Thursday, 26 Feb 2026

Eks bos Pertamina divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah – Bagaimana perjalanan kasusnya?

8 minutes reading
Thursday, 26 Feb 2026 13:59 0 german11


Riva Siahaan, Pertamina, korupsi minyak mentah, produk kilang, tipikor

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Riva Siahaan, menangis haru sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/02).

Waktu membaca: 8 menit

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Riva Siahaan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/02).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 14 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut.

Riva disebut melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.



Source link

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA