jinayah versi sebelumnya, terutama dalam konteks perlindungan perempuan dan anak.

“Itu sebenarnya ada empat poin penting. Yang pertama itu tentang ancaman hukuman. Di dalam qanun yang sebelumnya, hukumannya bersifat alternatif. Di mana, hakim bisa membuat pilihan terhadap hukuman yang bisa dijatuhkan kepada si pelaku,” kata Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Siti Farahsyah Addurunnafis.

Dia memberikan contoh, sebelum direvisi, pelaku pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gram emas murni, atau penjara paling lama 45 bulan.

Dalam qanun yang telah direvisi, pelaku diancam dengan cambuk paling banyak 105 kali, denda paling banyak 1.050 gram emas murni, dan penjara paling lama 105 bulan atau setara dengan 8,9 tahun, ungkapnya.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA