Sumber gambar, Kompas.com/Taufik
Waktu membaca: 10 menit
Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, diduga merugikan negara sebesar Rp118 juta akibat rangkap jabatan. Dia lantas ditahan kejaksaan lantaran dianggap korupsi. Pakar hukum menyebut seharusnya kasus ini selesai dengan solusi administratif, alih-alih pidana.
Meski demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku pemegang berkas perkara, memutuskan menghentikan penyidikan per 25 Februari 2026. Guru honorer bernama Muhammad Misbahul Huda itu pun menghirup udara bebas dari Rutan Kraksaan.
Selain faktor tidak ditemukannya niat untuk mengambil keuntungan, alasan Kejati Jawa Timur membebaskan Misbahul ialah sudah dipulihkannya “kerugian negara” senilai Rp118 juta.
Penahanan Misbahul bermula dari temuan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menyatakan bahwa dirinya mengambil dua pekerjaan sekaligus. Di luar pekerjaan sebagai guru honorer, Misbahul adalah Pendamping Lokal Desa (PLD).
Jaksa menilai Misbahul melanggar ketentuan sebab menerima honor dari dua pekerjaan yang bersumber anggaran negara. Kalkulasi kejaksaan mengatakan gaji yang didapatkan Misbahul lewat side job tersebut total berjumlah Rp118 juta—yang lantas dihitung menjadi kerugian negara.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang hukum pidana, Profesor Eva Achjani Zulfa, berpandangan pengusutan kasus Misbahul mesti melihat konteks lain di luar tindak pidana korupsi. Pun jika pendekatan yang dipilih adalah pidana, perlu menggali lebih jauh apakah terdapat mens rea—niat jahat.
“Tapi kita lihat ini status orang ini adalah guru honorer. Apakah dia paham tentang makna rangkap jabatan? Apakah ada konflik kepentingan di sana?” jelas Eva.
“Dan apakah kemudian ada implikasi mengenai kewenangan penggunaan dana yang terkait dengan jabatannya? Itu semua harus kita hitung.”
Pembacaan terhadap kasus guru honorer tak boleh dilepaskan dari kenyataan yang mereka hadapi, merujuk pendapat Guru Besar FH UI bidang studi hukum administrasi negara, Prof. Anna Erliyana.
Saat guru honorer mencari uang tambahan, hal tersebut besar kemungkinan karena “penghasilan mereka yang jauh dari layak,” papar Anna.
Sementara Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengapresiasi pihak kejaksaan yang menghentikan penyidikan. Namun, dia mempertanyakan bagaimana awal mula penyelidikan berlangsung.
Menurut Erasmus, cara pandang aparat penegak hukum (APH) masih berpijak pada pemenjaraan seseorang, berkebalikan dengan komitmen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang menitikberatkan penyelesaian restoratif.
“Padahal ini kasus yang, sebetulnya, aspek administratifnya lebih besar ketimbang aspek pidana,” tuturnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, ketika kasus ini pertama kali mencuat, menegaskan Misbahul telah melanggar aturan.
“Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, pada 12 Februari 2026.
Pekerjaan yang ditempuh Misbahul yaitu Guru Tidak Tetap (GTT), alias guru honorer di sebuah SD, serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Sepasang pekerjaan ini, mengutip keterangan kejaksaan, dilakoninya sejak 2019.
Sama seperti kontrak tenaga pendamping desa, aturan mengenai guru honorer juga diklaim kejaksaan memuat pasal larangan rangkap pekerjaan.
Kejaksaan menerangkan Misbahul disinyalir mengabaikan ketentuan tersebut serta tetap menjalankan kedua pekerjaan secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, perbuatan Misbahul sepanjang periode 2019 hingga 2022 dan 2025 membuat negara rugi Rp118 juta.
Pendapatan gaji yang Misbahul peroleh dari pekerjaan sampingan, tenaga pendamping desa, berkisar di angka Rp2,2 juta setiap bulannya, mencakup honorarium serta biaya operasional.
“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.
Misbahul lalu dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masa penahanan 20 hari dijatuhkan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Dari Kejari Kabupaten Probolinggo, berkas Misbahul diambil Kejati Jawa Timur, dan tak lama berselang kasusnya diputuskan untuk dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan alasan penghentian perkara yaitu kerugian negara sudah dipulihkan dan Misbahul tidak mengambil keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Anang memberi catatan sekalipun Misbahul tidak berniat memperkaya diri, substansi pelanggaran hukumnya tetap ada.
“Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer. Kasihan. Untungnya tidak seberapa,” imbuh Anang, Rabu (25/02).
Anang mengaku pihak kejaksaan bergerak cepat dalam mencari solusi atas kasus yang dihadapi Misbahul. Penyelesaian secara persuasif diprioritaskan.
Penahanan Misbahul disayangkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia berpandangan jaksa semestinya “berpedoman ke Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan” agar bisa dipidana.
Apabila memang ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum, ucap Habiburokhman, tidak perlu menarik semua sumber penghasilannya—hanya salah satu saja.
Selaku pembentuk undang-undang, sambung Habiburokhman, jaksa wajib menerapkan paradigma KUHP baru yang sifatnya substantif, rehabilitatif, serta restoratif.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menghargai upaya kejaksaan menghentikan perkara Misbahul. Kejaksaan, Erasmus bilang, sudah memakai kewenangannya demi kepentingan umum.
Namun, Erasmus mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan berawal. Dari penahanan Misbahul, yang notabene guru honorer, Erasmus berpandangan perspektif aparat penegak hukum (APH) masih serupa: memenjarakan orang.
Padahal, Erasmus melanjutkan, “aspek administratif di kasus ini lebih besar ketimbang pidana.”
Dengan jumlah kerugian senilai tak sampai Rp200 juta dalam waktu kurang lebih enam tahun, ditambah status guru honorer yang melekat, penahanan Misbahul menggambarkan betapa “keadilan berdasarkan hati nurani tidak terpenuhi,” tandas Erasmus.
Pendekatan pidana korupsi di perkara Misbahul, di lain sisi, turut menunjukkan bahwa keputusan jaksa “berangkat dari kerugian negara,” papar Erasmus.
Pemahaman terkait dengan tindak pidana korupsi, seharusnya, berpijak atas “perbuatan melawan hukum” (actus reus) serta “niat jahat” (mens rea), bukan “kerugian negara,” Erasmus menggarisbawahi.
“Kalau soal kerugian negara dikejar terus, itu bukan prinsip utama dari kasus korupsi,” ucap Erasmus kepada BBC News Indonesia, Kamis (26/2).
“Dan ini menunjukkan jaksanya perlu dikritik dalam arti untuk mencari perbuatan melawan hukum dan unsur kesengajaannya.”
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Erasmus, tak ketinggalan, menyoroti landasan jaksa yang menyebut Misbahul memenuhi sifat perbuatan melawan hukum dalam fungsi negatif. Menurut Erasmus, poin itu seperti menggambarkan “terdapat keraguan dari jaksa” saat mengusut perkara ini.
“Apa yang sebetulnya dikejar jaksa dari awal? Apakah hanya karena ada kerugian negara?” tanya Erasmus.
Dalam ketentuan yang terpacak pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru bukan pejabat (struktural), melainkan profesi, terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia bidang studi hukum administrasi negara, Profesor Anna Erliyana. Klausul ini tidak mengecualikan posisi guru honorer.
Kasus Misbahul, Anna meneruskan, harus diamati dari helicopter view, bahwa guru honorer yang mencari penghasilan tambahan merupakan imbas dari kesejahteraan mereka yang jauh dari definisi layak.
Di Kabupaten Probolinggo, tempat perkara Misbahul, besaran honorarium untuk Guru Tidak Tetap (GTT) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Sekolah cuma di rentang Rp300.000 sampai Rp900.000 ribu, mengacu analisis Anna.
Lalu bagi GTT yang mendapatkan SK Bupati, honornya sedikit lebih baik, walaupun masih tidak ideal: Rp1,25 juta setiap bulan.
Kesamaan keduanya, mengutip Anna, yakni masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Maka dari itu, hukum pidana tidak sebaiknya diaplikasikan kepada Misbahul.
“Hukum pidana adalah pilihan terakhir. Sebaiknya penegak hukum, sebelum memproses ke ranah pidana, koordinasi dulu dengan pihak sekolah dan pemerintah desa. Tentu dua lembaga yang mempekerjakan guru tersebut punya data,” kata Anna saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (26/2).
“Misalnya saat yang bersangkutan melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, di mana letak kerugian negara?”
Penetapan status tersangka kepada Misbahul, sekalipun perkaranya dihentikan setelahnya, tetap “menggores rasa keadilan,” ujar Anna.
“Karena jelas bahwa guru honorer itu orang tidak mampu. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia bekerja di dua instansi karena keterdesakan ekonomi,” kata Anna.
Berkaca dari kasus Misbahul, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di bidang hukum pidana, Profesor Eva Achjani Zulfa, menerangkan dimensi penyelesaiannya tidaklah tunggal.
Penjatuhan pidana disebut Eva bukan menjadi primum remedium, atau opsi utama, dalam menuntaskan perkara ini.
Eva memberi contoh aparat penegak hukum bisa saja menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan. Di beleid tersebut, manakala muncul kerugian negara akibat kelalaian dan bukan kehendak jahat, maka diberi kesempatan untuk mengembalikan, Eva memaparkan.
“Karena terjadi kerugian negara yang disebabkan kelalaian administratif,” tegasnya.
Sayangnya, menurut Eva, sistem hukum administratif di Indonesia belum cukup kuat serta masih meninggalkan pekerjaan rumah yang besar.
Alhasil, ujung-ujungnya “sanksi pidana yang dikedepankan,” Eva menambahkan.
Eva memandang celah semacam itu, sebenarnya, mulai ditutup melalui keberadaan KUHP baru. KUHP, kata Eva, menawarkan alternatif penyelesaian pelanggaran hukum dengan cara pemberian sanksi yang disepakati kepada pelaku.
Instrumen hukum yang baru ini, tandas Eva, dapat dimaksimalkan.
“Dan ini, menurut saya, juga sangat efektif untuk pelanggaran-pelanggaran administratif, misalnya,” ujarnya.
Sekarang, Eva berpendapat, yang menjadi tugas pemerintah serta instansi penegak hukum ialah menyebarluaskan pemahaman mengenai hukum pidana bukan satu-satunya pintu keluar masalah.
Rangkap jabatan bukan fenomena baru di Indonesia. Jika di level bawah, seperti yang menimpa guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, rangkap jabatan dipermasalahkan serta sempat dibawa ke ranah hukum, bagaimana di tingkat elite?
Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan praktik rangkap jabatan mampu mengakumulasi konflik kepentingan sehingga memperbesar peluang tindakan pelanggaran hukum semacam korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan wewenang.
Dari sisi pengawasan demi terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih serta transparan, praktik rangkap jabatan justru menjauhkan itu.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2020 lalu menyatakan dalam rentang waktu 2016-2019 setidaknya terdapat 397 komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 167 komisaris anak BUMN terindikasi rangkap jabatan.
Mirip dengan Ombudsman, riset Transparency International Indonesia (TII) yang terbit pada Juli 2025, mengemukakan bahwa 34 pejabat di lingkar kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto—mayoritas adalah wakil menteri—merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Pemandangan serupa dijumpai di tubuh kepolisian. Data menyebut anggota kepolisian yang ditempatkan di luar struktur organisasi terus meningkat sejak 2023.
Pada 2023, total polisi yang bertugas di luar struktur mencapai 3.424 orang, dengan 1.026 di antaranya berstatus perwira.
Jumlah itu bertambah pada tahun berikutnya, menyentuh 3.824 orang, sebelum kembali mengalami kenaikan menjadi 4.351 orang—dengan 1.184 berstatus perwira—di titimangsa 2025.
Walaupun data tersebut dibantah Polri, yang mengatakan jumlah personel yang rangkap jabatan hanya sekitar 300-an, tetap tidak mengaburkan fakta betapa double job betulan terjadi.
Sumber gambar, ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan-gugatan berhubungan dengan rangkap jabatan.
Lewat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 13 November 2025, para hakim di MK sepakat menganulir frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Senada, dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan larangan rangkap jabatan—sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara—tidak sebatas berlaku untuk menteri, melainkan juga wakil menteri.
MK memberikan masa penyesuaian bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan paling lama dua tahun semenjak putusan dikeluarkan.
Sejauh ini, berdasarkan penelusuran BBC News Indonesia, belum ada pemberitaan ihwal mundurnya pejabat sipil maupun kepolisian pasca-putusan MK.
BBC News Indonesia baru sekadar memperoleh kumpulan tanggapan pemerintah soal putusan-putusan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendalami dasar-dasar dan larangan yang telah ditetapkan MK terkait putusan rangkap jabatan wakil menteri.
Sementara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Artinya, anggota Polri yang sudah kadung menjabat di instansi sipil sebelum putusan MK tidak perlu resign.
Yang jadi pertanyaan: sejauh mana praktik rangkap jabatan dapat diusut?
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengungkapkan rangkap jabatan bisa diangkut ke pintu penyidikan selama terdapat aspek perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum ini dalam konteks apa? Harus dilihat konteksnya. Kalau yang melakukan guru honorer langsung dipidana, menurut saya itu jahat,” tandasnya.
“Tapi, kalau di level elite, kalau ada rangkap jabatan yang melanggar, misalnya, melanggar perintah MK, itu silakan saja (diusut).”
Penyertaan konteks dalam mengurai persoalan rangkap jabatan dianggap Erasmus menjadi elemen yang krusial. Apabila konteks itu luput diterapkan, yang dirugikan ialah semua pihak.
“Pemerintah jadi kecolongan karena sistem maupun good governance yang tidak berjalan baik, sedangkan pembayar pajak atau masyarakat kecil bisa jadi dipenjarakan karena buruknya sistem itu,” ujarnya.
No Comments