Tuesday, 10 Mar 2026

Hukum: Pemerintah Indonesia larang anak di bawah 16 tahun bikin medsos: apa tantangan pemerintah?

12 minutes reading
Tuesday, 10 Mar 2026 02:47 1 german11


Medsos anak-anak

Sumber gambar, Donal Husni/NurPhoto via Getty Images

Keterangan gambar, Ilustrasi anak bermain gawai.

    • Penulis, Faisal Irfani
    • Peranan, Jurnalis BBC News Indonesia
  • Waktu membaca: 11 menit

Pemerintah Indonesia resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini menyusul pemberlakuan serupa di sejumlah negara. Kendati memperoleh apresiasi, pemerintah diminta untuk lebih detail dalam implementasi di lapangan. Apa yang perlu dikejar?

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebut langkah ini merupakan wujud keterlibatan negara untuk tidak membiarkan orangtua “bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.”

Ketentuan aturan mengenai akses ke media sosial dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Rencananya, aturan diberlakukan mulai 28 Maret mendatang.

Sebagai tahap awal, pemerintah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media sosial untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun. Sasaran pertama yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.

Proses tersebut, terang Komdigi, akan ditempuh “secara bertahap” sampai semua platform “menjalankan kewajiban kepatuhannya.”



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA